Oleh: Dr. H. Rustiyana, ST., MT., M.Pd., M.A.P
(Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat)
Pentingnya mengidentifikasi permasalahan yang ada di setiap satuan pendidikan, merefleksinya untuk kemudian memperbaiki mutu layanan pendidikan, terwujudlah Rapor Pendidikan.
Saat ini, setiap Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah menjadikan Rapor Pendidikan acuan dalam mengidentifikasi masalah, merefleksikan akarnya, lalu membenahi kualitas pendidikan secara menyeluruh. Selain itu, publik juga dapat mengakses Rapor Pendidikan sebagai upaya gotong royong membenahi kualitas pendidikan.
Sebelumnya, kita mengenal Rapor Mutu. Bahkan, Rapor Mutu dan Rapor Pendidikan seringkali dianggap sama bagi sebagian pengguna. Namun, pada konteksnya Rapor Mutu dan Rapor Pendidikan merupakan dua hal yang berbeda.
Perbedaan antara Rapor Mutu dan Rapor Pendidikan, yaitu: Rapor Pendidikan adalah merupakan penyempurnaan dari Rapor mutu yang sudah ada sebelumnya, jadi satuan pendidikan dan dinas pendidikan hanya perlu mengacu pada Rapor Pendidikan untuk seluruh bentuk evaluasi sistem pendidikan termasuk refleksi diri, akreditasi, dan standar pelayanan minimum satuan pendidikan.
Pada Rapor Pendidikan, pengguna tidak perlu melakukan proses input data secara manual, karena data-data pada Rapor Pendidikan sudah terintegrasi dari beberapa sumber seperti Asesmen Nasional, Data Guru dan Tenaga Kependidikan serta aplikasi Sumber Daya Sekolah, yaitu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS)
Di sisi lain, Rapor Mutu adalah instrumen penjaminan mutu internal berupa evaluasi diri satuan pendidikan, di mana indikatornya mengukur delapan capaian standar nasional. Data yang ada pada Rapor Mutu bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan juga hasil pengisian (input) langsung oleh satuan pendidikan melalui aplikasi Rapor Mutu.
Dari hal tersebut, Rapor Pendidikan adalah pengganti atau penyempurnaan dari Rapor Mutu, di mana indikatornya disusun berdasarkan input, proses, dan output pendidikan. Dalam Rapor Pendidikan satuan pendidikan tidak melakukan pengisian data langsung ke dalam instrumen, melainkan data diambil dari sistem yang sudah ada, termasuk dari Asesmen Nasional, Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB), Badan Pusat Statistik (BPS), dan sumber lain yang relevan. Satuan pendidikan hanya dipersyaratkan memasukkan data di Dapodik dan kemudian mengikuti Asesmen Nasional
Dilansir dari https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id, bahwa Rapor Pendidikan menampilkan kondisi satuan pendidikan berdasarkan data dari hasil asesmen dan survei-survei nasional yang melibatkan satuan pendidikan dan daerah.
Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah dapat menjadikan Rapor Pendidikan acuan dalam mengidentifikasi masalah, merefleksikan akarnya, lalu membenahi kualitas pendidikan secara menyeluruh. Selain itu, publik juga dapat mengakses Rapor Pendidikan sebagai upaya gotong royong membenahi kualitas pendidikan.
Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan dapat diakses dengan akun @admin/@guru.jenjang.belajar.id oleh:
- Kepala Sekolah
- Guru Sekolah
- Operator Sekola
Rapor Pendidikan dapat diakses oleh satuan pendidikan melalui laman https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id di desktop komputer maupun telepon genggam. Namun, untuk mendapatkan pengalaman yang lebih baik, pengguna dapat mengaksesnya melalui desktop.
Satuan pendidikan dapat masuk dengan akun Belajar.id sebagai kepala satuan pendidikan dan mempunyai hak untuk memberi izin bagi tenaga kependidikan atau jajaranya melihat hasil Rapor Pendidikan.
Akses Rapor Pendidikan
Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan diakses oleh satuan pendidikan, seperti Kepala satuan pendidikan, Operator satuan pendidikan, dan Guru. Pengguna akan menggunakan akun dengan akhiran @admin.[jenjang/instansi].belajar.id atau @guru.[jenjang/instansi].belajar.id, contoh: @guru.smp.belajar.id.Untuk permintaan akses, Anda perlu melengkapi dokumen seperti SK dan Screenshot data di Dapodik.
Kemudian, untuk mengakses Rapor Pendidikan, kepala satuan pendidikan dapat menunjuk siapa saja yang mereka percaya dan dianggap kompeten baik itu tenaga pendidik atau petugas administrasi untuk mengakses Rapor Pendidikan. Kepala satuan pendidikan memiliki hak dan wewenang untuk memperbolehkan tenaga kependidikan atau jajarannya untuk melihat hasil dari Rapor Pendidikan. Kepala satuan pendidikan berhak menunjuk siapa saja yang dianggap kompeten untuk mengakses dan melihat hasil dari Rapor Pendidikan baik itu yang berprofesi sebagai guru atau petugas administrasi.
Untuk sementara ini karena akses Rapor Pendidikan hanya diberikan oleh kepala satuan pendidikan yang memiliki domain admin, jadi Akun Belajar.id yang bisa digunakan hanyalah akun yang dimiliki oleh kepala satuan pendidikan tersebut.
Selain daftar di atas, perlu diketahui bahwa jika ada pihak lain yang memiliki sebuah kepentingan untuk melihat gambaran Rapor Pendidikan Satuan Pendidikan seperti:
- Dinas Kependidikan seperti fasilitator untuk Program Sekolah Penggerak (PSP), Pendidikan Profesi Guru (PPG), Program Guru Penggerak (PGP).
- Peserta Program Prioritas Kemendikbudristek..
- Badan Penyelenggara Satuan Pendidikan atau Yayasan
- Instansi Pusat dan pihak lain yang bekerjasama dengan Kemendikbudristek seperti Konsultan dan Mitra.
Untuk Dinas Pendidikan, Kepala Dinas menunjuk staf atau jajarannya untuk dapat mengakses Rapor Pendidikan melalui surat edaran yang sudah diberikan sebelumnya, kepala dinas berhak menunjuk 10 staf atau tenaga kependidikan yang dipercaya dan dianggap kompeten untuk dapat melihat hasil dari Rapor Pendidikan.
Kepala Dinas memiliki hak dan wewenang untuk memperbolehkan staf atau jajarannya yang memiliki kompetensi untuk melihat hasil dari Rapor Pendidikan dengan untuk mengakses dan melihat hasil dari Rapor Pendidikan.
Akhirnya, dikarenakan Rapor Pendidikan merupakan penyempurnaan dari Rapor mutu yang sudah ada sebelumnya, jadi satuan pendidikan dan dinas pendidikan hanya perlu mengacu pada Rapor Pendidikan untuk seluruh bentuk evaluasi sistem pendidikan termasuk refleksi diri, akreditasi, dan standar pelayanan minimum satuan pendidikan. ***