Dadang A. Sapardan
(Kabid Pendidikan SMP Disdik Kabupaten Bandung Barat)
Berkenaan dengan fenomena pandemi Covid-19 yang tengah melanda berbagai ranah kehidupan, termasuk melanda ranah pendidikan, terjadi perubahan yang sangat frontal dalam penerapan pola pembelajaran. Perubahan kebijakan pola pembelajaran didasari dengan penerbitan Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan yang disusul dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Dalam nuansa kehidupan yang didera dengan pandemi Covid-19, pembelajaran yang ditandai dengan berkumpulnya siswa dan guru dalam satu ruang dan waktu yang sama sangat dilarang dilakukan oleh seluruh sekolah. Dengan demikian, implementasi pembelajaran harus dilaksanakan dengan pola pembelajaran jarak jauh (PJJ). Seluruh siswa dan guru melaksanakan pembelajaran dari rumahnya masing-masing, sehingga aktivitas pembelajaran mereka tidak terjadi secara langsung, seperti yang biasanya terjadi.
Salah satu moda utama dalam PJJ adalah memanfaatkan perangkat digital dengan moda dalam jaringan (daring). Dengan moda daring ini, siswa dan guru dipaksa untuk dapat menggunakan dan memanfaatkan perangkat digital dalam proses pembelajarannya. Sehingga suasana pembelajaran yang selama beberapa tahun ke belakang ini berlangsung dengan tatap muka secara langsung harus berubah drastis. Siswa bersama guru melaksanakan pembelajaran dari jarak jauh dengan memanfatkan perangkat digital sebagai medianya.
Sekalipun demikian, tidak semua siswa dan guru dapat melaksanakan pembelajaran dengan moda daring. Hal itu terjadi karena adanya keterbatasan yang dimiliki siswa dan guru. Tidak semua siswa memiliki perangkat digital seperti yang dipersyaratkan dalam pembelajaran dengan moda daring serta tidak semua guru dapat melaksanakan pembelajaran dengan moda daring, sekalipun mereka memiliki perangkat digital.
Saat pademi Covid-19 ini, pemanfaatan perangkat digital dalam proses pembelajaran bisa menjadi langkah tepat dan strategis bagi siswa dan guru, sehingga upaya untuk memperkuat kepemilikan kompetensi dapat didorong terus melalui pemanfaatan moda daring.
Merujuk ke belakang, penerapan kebijakan PJJ merupakan langkah antisipatif yang diterapkan dengan tanpa persiapan sebelumnya, sehingga banyak pihak yang meyakini efektivitas pelaksanaannya. Bagi sebagian besar siswa dan guru, pola PJJ yang diterapkan saat pandemi Covid-19 merupakan sesuatu yang baru dan harus serta-merta diterapkan dengan tanpa persiapan matang. Karena itu, pada waktu mendatang—sekalipun pandemi Covid-19 telah berlalu—pembiasaan siswa dan guru untuk memanfaatkan perangkat digital harus terus didorong agar menjadi moda yang mewarnai dalam proses pembelajaran. Dorongan untuk terus memanfaatkan perangkat digital dalam pembelajaran, sejalan dengan fenomena kehidupan yang sudah masuk pada masa Revolusi Industri 4.0 dengan pemanfaatan perangkat digital sebagai pewarnanya.
Untuk mengetahui implementasi PJJ saat fase kebijakan pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang terjadi sejak bulan Maret sampai Mei 2020, Bidang Pendidikan SMP pada Dinas Pendidikan melakukan survei terhadap sejumlah sekolah jenjang SMP di Kab. Bandung Barat. Survei dilakukan dengan menggunakan moda daring melalui google form dengan alamat URL https://bit.ly/PemantauanLAporan1 yang dilaksanakan mulai tanggal 31 Mei sampai dengan 14 Juni 2020.
