Oleh: Dr. H. Rustiyana, ST.,MT.,M.Pd., M.A.P
(Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat)
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD HI) merupakan program peningkatan kualitas layanan anak usia dini.`Namun, sering dalam pelaksanaannya, beberapa pihak menganggap program tersebut merupakan tugas Dinas Pendidikan saja.
Seperti diketahui, dasar hukum PAUD HI dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, dan secara teknis dituangkan juga dalam Peraturan Menteri Koordinator Pengmbangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak usia Dini Holistik Integratif Rencana Aksi Nasional PAUD HI 2020-2024.
Kemudian, di dalam Rencana Strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (KemendikbudRistek), menjadikan program PAUD HI sebagai salah satu indikator kinerja. yaitu jumlah Kabupaten/Kota yang didampingi PAUD HI-nya, dan juga indikator prosentase satuan pendidikan anak usia dini yang melaksanakan PAUD HI. Sehingga pada akhirnya akan mendukung tercapainya Profil Pelajar Pancasila.
Walaupun sudah didukung dengan dasar hukum yang kuat, namun PAUD HI belum tersosialisasikan secara masif kepada masyarakat. Sehingga, masih muncul miskonsepsi pemahaman masyarakat tentang PAUD HI.
Miskonsepsi tersebut sesuai yang disampaikan oleh Kemdikbud-Ristek melalui Direktorat Pendidikan Anak usia Dini (PAUD) di laman https://www.youtube.com/watch?v=jRr21gwFgo8 , di antaranya:
- Singkatan PAUD HI diartikan sebagai Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif, padahal ini singkatan dari sebuah program Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif. Sehingga, sering dianggap PAUD HI sebagai satuan pendidikan baru yang harus dibangun, padahal ini merupakan program dalam rangka peningkatan kualitas layanan anak usia dini.
- Menganggap PAUD HI hanya tugas Dinas Pendidikan saja, padahal merupakan tugas lintas sektoral.
Dari miskonsepsi di atas, memunculkan kesan bahwa satuan pendidikan anak usia dini harus menyediakan seluruh layanan esensial bagi anak, seperti Pendidikan Kesehatan, Gizi, dan Perawatan, pengasuhan, Kesejahteraan dan Perlindungan, harus dilaksanakan secara mandiri.
Selain itu, masih ada pihak yang menganggap adanya penambahan tugas satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), tenaga pendidik dan kependidikan, untuk menyediakan berbagai layanan esensial.
Oleh sebab itu, sudah seharusnya terus diserukan dan didengungkan bahwa PAUD HI ini akan dapat diwujudkan melalui kemitraan dan dukungan semua pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi, sampai mitra poembangunan.
Mungkin ada benarnya bahwa satuan pendidikan akan mendapatkan tugas atau kegiatan tambahan, kendati tentunya ini harus dikoordinasikan dengan semua pemangku kepentingan, dan tidak dikerjakan sendiri oleh satuan PAUD.
Adapun kegiatan yang sebaiknya dilaksanakan satuan pendidikan yang telah menjalankan PAUD HI, di antaranya sebagai berikut:
- Kelas orang tua untuk pemahaman kebutuhan esensial Anak Usia Dini,
- Pencatatan data tumbuh kembang anak meliputi: Tinggi badan, berat badan, dan lingkar kepala,
- Pemantaun tumbuk kembang anak melalui: a. Deteksi Dini Tumbuh Kembang anak, b. Kartu menuju sehat, c. Kuesioner Pra Skrining Perkembangan, dan d. kesehatan Ibu dan Anak,
- Melaporkan hasil pemantaun tumbuh kembang anak kepada orang tua,
- Berkoordinasi dengan unit lain terkait pemenuhan gizi dan kesehatan,
- Menerapkan Perilaku Hidup bersih dan Sehat (PHBS),
- Memiliki fasilitas sanitasi dan air bersih,
- Pemberian makanan tambahan (PMT) atau makanan bergizi,
- Mendorong setiap anak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK),
- Menyediakan makan-makanan yang bersih dan sehat, misalnya menyediakan kantin sehat,
- Integrasi program layanan kesehatan dan gizi dengan Posyandu, Puskesmas, Bina Keluarga Balita (BKB) atau yang sejenisnya,
- Mengecek kelengkapan imunisasi dan buku KIA setiap anak,
- Memastikan setiap anak mendapatkan vitamin A,
- Memastikan anak mendapatkan obat cacing,
- Megecek kepemilikan akta lahir bekerjasama dengan Disdukcapil,
- Menjaga kesehatan fisik anak usia dini yang terintegrasi dari layanan pendidikan PAUD,
- Menjaga kesejahteraan psikologi anak usia dini, mencakup kesejahteraan psiko-sosial anak.
Dan, masih banyak kegiatran lain untuk peningkatan kualitas anak usia dini yang dapat dilaksanaklan.
Selanjutnya, pemerintah pusat melalui direktorat PAUD mendorong agar pemerintah daerah dapat melukanan sejumlah penguatan program PAUD HI, yaitu:
- Membuat Regulasi PAUD HI dan Regulasi standar Pelayanan minimal 1 Tahun pra SD untuk pemenuhan target Kinerja, Rencana Aksi Nasional (RAN) PAUD HI,
- Membentuk Gugus Tugas PAUD HI di Kabupaten Kota,
- Memyusun dan mengesahkan Rencana Aksi Daerah (RAD) PAUD HI,
- Meningkatkan kapasitas Fasilitator yang akan mendampingi PAUD HI,
- Meningkatan kapasitas Satuan PAUD,
- Melaksanakan Sosialisasi dan Advokasi Perbup/perwali, SK Gugus Tugas dan RAD,
- Mendorong Bunda PAUD untuk melakukan advokasi peningkatan akses dan penguatan layanan PAUD.
Simpulan
PAUD HI merupakan upaya pemenuhan kebutuhan esensial bagi anak usia dini menuju PAUD yang berkualitas dalam mewujudkan Profil Pelajar Pancasila, sehingga dalam pelaksanaan program ini harus dilaksanakan oleh semua pihak, lintas sektoral. Dan, bukan hanya merupakan tugas Dinas Pendidikan saja.
Selain itu, miskonsepsi msyarakat bahwa PAUD HI merupakan unit satuan pendidikan baru harus segera dihilangkan. Hal tersebut dikarenakan PAUDE HI merupakan program peningkatan kualitas layanan untuyk anak usia dini. Sehingga, semua pihak, dan pemegang kepentingan harus berkolaborasi dalam semua layanan esensial anak usia dini.
Akhirnya, pemerintah daerah harus didorong untuk menetapkan peraturan, pembetukan tim gugus tugas, dan rencana aksi daerah PAUD HI, yang selanjutnya diadvokasikan kepada stakeholder. ***