Oleh: Dr. H. Rustiyana, ST.,MT., M.Pd., M.A.P
(Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat)
Kebijakan Merdeka Belajar merupakan langkah untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila.
Kebijakan merdeka belajar diambil oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud- ristek) bertujuan memerdekan guru dan siswa sehingga profil pelajar Pancasila dapat tercapai. Dalam rangka mendukung hal tersebut maka dibuatlah paket kebijakan atau jurus-jurus jitu yang harus diimplementasikan. Paket kebijakan tersebut disebut dengan episode Merdeka Belajar.
Sampai saat ini terdapat 26 episode yang diambil oleh kemendikbudristek. Adapun ke-26 episode Merdeka Belajar tersebut dapat diuraikan sebagaimana berikut ini.
Kesatu, mengenai kebijakan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Di dalamnya, berisi: 1) kebijakan USBN dihilangkan dan diganti dengan asesmen akhir jenjang yang dilakukan oleh guru dan sekolah sehingga akan lebih merdeka dalam menilai hasil pembelajaran siswa; 2) kebijakan UN yang dihapus dan diganti dengan Asesmen kompetensi minimum dan survey karakter yang tidak menjadi dasar kelulusan siswa tetapi lebih kepada pemetaan dan perbaikan mutu pendidikan secara nasional dan dapat dijadikan refleksi kepada semua stakeholder pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidikan sehingga akan memudahkan hal apa yang harus diperbaiki agar mutu pendidikan dapat meningkat; 3) kebijakan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dapat dirancang secara efektif dan efisien cukup satu atau dua lembar saja yang sebelumnya sangat banyak; dan 4) Kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) lebih flesibel yang diharapkan dapat menanggulangi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai wilayah sehingga ada yang disebut jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua misalnya.
Kedua, Kampus Merdeka
Di dalam episode Merdeka Belajaini, berisi: 1) sistem akreditasi yang dipermudah dimana walaupun tetap diperbaharui lima tahun sekali tetapi akan dilakukan secara otomatis; 3) adanya hak mahasiswa untuk belajar tiga semester di luar prodinya; dan 4) mempermudah PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.
Ketiga, Skema Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Di dalamnya, berisi: 1) Rantai Penyaluran BOS dipotong yang asalnya melalui Kas Daerah Provinsi tetapi sekarang dilakukan langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke rekening sekolah; 2) besaran dana BOS persiswa dinaikkan dengan melihat koefisien kemahalan daerah sehingga setiap daerah mempunyai besaran yang bervariasi; dan 3) dinaikannya prosentasi alokasi penggunaan dana BOS yang diperbolehkan untuk Guru Honorer sebesar 50 %.
Keempat, Program Organisasi Penggerak
Kebijakan ini berisi kebijakan bahwa dalam peningkatan mutu pendidikan di Indonesia tidak hanya dapat dilakukan oleh pemerintah tetapi harus ada peran serta dari masyarakat dalam hal ini organisasi masyarakat yang berkecimpung dalam bidang pendidikan.
Kelima, Guru Penggerak
Kebijkan ini mempunyai tujuan untuk memcetak guru menjadi pemimpin pembela- jaran di satuan pendidikannya yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan serta menjadi pelatih atau mentor bagi guru-guru lainnya untuk pembelajaran yang berpusat pada murid, serta menjadi teladan dan agen transformasi bagi ekosistem pendidikan.
Keenam, Transformasi Dana Pemerintah untuk Pendidikan Tinggi
Kebijakan ini berisi: 1) kebijakan adanya insentif PTN yang mempunyai kinerja baik dalam pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU); 2) adanya dana penyeimbang dalam rangka kerjasama PTN dan PTS, dan 3) adanya program kompetisi kampus merdeka
Ketujuh, Program Sekolah Penggerak.
