BANDUNG BARAT (NEWSROOM). Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat (Disdik KBB) selenggarakan sosialisasi Bantuan Gubernur (Bangub) untuk jenjang SMP tahun 2019. Kegiatan yang diikuti oleh sekolah penerima Bangub jenjang SMP ini dimaksudkan agar pemanfaatannya dapat efektif, efesien, dan optimal, diselenggarakan di Hotel Endah Parahyangan Bandung, Senin (30/12/2019).
Kapala Dinas Pendidikan, Imam Santoso mengemukakan bahwa bantuan di atas harus digunakan sebaik-baiknya. Sehingga pemanfaatannya optimal.
“Saya berharap bantuan yang Bapak/Ibu peroleh agar dimaksimalkan pemanfaatannya, demi kemajuan sekolah. Dalam pemeriksaan BPK nanti, mereka tidak hanya memastikan bantuan itu sampai atau tidak, tapi juga dimanfaatkan atau tidak. Dan jangan lupa, lakukan evaluasi pada kegiatan-kegiatan di sekolah,” kata Imam Santoso saat membuka acara sosialisasi Bangub ini.
Seperti diketahui bahwa sejumlah Bangub jenjang SMP digulirkan melalui Disdik KBB tahun 2019. Hal ini dilakukan untuk memenuhi pengajuan kebutuhan sarana sekolah agar sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Bantuan ini diantaranya berupa peralatan Laboratorium Biologi, Alat Pendidikan IPS Berbasis Peraga dan Multimedia, Sarana dan Prasarana Trias UKS, Sistem Pemindaian Ujian Akademik, Perangkat Informasi Digital Interaktif, dan Meubelair Sekolah.
Sementara itu, Deden, Kepala Bidang Akuntansi Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bandung Barat (BPKD KBB), dalam presentasinya tentang Pengelolaan Keuangan Bantuan Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota menjelaskan bahwa siklus pengelolaan keuangan daerah APBD provinsi dan kabupaten dilaksanakan secara bersamaan.
“Siklus pengelolaan keuangan dari mulai perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, sampai pada pengawasan/pemeriksaan. Perencanaan yang baik akan menghasilkan hasil yang baik pula,” papar Deden.
Di sisi lain, Inspektorat Pembantu dari Inspektorat Daerah KBB, Indra Gunawan, mengatakan bahwa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) itu harus memenuhi kaidah realistis, dapat dipertangungjawabkan, dan dapat dimengerti (RETUDI) oleh pihak internal maupun eksternal. Sehingga dalam pemeriksaan, tidak hanya melihat dokumen semata.
“Apa yang tertera pada pembukuan dan apa yang dibeli harus sesuai dengan kenyataan. Permasalahan SPJ harus betul-betul diingat, dipelajari, dan dilaksanakan dengan baik. Kemudian bantuan dari provinsi jumlah barang yang diberikan, harus sesuai dengan jumlah yang diterima. Jika ada kekurangan, maka harus membuat berita acara. Jangan lupa juga, tentang pajak. Perlakuan pajak itu harus dipungut, disetor, dibukukan, dan dilaporkan. Tolong jaga dan manfaatkan sebaik-baiknya bantuan dari Pak Gubernur ini,” tandas Indra.***
Berita: Dian Diana, M.Pd.
Editor: Adhyatnika GU