Hasil Survei Pelaksanaan PJJ Jenjang SMP
Survei dilakukan Bidang Pendidikan SMP untuk mendapat data rill terkait dengan pelaksanaan PJJ yang selama beberapa bulan ini dilaksanakan oleh setiap sekolah. Data yang di-in put oleh sekolah akan dijadikan feedback untuk penetapan kebijakan lanjutan terkait dengan implementasi PJJ jenjang SMP di Kab. Bandung Barat.
Saat ini di Kab. Bandung Barat terdapat 188 sekolah jenjang SMP. Dari jumlah sekolah tersebut SMP negeri sebanyak 77 sekolah dan SMP swasta sebanyak 111 sekolah, dengan perincian, SMP negeri regular sebanyak 67 sekolah, SMP negeri terbuka sebanyak 10 sekolah, SMP swasta kurikulum nasional sebanyak 107 sekolah, dan SMP swasta kurikulum internasional dengan istilah satuan pendidikan kerjasama (SPK) sebanyak 4 sekolah.
Dari sebanyak 188 sekolah jenjang SMP di Kab. Bandung Barat, yang melakukan pengisian survei sebanyak 103 sekolah. Dengan demikian, sebanyak 54,78% sekolah telah melakukan pengisian survei. Dari 103 pengisi survei terdapat 56 SMP negeri atau 54,39% dan 47 SMP swasta atau 36,15%.
Dilihat dari representasi kecamatan di Kab. Bandung Barat yang berjumlah 16 kecamatan, seluruh kecamatan terwakili oleh setiap sekolah yang mengisi survei. Sejumlah sekolah dari 16 kecamatan meng-in put data pada survei, dengan perincian sebagai berikut: Kec. Batujajar sebanyak 5 dari 7 sekolah atau 71,41%, Kec. Cihampelas sebanyak 4 dari 10 sekolah atau 40,00%, Kec. Cikalongwetan sebanyak 7 dari 14 sekolah atau 50,00%, Kec. Cililin sebanyak 6 dari 13 sekolah atau 46,15%, Kec. Cipatat sebanyak 6 dari 11 sekolah atau 54,54%, Kec. Cipeundeuy sebanyak 5 dari 9 sekolah atau 55,55%, Kec. Cipongkor sebanyak 4 dari 11 sekolah atau 36,36%, Kec. Cisarua sebanyak 1 dari 5 sekolah atau 20,00%, Kec. Gununghalu sebanyak 6 dari 12 sekolah atau 50,00%, Kec. Lembang sebanyak 22 dari 25 sekolah atau 88,00%, Kec. Ngamprah sebanyak 9 dari 17 sekolah atau 52,94%, Kec. Padalarang sebanyak 11 dari 18 sekolah atau 61,11%, Kec. Parongpong sebanyak 7 dari 12 sekolah atau 58,33%, Kec. Rongga sebanyak 2 dari 10 sekolah atau 20,00%, Kec. Saguling sebanyak 3 dari 4 sekolah atau 75,00%, serta Kec. Sindangkerta sebanyak 5 dari 10 sekolah atau 50,00%.
Pada tahun pelajaran 2019/2020 jumlah siswa jenjang SMP di Kab. Bandung Barat sebanyak 60.913 siswa. Berdaraskan hasil survei dari 103 sekolah, jumlah siswa yang melaksanakan PJJ dengan moda daring dan luring sebanyak 48.471 siswa. Berdasarkan data di atas sebanyak 79,57% siswa yang menjadi respresentasinya. Dari 48.471 siswa tersebut, sebanyak 40.852 atau 81,34% melaksanakan pembelajaran dengan moda daring, sedangkan sisanya, sebanyak 7.619 siswa atau 18,66% melaksanakan pembelajaran dengan moda luring.
