
“…Setiap satuan pendidikan harus bijak dalam mengambil keputusan di atas. Dibutuhkan sikap yang cermat dalam hal tersebut. Kondisi sekarang tidak lantas membuat kurangnya kehati-hatian dalam mengambil kebijakan. Sehingga tidak merugikan semua pihak.”
Masiv-nya Corona
Wabah Coronavirus disease (Covid-19) yang semakin masiv membuat Pemerintah terus berupaya mengatasinya. Berbagai usaha dilakukan. Mulai dari kebijakan swakarantina selama 14 hari, yang oleh BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) diperpanjang sampai 91 hari, hingga opsi terakhir, yakni ‘lockdown’, jika kondisi semakin tidak terkendali.
Semakin bertambahnya korban yang terinfeksi Covid-19 ini berimbas kepada pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di semua jenjang, Bahkan SMK terlebih dahulu terkena dampaknya. Pelaksanaan UN yang seharusnya pada 16 Maret 2020 terpaksa dijadwal ulang. Hal ini berkaitan dengan antisipasi meluasnya sebaran virus corona yang sangat mematikan,
UN ditiadakan
Pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, segera mengambil langkah cepat. Usai menggelar rapat konsultasi daring dengan Komisi X DPR RI yang salah satu lingkup kerjanya membidangi pendidikan, mengeluarkan statemen untuk menghentikan seluruh kegiatan belajar mengajar, termasuk UN, Senin (23/03/20).
Seperti dilansir dari kompas.com, Mendikbud Nadiem Makarim mengkaji sejumlah opsi berkaitan dengan UN tersebut. Salah satu di antaranya adalah pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) secara daring sebagai pengganti UN. Hal ini untuk menghindari berkumpulnya siswa secara fisik di satu tempat. Namun itu pun terbatas bagi sekolah yang siap menyelenggarakannya.
Opsi lainnya adalah UN ditiadakan. Pilihan ini yang akhirnya diambil. Alasannya adalah mengingat wabah Covid-19 diprediksi akan terjadi hingga April. Padalah pada saat itu sedang berlangsung UN. Maka untuk menentukan kelulusan siswa akan diambil dari nilai kumulatif rapor semua semester.
Sikap Sekolah
Dari narasi di atas, tentu menjadi satu gambaran bagi guru bahwa di tengah upaya mengantisipasi keberlangsungan proses belajar mengajar akhir-akhir ini, mulai dari menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh dengan berbagai media daring, hingga memberikan tugas terstruktur secara luring, dan bahkan Dinas Pendidikan melaksanakan pemantauan keterlaksanaan proses belajar mengajar, akhirnya berujung pada peniadaan penyelenggaraan UN.
Tentu di sini tidak akan membahas berapa cost yang sudah dikeluarkan sekolah; dalam hal persiapan UN, dari pengadaan sejumlah perangkat keras dan lunak UN, simulasi, TO, hingga penggandaan naskah soal Ujian Sekolah, karena kepentingan dan keselamatan siswa yang harus diutamakan.
Sebenarnya bukan hal yang sulit untuk menentukan kelulusan siswa, karena nila sudah terdokumentasikan di masing-masing sekolah. Namun bukan hal yang mudah pula di saat memutuskan apakah hal ini akan berdampak pada kualitas lulusan.
Sebagaimana diamanatkan Permendikbud No. 43 tahun 2019 tentang Ujian yang diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional, menyatakan secara tegas bahwa siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan setelah: (1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; (2) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; (3) Mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.
Atas hal tersebut, UN bukan merupakan faktor penentu kelulusan siswa. Namun seperti diketahui pula bahwa UN adalah salah satu bagian dari program pembelajaran. Oleh karena itu, siswa yang tidak mengikuti UN dianggap tidak berhak memperoleh sertifikat kelulusan.
Menyikapi hal di atas, ketika Pemerintah menentukan bahwa UN ditiadakan, maka setiap satuan pendidikan harus segera mengambil sikap atas kebijakan tersebut. Sehingga dalam hal menentukan kelulusan tidak akan berdampak pada kualitas lulusannya.
Sikap yang harus diambil setiap sekolah hendaknya mengacu kepada tiga ranah pendidikan, yakni kognitif, psikomotor, dan sikap. Ke tiga domain ini melekat pada setiap proses pembelajaran. Terutama pada nilai sikap yang minimal harus berbobot baik.
Secara objektif, para guru mengalami situasi di saat nilai pengetahuan tidak selalu berbanding lurus dengan nilai keterampilan dan sikap. Adakalanya capaian siswa di pengetahuan tidak selaras dengan nilai sikapnya. Begitupun sebaliknya.
Di lapangan ditemui, terdapat siswa yang frekuensi kehadiran kurang tetapi nilai pengetahuannya tinggi. Namun terkadang didapati siswa yang rajin tetapi capaian nilai pengetahuannya kurang dari Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Hal ini menjadi cerita klasik setiap guru.
Oleh karena itu, setiap satuan pendidikan harus bijak dalam mengambil keputusan di atas. Dibutuhkan sikap yang cermat dalam hal tersebut. Kondisi sekarang tidak lantas membuat kurangnya kehati-hatian dalam mengambil kebijakan. Sehingga tidak merugikan semua pihak.
Profil Penulis:

Adhyatnika Geusan Ulun, lahir 6 Agustus 1971 di Bandung. Tinggal di Kota Cimahi. Guru Bahasa Inggris di SMPN 1 Cipongkor Bandung Barat sejak 1999. Pengurus MGMP Bahasa Inggris Kab. Bandung Barat. Alumnus West Java Teacher Program di Adelaide South Australia, 2013. Penulis buku anak, remaja dan dakwah. Editor NEWSROOM, tim peliput berita Dinas Pendidikan Bandung Barat. Jurnalis GUNEMAN Majalah Pendidikan Prov. Jawa Barat. Pengisi acara KULTUM Studio East Radio 88.1 FM Bandung. Redaktur Buletin Dakwah Qolbun Salim Cimahi. Kontributor berbagai Media Masa Dakwah. Sering menjadi juri di even-even keagamaan. Adhyatnika.gu@gmail.com., Ig.@adhyatnika geusan ulun
Assalamualaikum
Pa aditya GU, postingan anda the best…
Semoga kita di tengah tengah wabah covid 19 ini tetap menjadi pendidik yg bijak dan dapat mensikapi tantangan yang ada.
End so good is everything
Good luck..
Thanks.