BANDUNG BARAT (NEWSROOM). Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat merespon cepat terbitnya sejumlah kebijakan Pemerintah berkenaan dengan semakin mewabahnya Coronavirus Disease (Covid-19) yang bersifat pandemic. Sehingga imbas dari penularan yang massif ini mendorong Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan terutama bidang pendidikan.
Seperti diketahui, Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020 pada 4 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dan Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 440/769-DISDIK, pada 26 Maret 2020, tentang Kebijakan dalam Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang merupakan tindaklanjut dari Permendikbud No. 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Semuanya bertujuan untuk keamanan dan kenyamanan siswa, guru, dan tenaga kependidikan di masa mewabahnya virus mematikan tersebut.
Oleh karena itu Dinas Pendidikan dan Tim Pengembang Kurikulum Kab. Bandung Barat mengadakan rapat daringmembahas hal-hal penting terkait proses belajar selama siswa di rumah, ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan, dan kelulusan siswa untuk kelas IX. Acara yang dikemas dalam video conference ini dilaksanakan secara melalui Google Hangouts pada Sabtu (28/03/2020).
Kepala Bidang Pendidikan SMP Disdik KB, Dadang Ahmad Sapardan, mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan proses pembelajaran, sekolah harus memiliki sejumlah alternatif dalam menerapkannya. Menurutnya, tidak semua sekolah dapat mengimplementasikan belajar di rumah dengan moda daring karena keterbatasan kepemilikan smartphone.
“Tidak semua sekolah dapat mengimplementasikan belajar di rumah dengan moda daring karena keterbatasan kepemilikan smartphone oleh siswa atau orang tua/walinya. Itu terjadi bukan hanya di pelosok tetapi juga terjadi di perkotaan. Alternatif yang dilakukan saat ini pada akhirnya meminta bantuan siswa atau orang tua/walinya yang memiliki smartphone menginformasi materi kepada siswa yang tidak memiliki Android dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19,” ungkap Dadang.
Lebih lanjut disampaikan Dadang bahwa pola belajar yang dilaksanakan dapat melalui daring (dalam jejaring) dan luring (luar jejaring). Daring langsung dari guru mapel untuk siswa pemilik Smartphone, sedangkan daring tidak langsung dari guru mata pelajaran untuk siswa yang tidak memiliki Smartphone tetapi orang tua/walinya memiliki Smartphone. Kemudian daring tidak langsung melalui SMS, dari guru mata pelajaran kepada orang tua/wali siswa pemilik gawai biasa. Pembelajaran luring dengan cara siswa atau orang tua/wali yang tidak memiliki Smartphone atau gawai biasa, meminta informasi materi belajar dari siswa atau orang tua/wali pemiliki Smartphone atau HP Biasa, dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid 19. Luring dengan cara siswa atau orang tua/wali siswa meminta informasi materi belajar kepada wali kelas, dengan tetap menerapkan protokol pencegahan penularan Covid 19.
“Proses pembelajaran melalui daring dan luring dengan pola belajar yang disesuaikan dengan fasilitas yang siswa miliki. Hasil pekerjaan siswa dengan moda luring dan/atau daring dikumpulkan oleh siswa dalam bentuk portofolio yang dalam kondisi memungkinkan (ketika penyebaran Covid 19 sudah usai) disampaikan kepada guru mata pelajaran untuk diberi umpan balik,” papar Dadang.
Sementara itu, rapat tersebut juga menegaskan tentang ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan. Ujian dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswatidak boleh dilakukan. Kemudian ujian dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, dan/atau bentuk asesmen lain dengan moda daring bila satuan pendidikan, peserta didik, dan orang tua siswamemiliki kesiapan untuk melaksanakannya. Ujian yang dilaksanakan dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
“Untuk kelulusan peserta didik, pada rapat ini menghasilkan keputusan bahwa siswadinyatakan lulus setelah dapat menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, dan memperoleh nilai sesuai dengan standar kelulusan minimal. Penetapan kelulusan ditetapkan berdasarkan rapat dewan pendidik dan dibuatkan dokumen penetapannya dalam bentuk keputusan kepala sekolah yang dikatahui pengawas pembina masing-masing satuan pendidikan. Sedangkan untuk nilai semester genap kelas 6 pada jenjang SD atau sederajat dan kelas 9 pada jenjang SMP atau sederajat dapat menggunakan penilaian autentik dari proses pembelajaran tatap muka dan tugas mandiri terstruktur saat pelaksanaan belajar dari rumah.
“Penetapan tanggal kelulusan mengikuti aturan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian, setiap satuan pendidikan agar menyusun prosedur operasional standar pelaksanaan ujian satuan pendidikan sebagai acuan pelaksanaannya,” pungkas Dadang.
Berita/Foto: Dian Diana (SMPN 1 Cihampelas)
Editor: Adhyatnika GU.