BANDUNG BARAT-(NEWSROOM). Kepala Bidang SMP Pendidikan SMP Disdik Kab. Bandung Barat, Dadang A. Sapardan, mengungkapkan bahwa salah satu prioritas utama dalam Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di setiap sekolah adalah dengan sosialisasi pendidikan anti korupsi. Hal ini sangat diperlukan mengingat korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Sehingga diperlukan usaha luar biasa pula untuk mengatasi dan memberantasnya.
Hal ini disampaikan Dadang A. Sapardan dalam salah satu presentasinya di Diskusi Kelompok Terpumpun Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di Ruang Rapat Disdik KBB, Rabu (11/12/2019). Menurutnya, saat ini penanganan korupsi dirasa belum optimal. Temuan-temuan korupsi senantiasa menghiasi media massa. Hal tersebut sangat mengkhawatirkan. Terutama jika informasi ini dikonsumsi oleh siswa.
Ditambahkan juga bahwa dalam upaya pencegahan korupsi, peran semua pihak diharapkan turut membangun budaya anti korupsi. Guru, sebagai garda terdepan pendidikan, diharapkan menjadi agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Oleh karena itu, perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup dalam memahami dan menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari, termasuk pemberantasannya.
Diperlukan skema yang sistematis dalam pemberantasan korupsi. Tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta semua pihak, guru dan siswa di dalamnya. Siswa, khususnya, adalah bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan. Darinya diharapkan terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Keterlibatan guru dan siswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum.
Salah satu program nyata yang menjadi upaya pemberantasan korupsi adalah dengan menyosialisasikan sekolah zona integritas WBK (Wilayah Bebas Korupsi). Program lainnya adalah dengan menggemakan “Aku Anak Anti Korupsi” kepada para siswa. Hal ini diyakini dapat menanamkan rasa bangga mereka sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi.
Hal di atas, tentu saja harus diawali dengan mulai menerapkan pembebasan sekolah dari berbagai kepentingan di luar akademik. Sehingga sekolah ‘hanya’ merupakan wahana pendidikan saja, dan terlepas dari kepentingan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dadang A. Sapardan pun menegaskan bahwa pendidikan merupakan kunci masa depan bangsa, dan pendidikan anti korupsi merupakan pendidikan yang harus ditanamkan sejak dini. Oleh karena itu, peran semua pihak diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat tentang bahaya korupsi bagi kelangsungan kehidupan bangsa.***
Berita: Elis Lisnawati
Editor: Adhyatnika GU