ISTRI BUPATI KBB; PERANGI KEKERASAN PADA ANAK MELALUI SOSIALISASI KE JENJANG SMP
Berita : Nuni Fitriarosah
CIPATAT-(NEWSROOM). Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah agar kasus kekerasan pada anak dapat berkurang dari waktu ke waktu. Pemerintah memberikan penguatan perlindungan pada anak melalui UU No. 17 Tahun 2016. Pada tingkat Kabupaten, sosialisasi dilakukan oleh Ketua P2TP2A Kabupaten Bandung Barat yang juga istri Bupati Kabupaten Bandung Barat, Hj. Yuyun Yuningsih Umbara. Yuyun beserta tim P2TP2A memberikan sosialisasi ke berbagai kalangan, salah satunya adalah sosialisasi di tingkat SMP.
UU No. 17 tahun 2016 mengancam setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak meski usianya masih tergolong anak atau remaja . Artinya UU ini mengatur bahwa siapa saja yang melakukan kekerasan terhadap anak tidak dapat terlepas dari jerat hukum.
“Siapa saja yang melakukan kekerasan terhadap anak, dapat terkena jeratan hukum meski usianya bukan usia dewasa,” ungkap Yuyun disela sambutannya.
Sosialisasi diadakan di tingkat SMP Kecamatan Ngamprah, Padalarang, Cipatat, dan Batujajar. Di Kecamatan Padalarang, Cipatat dan Batujajar dilaksanakan tiga hari berturut-turut yaitu pada tanggal 18, 19, dan 20 Maret 2019 setelah sebelumnya pada tanggal 11 Maret 2019 telah dilaksanakan di Kecamatan Ngamprah. Acara di tiap kecamatan terpusat di satu sekolah dengan dihadiri oleh guru, orangtua, dan siswa SMP yang berada di sekitar sekolah tersebut. Untuk Kecamatan Padalarang terpusat di SMPN 2 Padalarang, Kecamatan Cipatat terpusat di SMPN 1 Cipatat dan Kecamatan Batujajar terpusat di SMPN 1 Batujajar.
P2TP2A Kabupaten Bandung Barat merupakan pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis tindak diskriminasi dan kekerasan termasuk perdagangan orang. Euis Siti Jamilah, Kepala Bidang PPPA DP2KBP3A Kabupaten Bandung Barat memberikan paparannya di hadapan guru, orangtua, dan siswa yang hadir pada sosialisasi yang bertempat di SMPN 1 Cipatat pada Selasa (19/03/19).
“P2TP2A KBB dibentuk oleh pemerintah Kabupaten Bandung Barat sebagai wujud perhatian dari Pemerintah dalam upaya pemberdayaan, perlindungan perempuan dan anak. Jadi, segeralah melapor pada satgas yang ada di tiap kecamatan jika ditemukan tindak kekerasan pada perempuan dan anak,” papar Euis.
Sosialisasi tidak hanya dilaksanakan di tingkat SMP. Sosialisasi UU No. 17 Tahun 2016 telah dilaksanakan sejak beberapa waktu lalu tidak hanya diadakan di tingkat sekolah. Namun juga di tingkat desa melalui posyandu, bahkan kumpulan ibu-ibu senam atau di majlis taklim.
“Minggu ini kami mengadakan sosialisasi di SMP, minggu yang akan datang kami akan mengadakan sosialisasi di tingkat SMA. Karena kekerasan pada anak dapat saja terjadi dimana saja,” tutur Dedeh sebagai Kepala Seksi Pengaruh Utamaan Gender P2TP2A KBB.
Predator kekerasan pada anak bukan hanya orang dewasa, sekarang usia para predator semakin muda. Predator di usia SMA bisa saja memakan korban usia SMP atau di bawahnya. Begitupun predator di usia SMP bahkan ada predator usia SD. Predator tidak dapat lepas dari jerat hukum meski masih berusia anak-anak. UU No. 17 Tahun 2016 mengatur hal ini. Masyarakat diminta segera melapor ke satgas P3A terdekat maka solusi terbaik akan diberikan.
“Mengungkapkan kasus kekerasan pada anak ke media bukan jalan satu-satunya. Di tiap kecamatan ada satgas untuk mengatasi kekerasan pada perempuan. Solusi dan perlindungan akan diberikan, sehingga penanganan akan tepat sasaran,” ungkap Ayi Hermawan selaku Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Hidup perempuan P2TP2A KBB.
Dede Junaedi, Kepala SMPN 1 cipatat mengharapkan dengan adanya sosialisasi di tingkat SMP, guru, orangtua dan siswa tidak lagi menganggap tabu membicarakan kekerasan pada perempuan dan anak. Siswa diberi pengetahuan tindakan apa yang dilakukan jika dirinya mengalami pelecehan dan kekerasan. Dengan begitu, predator akan dapat dikenai jerat hukuman dan akan jera untuk melakukannya lagi.
“Saya sangat mengapresiasi dan respect atas kehadiran Ibu Hj. Yuyun Yuningsih Umbara sebagai Ketua P2TP2A KBB dalam rangka sosialisasi UU No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan pada Anak. Sosialisasi yang diberikan pada guru, orangtua, dan siswa menandakan kepedulian pemerintah daerah dalam memantapkan serta mematangkan kepedulian masyarakat dalam penanganan kasus kekerasan pada anak.” pungkas Dede.