Bandung Barat- Seperti diketahui, penilaian pada Kurikulum 2013 dengan Kurikulum Merdeka memiliki perbedaan. Kurikulum 2013 merupakan kurikulum nasional yang mulai diterapkan pada tahun ajaran 2013/2014. Tujuan kurikulum ini untuk mencetak generasi bangsa yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan mampu berkontribusi bagi kehidupan masyarakat, bangsa, negara, maupun peradaban dunia.
Di sisi lain, Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam. Konten dalam Kurikulum Merdeka dibuat lebih optimal agar siswa punya cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensinya. Kurikulum ini dibuat lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.
Khusus untuk penilaian, di Kurikulum 2013, penilaian dilakukan lewat ujian tertulis dan tes standar. Sedangkan untuk Kurikulum Merdeka, yakni penilaian dilakukan dengan cara yang lebih bervariasi dan mengakomodasi berbagai bentuk pembelajaran.
Dinas pendidikan Kab. Bandung Barat dalam menyikapi penilaian, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/ 366 -Bid. PSMP/2024 tentang Pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Semester Jenjang SMP Tahun Pelajaran 2023/2024.
Surat edaran tersebut dikeluarkanberdasarkan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, serta Panduan Pembelajaran dan Asesmen dari Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, perlu diinformasikan hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Semester Kelas VII, VIII, dan IX atau Penilaian Sumatif Akhir Fase D Jenjang SMP Tahun Ajaran 2023/2024 sebagai berikut :
A. PENILAIAN SUMATIF AKHIR SEMESTER KELAS IX (Kurikulum 2013) atau PENILAIAN SUMATIF AKHIR FASE D (Kurikulum Merdeka)
1. Satuan Pendidikan dengan kurikulum 2013 dapat melaksanakan Penilaian Sumatif Akhir Semester genap kelas IX dan Satuan Pendidikan dengan kurikulum merdeka Angkatan 1 dapat melaksanakan Penilaian Sumatif Akhir Fase D pada akhir semester genap kelas IX.
2. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti enilaian Sumatif Akhir Semester genap Kelas IX atau Penilaian Sumatif Akhir fase D.
3. Satuan pendidikan melaksanakan verifikasi data calon peserta, dan menetapkan daftar peserta Penilaian Sumatif Akhir Semester genap Kelas IX atau Penilaian Akhir Fase D sesuai Dapodik dengan validasi oleh Pengawas Pembina.
4. Peserta didik yang tidak dapat mengikuti Penilaian Sumatif Akhir Semester genap Kelas IX atau Penilaian Sumatif Akhir fase D pada jadwal utama dengan alasan tertentu dan disertai bukti yang sah, dapat mengikuti Penilaian Sumatif Akhir Semester genap Kelas IX atau Penilaian Sumatif Akhir fase D susulan.
5. Perangkat Penilaian Sumatif Akhir Semester Genap Kelas IX atau Penilaian Sumatif Akhir Fase D disusun oleh guru mata pelajaran melalui pendampingan Pengawas Pembina dengan memberdayakan MGMP .
6. Teknik dan bentuk penilaian disusun bervariasi sesuai dengan tujuan pembelajaran, antara lain :
a. Tes tertulis
b. Kinerja
c. Projek
d. Produk
e. Portofolio
B. PENILAIAN SUMATIF AKHIR SEMESTER (PSAS) KELAS VII DAN VIII
1. Penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Semester Kelas VII dan VIII dirancang untuk mengukur ketuntasan capaian kurikulum yang dilaksanakan.
2. Perangkat Penilaian Sumatif Akhir Semester disusun oleh guru mata pelajaran di bawah bimbingan Pengawas Pembina dengan
memberdayakan MGMP.
3. Teknik dan bentuk penilaian disusun bervariasi sesuai tujuan dan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran, antara lain :
a. Tes
b. Kinerja
c. Projek
d. Produk
e. Portofolio
4. Materi pada pelaksanaan Penilaian Sumatif Akhir Semester Kelas VII dan VIII, mencakup Kompetensi Dasar (Kurikulum 2013) atau Capaian Pembelajaran (Kurikulum Merdeka) pada semester genap.
5. Waktu pelaksanaan Penilaian Akhir Semester kelas VII dan VIII tentatif, mulai tanggal 10 s.d. 22 Juni 2024 diatur oleh satuan pendidikan dengan pendampingan pengawas Pembina. ***