Program ini bertujuan menciptakan SDM unggul dengan membentuk profil pelajar pancasila melalui usaha peningkatan kompetensi (manajerial dan kepemimpinan) Kepala Sekolah dan guru serta peningkatan kualitas mutu di sekolahnya.
Kedelapan, SMK Pusat Keunggulan.
Didalam kebijakan ini, dengan pemenuhan delapan aspek link and match yaitu: 1) Kurikulum disusun bersama sejalan dengan penguatan aspek softkill, hard skills, dan karakter kebekerjaan; 2) pembelajaran diupayakan berbasis project riil dari dunia kerja (project based learning), 3) peningkatan jumlah dan peran guru/ instruktur dari industri maupun pakar dari dunia kerja, 4) praktek kerja lapangan minimal satu semester; 5) bagi lulusan dan bag guru/instruktur sertifikasi kompetensi harus sesuai dengan standar dan kebutuhan dunia kerja; 6) bagi guru/ instruktur perlu ditekankan untuk memperbaharui teknologi melalui pelatihan secara rutin; 7) dilakukan riset terapan yang mendukung teaching factory berdasarkan kasus atau kebutuhan riil industri; dan 8) komitmen serapan lulusan oleh dunia kerja artinya dunia kerja harus dapat menerima lulusan SMK dapat pegawainya.
Kesembilan, mengenai Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Merdeka
Kebijakan ini dicanangkan dalam rangka mendorong peningkatan penduduk usia kuliah dapat mengenyam pendidikan di perguruan tinggi tanpa menghawatirkan biaya kuliahnya
Kesepuluh, Perluasan Program Beasiswa LPDP.
LPDP merupakan badan layanan umum dana abadi khusunya dibidang penddikan yang dikelola oleh Kemenkeu sehingga dengan pengelolaan dana abadi tersebut dapat membantu program-program Kampus Merdeka, beasiswa pendidikan dan magang untuk dosen, beasiswa untuk guru, beasiswa untuk siswa-siswi, dan beasiswa untuk pelaku budaya.
Kesebelas, Kampus Merdeka Vokasi.
Fokus pertamanya adalah penawaran dana kompetitif untuk pembukaan program SMK-D2 jalur cepat dan program peningkatan prodi D3 menjadi sarana terapan D4. Fokus keduanya tentang dana padanan kampus vokasi dengan program penguatan pusat unggulan teknologi, hilirisasi produk purwarupa, dan start up produk inovasi perguruan tinggi.
Kedua belas, Sekolah Aman Berbelanja dengan SIPLah.
SIPLah merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Pengadaan Sekolah, dengan adanya platform ini satuan pendidikan dapat melakukan pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana bantuan pemerintah secara lebih aman dan fleksibel.
Ketiga belas, Merdeka Berbudaya dengan Kanal Indonesiana.
Pemerintah mempersembahkan Indonesiana, kanal media budaya pertama di Indonesia. Ini adalah wadah untuk menyatukan dan mempromosikan beragam karya dan ekspresi budaya dari masyarakat Indonesia.
Keempat belas, mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (Permen PPKS).
Tujuannya, yaitu pemenuhan pendidikan setiap WNI, memberi kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas, mengedukasi kampus tentang isu dan hak korban kekerasan seksual, serta menciptakan budaya akademik yang sehat dan aman.
Kelima belas, mengenai Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar.
Kurikulum yang lebih fleksibel memungkinkan guru untuk mengajar dengan lebih leluasa, menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik. Mereka juga diberi keleluasaan untuk menggunakan berbagai perangkat ajar sesuai dengan kebutuhan siswa.
Keenam belas, mengenai Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan
Peraturan ini mencakup empat poin penting, menyalurkan langsung PAUD ke rekening satuan pendidikan, fleksibilitas penggunaan bantuan, nilai satuan biaya menyesuaikan dengan kondisi daerah, dan digitalisasi perencanaan dan pelaporan dana BOS melalui aplikasi tunggal ARKAS.
