Ngamprah (Newsroom) – Sejalan dengan penerbitan regulasi dari Kemendikbudristek yang ditindaklanjuti dengan edaran dari Pemkab Bandung Barat, sejak tanggal 7 Februari 2022, seluruh satuan pendidikan di Kab. Bandung Barat harus menerapkan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) sebanyak 50% dari kapasitas. Selain itu, pembelajaran pada mata pelajaran Penjasorkes tidak diperkenankan dilaksanakan di luar kelas. Bahkan, seluruh kegiatan ekstrakurikuler harus dihentikan untuk sementara waktu. Penerapan kebijakan tersebut merupakan upaya menyikapi fenomena peningkatan konfirmasi Covid-19 di Kab. Bandung Barat.
Berkenaan dengan itu, Bidang Pembinaan SD pada Dinas Pendidikan laksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi PTMT dengan moda daring bersama berberapa pihak terkait pada Sabtu (12/02/22).
Dalam rapat koordinasi yang diikuti oleh para kepala SD dan pengawas jenjang SD, Kepala Dinas Pendidikan, Asep Dendih yang diwakili Kepala Bidang PSD, Dadang A. Sapardan mengungkapkan bahwa di tengah terus menaiknya konfirmasi Covid-19 di Kab. Bandung Barat, semua pihak harus benar-benar memperhatikan setiap kebijakan yang diterapkan, di antaranya kebijakan pelaksanaan PTMT. Kebijakan PTMT dengan mentolelir 50% dari kapasitas merupakan kebijakan yang berupaya memenuhi hak setiap siswa untuk mengikuti pembelajaran. Sekalipun demikian, kebijakan tersebut harus pula diikuti dengan kehatian-hatian dari berbagai pihak agar tidak kendor dalam melaksanakan penerapan protokol kesehatan. Semua pihak harus care dengan penerapan protokol kesehatan.
“Penerapan kebijakan PTMT harus pula diikuti dengan kehatian-hatian dari berbagai pihak agar tidak kendor dalam melaksanakan penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya di depan para peserta rapat koordinasi.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan pula langkah yang harus diambil oleh pihak sekolah, manakala terjadi sesuatu yang paling jelek, seperti ditemukannya warga sekolah yang terkonfirmasi Covid-19. Ketika terdapat salah satu warga sekolah, apakah siswa, guru, kepala sekolah, dan unsur lainnya, sekolah agar segera mengubah pola PTMT menjadi PJJ, baik daring maupun luring selama lima hari, sambil melakukan konsultasi dengan unit kesehatan tersekat dan koordinasi dengan pengawas pembina masing-masing. Jadi, pembukaan kembali pelaksanaan PTMT harus mengacu pada rekomendasi dari unit kesehatan.
“Pembukaan kembali pelaksanaan PTMT harus mengacu pada rekomendasi dari unit kesehatan setempat,” paparnya.
Pemahaman akan langkah-langkah yang harus diambil oleh pihak sekolah manakala kejadian terjelek dialami harus didiseminasikan oleh seluruh pengawas pembina dan kepala sekolah kepada sekolah lainnya. Dengan demikian, semuanya memiliki strategi sama ketika adanya kondisi demikian.
“Semua sekolah harus memiliki strategi sama ketika adanya kondisi paling jelek,” pungkasnya. ***DasARSS.
Mengingat dan mengingati hal tersebut diatas harus terus di laksanakan minimal 1 Minggu sekali agar seluruh pelaku dan palaksana di semua jenjang dapat menentukan strategi dan tindakan yang di ambil , karena sifat manusia terkadang lupa , terimakasih kepada seluruh jajaran Disdik KBB yg telah mengingatkan