Kualitas layanan pendidikan terus ditingkatkan. Termasuk, mulai 1 Januari 2024, guru dan kepala sekolah, diharuskan menggunakan PMM (platform medeka mengajar) dalam pelaksanaan SKP (sasaran kinerja pegawai)-nya. semua terintegrasi pengelolaannya dari perencanaan sampai ke penilaian kinerja.
Hal di atas untuk memenuhi perintah dari Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.
Seperti diketahui, manfaat dari pengelolaan kinerja, yaitu:
- Memfasilitasi pegawai (guru dan kepala sekolah) melakukan pengembangan kompetensi dan peningkatan kinerja secara berkelanjutan.
- Memberikan pengakuan dan penghargaan terhadap kontribusi pegawai (guru dan kepala sekolah) terhadap peningkatan kualitas pembelajaran.
- Memberikan penguatan dan dukungan terhadap peningkatan karier pegawai (guru dan kepala sekolah) berdasarkan kualitas kinerjanya.
Selain itu, kebijakan tersebut dalam rangka optimalisasi kinerja Guru dan Kepala Sekolah yang sejalan dengan transformasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, diperlukan transformasi pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah untuk pencapaian tujuan dan sasaran kinerja pada satuan pendidikan.
Hal yang perlu diperhatikan oleh guru dan kepala sekolah, adalah menyusun rencana SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) mulai 1 Januari sampai dengan 31 Januari untuk periode 1 (satu) tahun berkenaan. Kemudian, rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penyesuaian pada 1 Juli sampai dengan 31 Juli tahun berkenaan.
Rencana SKP Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
- Hasil kerja yang terdiri atas:
a. rencana hasil kerja Kepala Sekolah yang diintervensi;
b. rencana hasil kerja individu;
c. aspek;
d. indikator kinerja individu; dan
e. target yang harus dicapai, - Perilaku kerja yang terdiri atas:
a. aspek perilaku kerja;
b. indikator perilaku; dan
c. ekspektasi khusus Kepala Sekolah.
Rencana SKP Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat hasil kerja yang terdiri atas a. rencana hasil kerja
b. indikator kinerja individu, c. target yang harus dicapai; dan d. perspektif. Selanjutnya, perilaku kerja yang terdiri atas, a. aspek perilaku kerja, b. indikator perilaku; dan c. ekspektasi khusus pimpinan.
Adapun ukuran keberhasilan/indikator kinerja individu dan target atas rencana hasil kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dinyatakan dengan pendekatan kuantitatif. Sedangkan rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan dengan menggunakan kalimat yang menggambarkan pencapaian kinerja yang diwujudkan dalam bentuk hasil kerja dan/atau ekspektasi perilaku kerja.
Permenpan No 1 Tahun 2023 menghapus penilaian angka kredit (DUPAK). Pola lama yang menghargai kegiatan dengan kredit dihapuskan, diarahkan pada ekspektasi atasan sebagai penanggung jawab pencapaian tujuan dan sasaran kinerja organisasi. Perlu ada transformasi pengelolaan kinerja pegawai.
SKP berbasis PMM
Dinas Pendidikan Kab.Bandung Barat, dalam menyikapi peralihan SKP yang semula menggunakan E-Kin BKN,menjadi berbasi PMM, bersama Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Barat menggelar sejumlah pendampingan bagi guru dan kepala sekolah. Kegiatan yang diselenggarakan pada Januari 2024 ini, tentu bertujuan untuk memberikan bimbingan dan bantuan secara langsung kepada para pendidik dalam melaksanakan SKP.
Relatif lebih mudah jika dibandingkan dengan SKP sebelumnya. Para guru dan kepala sekolah hanya diminta mengakses PMM melalui akun belajar.id yang dimilikinya. Selanjutnya, di platform tersebut sudah tersedia fitur pengelolaan kinerja yang harus dibuka oleh guru dan kepala sekolah.
Untuk panduan secara teknis bagi guru, dapat melihat di link berikut.
https://docs.google.com/presentation/d/1_CuibTml3tdmQkhVe5NTEhVwvh30CO1f69sAdEt0R_g/edit?usp=sharing
Dan, untuk kepala sekolah dapat melihat link di bawah ini.
https://docs.google.com/presentation/d/1HrHMLRKvjvgbRwShrsHeyEJlgKuJLnCKFWEJjxoYOaI/edit?usp=sharing
Akhirnya, dengan menggunakan PMM, SKP yang disusun oleh guru dan kepala sekolah akan lebih berfokus kepada raport pendidikan. Dengan demikian, pengelolaan kinerjanya semakin terarah, dan akanberdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di setiap satuan pendidikan, seperti tujuan utama dari hadirnya PMM, yakni sebagai platform edukasi dan teman penggerak, dan PMM meningkatkan kualitas kompetensi pendidik di Indonesia. ***
Penulis: Adhyatnika Geusan Ulun-Tim Kinanti Disdik KBB.