Ketujuh belas, mengenai Revitalisasi Bahasa Daerah Episode ini bertujuan untuk menjaga bahasa daerah dan sastra daerah agar tetap hidup, menciptakan ruang kreativitas dan kemerdekaan bagi para penutur bahasa daerah untuk mempertahankan bahasanya, serta menemukan fungsi dan ranah baru dari sebuah bahasa dan sastra daerah.
Kedelapan belas, mengenai Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesiana. Dana Indonesiana adalah dana abadi kebudayaan yang dipergunakan untuk mendukung revitalisasi kegiatan ekspresi budaya serta memajukan kebudayaan secara menyeluruh, stabil, dan berkelanjutan.
Kesembilan belas, mengenai Rapor Pendidikan Indonesia.
Rapor Pendidikan Indonesia dirilis guna membantu satuan pendidikan dan dinas pendidikan untuk mempelajari kondisi masing-masing institusi dan melakukan perbaikan.
Kedua puluh,Praktisi Mengajar.
Praktisi bekerja sama dengan dosen untuk merencanakan dan mengevaluasi bahan ajar dalam mata kuliah yang ada. Honor praktisi didanai oleh Kemendikbudristek dan dana disalurkan langsung kepada mereka. Total anggaran sebesar Rp 140 miliar dialokasikan untuk lebih dari 2.500 mata kuliah di bawah Kemendikbudristek.
Kedua puluh satu, mengenai Dana Abadi Perguruan Tinggi.
Dana abadi perguruan tinggi telah disiapkan Rp 7 triliun rupiah yang akan disalurkan kepada PTN-BH yang berhasil menggalang dana dari masyarakat. Dana ini dapat dikelola PTN-BH secara independen dan digunakan secara fleksibel.
Kedua puluh dua, mengenai Transformasi Seleksi Perguruan Tinggi Negeri.
Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memperkuat akal dan karakter swadaya secara komprehensif, serta memberikan peluang yang lebih merata kepada seluruh mahasiswa untuk bersaing secara kompeten dalam seleksi perguruan tinggi negeri, sehingga pendidikan bermutu dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Kedua puluh tiga, Buku Bacaan Bermutu Untuk Literasi Indonesia.
Di dalamnya, menyediakan kriteria buku bacaan bermutu guna membantu memilih buku bacaan sesuai minat dan kemampuan bacaan anak. Lalu, menyediakan buku bacaan bermutu di perpustakaan dan pojok baca sekolah.
Kedua puluh empat, mengenai Transisi PAUD ke SD yang Menyenangkan
Episode Medeka Belajar ini adalah untuk mengakhiri miskonsepsi tentang baca, tulis, hitung (calistung) pada PAUD dan SD/MI/sederajat kelas 1 dan 2 yang masih sangat kuat di masyarakat. Dengan cara, memastikan transisi PAUD ke SD perlu berjalan mulus, setiap anak dibina untuk memperoleh fondasi yang holistik, kemampuan dasar literasi dan numerasi yang dibangun dengan cara menyenangkan, dan menekankan siap sekolah merupakan proses yang perlu dihargai oleh satuan pendidikan dan orang tua yang bijak.
Kedua puluh lima, mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Lahirnya Permendibudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) guna menciptakan lingkungan pendidikan inklusif, kebhinekaan, dan aman bagi semua murid, guru, tenaga pendidik untuk mengembangkan potensinya.
Kedua puluh enam, mengenai Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Di episode Merdeka Belajar ini, diperkenalkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Melalui peraturan ini, pendidikan tinggi bertransformasi menjadi lebih sederhana..
Simpulan
Dari uraian di atas, pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbudristek, telah berupaya maksimal mengeluarkan paket kebijakan-paket kebijakan sebagai langkah untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya SDM Unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila. Hal tersebut dapat terwujud jikalau seluruh stakeholder dan ekosistem pendidikan dapat mendukung secara penuh. ***