Dari data survei yang dilakukan, penyampaian materi kepada siswa dalam pelaksanaan PJJ dengan moda daring, dilakukan oleh para guru dengan memanfaatkan aplikasi yang banyak disajikan pada internet. Beberapa aplikasi yang dimanfaatkan oleh para guru untuk dapat membelajarkan siswa, yaitu: google form, quizziz, quipper school, zoom meeting, webec meet, video pembelajaran, dan whatsapp. Sedangkan penyampaian materi dalam pelaksanaan dengan moda luring dilakukan dengan beberapa upaya berikut: meminta bantuan guru yang rumahnya dekat dengan siswa, orang tua siswa mengambil tugas untuk anaknya ke sekolah, kurir menyampaikan materi kepada siswa, memanfaatkan buku paket untuk penugasan, menyampaikan materi melalui temannya yang memiliki android dengan lokasi rumah berdekatan, menyampaikan melalui jasa pengiriman paket, serta membuat kelompok belajar yang di antaranya ada siswa pemilik android.
Berdasarkan hasil survei tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa siswa jenjang SMP di Kab. Bandung Barat telah melaksanakan pembelajaran dengan dua pilihan moda, yaitu daring dan luring. Dari data tersebut sebanyak 40.852 atau 81,34% melaksanakan pembelajaran dengan moda daring dan sebanyak 7.619 atau 18,66% melaksanakan pembelajaran dengan moda luring.
Berkenaan dengan itu, terdapat beberapa saran atau pandangan yang harus dijadikan dasar kebijakan ketika PJJ harus tetap dilaksanakan pada tahun pembelajaran baru yang akan datang. Beberapa point pemikiran tersebut, yaitu:
- Sekolah harus melakukan pendataan ulang terhadap seluruh siswa, sehingga diperoleh data akurat tentang siswa yang berpotensi melakukan pembelajaran dengan moda daring dan moda luring;
- Sekolah agar mendorong guru untuk mampu melakukan pembelajaran dengan moda daring dan luring;
- Sekolah harus menyusun formulasi tepat yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ moda daring atau luring.
Simpulan.
Memperhatikan fenomena perkembangan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, termasuk melanda ranah pendidikan, telah terjadi perubahan yang sangat signifikan dalam penerapan pola pembelajaran pada setiap satuan pendidikan. Perubahan kebijakan terkait pola pembelajaran bersandar pada penerbitan Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan yang dalam waktu yang tidak lama, disusul pula dengan penerbitan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Dalam nuansa pembelajaran yang diwarnai dengan pandemi Covid-19, seluruh satuan pendidikan dilarang menerapkan pembelajaran yang ditandai dengan berkumpulnya siswa dan guru dalam satu ruang dan waktu yang sama. Karena itu, kebijakan implementasi pembelajaran harus dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan pola pembelajaran jarak jauh (PJJ). Seluruh siswa dan guru melaksanakan aktivitas pembelajaran mereka tidak terjadi secara langsung, seperti yang biasanya terjadi.
Untuk melihat bagaimana pelaksanaan PJJ dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan jenjang SMP di Kab. Bandung Barat, Bidang Pendidikan SMP pada Dinas Pendidikan melakukan survei terkait dengan pelaksanaan PJJ. Mengacu hasil survei atas 103 sekolah, ditarik konklusi bahwa siswa jenjang SMP di Kab. Bandung Barat telah melaksanakan pembelajaran dengan dua pilihan moda, yaitu daring dan luring. Dari hasil survei, diperoleh data bahwa sebanyak 40.852 atau 81,34% melaksanakan pembelajaran dengan moda daring dan sebanyak 7.619 atau 18,66% melaksanakan pembelajaran dengan moda luring.
Berdasarkan data tersebut, berbagai pihak perlu merumuskan beberapa hal terkait dengan persiapan pelaksanaan PJJ, baik daring maupun luring ketika pada tahun pelajaran baru, kebijakan PJJ masih harus diterapkan oleh setiap satuan pendidikan.****Disdikorg-DasARSS.
Jakasupriatna61@gnail.com
Pembelajaran dengan moda daring membiasakan menghadapi era repolusi 4.0 dan era digital jarus lebih melek khususnya di kab.Bandung barat
Jaka Supriatna on 22 June 2020 at 20:49 said:
Your comment is awaiting moderation.
Jakasupriatna61@gnail.com
Pembelajaran dengan moda daring membiasakan menghadapi era repolusi 4.0 dan era digital jarus lebih melek khususnya di kab.Bandung barat