Ngamprah-(Newsroom). Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat kembali memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) untuk semua satuan pendidikan. PTMT yang dilaksanakan adalah sebanyak 50 persen dari kapasitas ruang kelas dengan waktu belajar maksimal 4-6 jam untuk SD dan SMP, dan maksimal dua jam untuk PAUD, serta dilaksanakan secara bergiliran. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat, Moh. Ma’mun Hidayat, merespon terbitnya surat edaran (SE) Sekretariat Daerah No. 420/276-Disdik, tanggal 4 Februari 2022, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 pada Masa Pandemi Covid-19 pada Satuan Pendidikan di Kab. Bandung Barat.
Ditambahkan, pemberlakuan PTMT tersebut sebagai salah satu bentuk perhatian Pemerintah Daerah Kab. Bandung Barat, termasuk Disdik KBB, untuk kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat, terutama para pendidik, siswa dan warga sekolah di semua satuan pendidikan dari pandemi Covid-19. Tentunya, masih menurut Ma’mun Hidayat, diperlukan kerja sama semua pihak, terutama dengan orang tua siswa pada saat sekolah memberlukan PTMT di masing-masing satuan pendidikan. Ketika orang tua tidak mengizinkan anaknya untuk mengikuti kegiatan belajar di sekolah, maka pelaksanaan pembelajaran harus diselenggarang secara Daring.
“Pemerintah Kab. Bandung Barat, dalam merespon kembali maraknya pandemi Covid-19, perlu mengeluarkan Surat Edaran tentang penyelanggaraan pembelajaran semester genap tahun pelajaran 2021/2022 pada masa pandemi. Hal ini sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat, terutama warga sekolah di setiap satuan pendidikan agar tidak terjangkit Covid-19,” ujarnya kepada Newsroom. Jum’at (4/2/22).
Lebih lanjut disampaikan, secara teknis penyelenggaraan PTMT 50 persen diserahkan kepada setiap satuan pendidikan, namun harus berpedoman pada surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah Kab. Bandung Barat, di antaranya: Penyelengaraan upacara bendera, kegiatan ekstrakurikuler untuk sementara dihentikan. Kemudian, kegiatan pembiasaan harus dilaksanakan di dalam ruangan, dan orang tua diperkenankan untuk memilih moda pembelajaran untuk anaknya, yakni PTMT atau PJJ (daring).
Di sisi lain, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik KBB, Rustiyana, menyampaikan kebijakan pemerintah tentunya harus didukung oleh semua pihak, karena semuanya untuk kebaikan masyarakat dan warga sekolah. Menurutnya, kendati upaya untuk mencegah terjadinya learning loss, teaching loss, dan character loss terus diupayakan pemerintah, termasuk mencegah meningkatnya pandemi Covid-19, namun kebijakan tersebut lebih mengedepankan kesehatan dan keselamatan anak-anak bangsa dan warga di setiap satuan pendidikan.
“Kita ikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri dan surat edarannya yang terbaru, yaitu merevisi bahwa pembelajaran di level 2 maksimal di 50 persen PTMT. Kebijakan yang diambil pemerintah tentunya ingin yang terbaik. Dari sisi pandemi Covid-19 ingin segera berakhir, dan dari sisi pembelajaran juga ingin bahwa learning loss, teaching loss dan character loss yang selama ini terjadi di pembelajaran jarak jauh tidak berkepanjangan. Oleh karena itu, saya menghimbau sekolah untuk tetap menjaga protokol covid 19 di sekolahnya, dan mendorong seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di vaksin booster, dan siswa-siswi divaksin minimal untuk yang kedua. Sehingga meminimalkan kemungkinan terjadinya cluster baru Covid-19 di sekolah,” imbuhnya.
Senada dengan Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik KBB, Dadang A. Sapardan, setiap satuan pendidikan agar melaksanakan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kab. Bandung Barat ini demi kebaikan dan kesehatan warga sekolah. Menurutnya, dalam pelaksanaannya, semua pihak agar tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, harus saling menjaga agar tidak tertular dan menjaga agar tidak tertulari.
“Setiap satuan pendidikan agar melaksanakan surat edaran ini demi kebaikan dan kesehatan warga sekolah. Dalam pelaksanaannya, semua pihak agar tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, harus saling menjaga agar tidak tertular dan menjaga agar tidak tertulari. Perkembangan penyebaran Covid-19 selama seminggu ini mengalami kenaikan, sehingga kita semua harus berperan aktif untuk tidak menstimulasi kenaikannya. Langkah yang dilakukan, salah satunya melakukan pembatasan dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah dengan disertai penerapan protokol kesehatan yang ketat,” tegasnya.
Sementara itu, Moh. Ma’mun Hidayat menandaskan pihaknya dalam mengawal penyelenggaraan PTMT tersebut akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan kepada setiap satuan pendidikan. Hal ini sebagai langkah untuk menjamin terlaksananya kegiatan PTMT dan memastikan pelayanan pendidikan tetap dilaksanakan oleh semua sekolah.
“Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat akan mengawal, membina dan mengawasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka 50 persen di semua satuan pendidikan. Hal ini agar penyelanggaraannya sesuai dengan peraturan dan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah daerah KBB. Lebih utama lagi pelayanan pendidikan kepada warga sekolah, terlebih kepada anak didik kita, tetap terlayani secara optimal. Semoga Allah Swt melindungi dan memberikan kemudahan atas segala upaya yang telah ditempuh ini kepada kita semua. Aamiin,” pungkas.***
Pewarta: Adhyatnika Geusan Ulun –Sumber Foto dan Editor: Newsroom.