Salah satu pemenuhan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah bebasis platform merdeka mengajar (PMM) di tahap tindak lanjut obervasi adalah melengkapi Dokumen Perencanaan Satuan Pendidikan.
Seperti dikethaui, dokumen perencanaan satuan pendidikan adalah dokumen rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa:
- Perencanaan kegiatan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja satuan pendidikan.
- Rencana kerja satuan pendidikan terdiri atas:
a. rencana kerja jangka pendek dalam kurun waktu 1 (satu) tahun; dan
b. rencana kerja jangka menengah dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
Untuk konteks Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah, dokumen perencanaan satuan pendidikan yang diunggah adalah dokumen rencana kerja jangka pendek atau biasa disebut dokumen rencana kerja tahunan.
Sebagai gambaran, disajikan salah satu contoh dokumen tersebut yang dapat diakses melalui link berikut ini.
https://drive.google.com/file/d/1nYF3dcH5esHg1j6Lw1tAoHejbWRPN_s1/view?usp=sharing
Tentu saja dokumen ini bukan yang terbaik. namun, bisa menjadi salah satu referensi untuk pemenuhan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah. Salam semangat. ***