Dadang A. Sapardan
(Kabid Pengembangan Kurikulum, Disdik Kab. Bandung Barat)
Semalam, cukup disibukkan dengan proses pembuatan bahan presentasi tentang pandemi Covid-19. Untuk membuat bahan presentasi biasanya tidaklah lama. Namun, saat memroses bahan presentasi, harus terjeda dengan kedatangan salah seorang teman ke rumah. Sepulang teman dari rumah, proses penyusunan bahan presentasi dilanjutkan kembali. Membaca data yang tersaji, ternyata sampai saat ini kondisi zona wilayah masih mengalami fluktuatif. Fluktiatifnya kondisi tiap wilayah tersebut bisa dimungkinkan karena dinamika pergerakan masyarakat yang mulai abai dengan penerapan protokol kesehatan masih terus berlangsung. Kadang yang tak habis pikir, dinamika untuk aktifitas yang bukan kebutuhan primer sekalipun masih dapat dilakukan masyarakat.
Sejalan dengan merebaknya pandemi Covid-19, pemerintah mengeluarkan rentetan regulasi yang melarang setiap warga masyarakat melakukan aktivitas secara serampangan. Pelarangan dilakukan dengan pelahiran berbagai regulasi, seperti instruksi menteri yang melakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro hingga tingkat desa atau kelurahan. Regulasi yang membatasi dinamika aktivitas masyarakat tersebut merupakan bentuk pelarangan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam upaya represif guna menekan laju perkembangan pandemi Covid-19.
Kenyataan masih terlihat bahwa pandemi Covid-19 masih terus berlangsung, sekalipun berbagai upaya pencegahan telah dilakukan secara masiv. Kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan berbagai pihak, terutama pemerintah. Sebagai pemegang otoritas kebijakan, pemerintah mengeluarkan regulasi tentang pelarangan aktivitas dan pergerakan masyarakat dengan ditindaklanjuti oleh aksi pelarangan pada berbagai aktivitas masyarakat yang berpotensi menjadi titik penularan. Langkah medis, untuk memberikan vaksin terhadap masyarakat yang rentan terpapar pun terus dilaksanakan pada berbagai tempat.
Kekhawatiran yang dirasakan oleh pemerintah dan dirasakan pula oleh warga lainnya yang paranoid dengan penyebaran Covid-19, tidak bisa dinafikan. Kekhawatiran serupa tentunya mendera pula setiap tenaga kesehatan yang secara langsung bersinggungan dan berinterkasi dengan pasien penderita Covid-19. Para tenaga kesehatan yang selama ini terus berjibaku untuk mentretatment warga yang terpapar Covid-19, dimungkinkan didera oleh rasa khawatir akan tertular dari pasien yang ditanganinya.
Sekalipun demikian, sampai saat ini tidak sedikit dari masyarakat yang masih tetap memaksakan kehendak untuk melakukan aktivitas keseharian seperti layaknya dalam kondisi normal. Bahkan, aktivitas yang tidak tergolong primer atau penting dalam konteks ekonomi, demi kepuasan sekalipun masih tetap berlangsung. Belum lagi, ‘kipasan’ dari pihak tertentu dengan motif yang tidak jelas, seakan mendorong masyarakat untuk memaksakan diri guna melakukan aktivitas secara normal dengan tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Seakan sudah menjadi rutinitas, selepas pelaksanaan libur panjang, kenaikan status zona wilayah semakin menjadi. Dengan kata lain, pemberlakuan libur panjang berbanding lurus dengan kenaikan zona wilayah. Wilayah yang tadinya termasuk kuning menjadi oranye, demikian pula dengan wilayah yang tadinya oranye meningkat menjadi merah. Kenaikan status tersebut di antaranya dipicu oleh mobilitas warga untuk memanfaatkan waktu luang pada libur panjang dengan berkunjung pada destinasi wisata. Destinasi wisata yang menjadi magnet bagi masyarakat untuk melakukan kunjungan, memberi kontribusi terhadap kenaikan status zona wilayah ketika penerapan protokol kesehatan tidak dilakukan secara ketat oleh para pengelolanya.
Keberadaan destinasi wisata sebagai salah satu pemicu semakin meluasnya penyebaran Covid-19 memang tidak bisa dipungkiri. Dengan memberi kelonggaran terhadap warga untuk melakukan kunjungan wisata, akan melahirkan mobilisasi tinggi masyarakat ke destinasi dimaksud. Mobilisasi inilah yang dimungkinkan sebagai akibat semakin merebaknya penyebaran Covid-19.
Dalam konteks ini terdapat dua langkah yang harus dilakukan, yaitu melakukan pencegahan dan penanganan. Pencegahan dilakukan dengan menerapkan 5M secara konsisten—mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta mengurangi mobilitas. Sedangkan berkenaan dengan penanganan pasca kejadian, yang harus dilakukan adalah penerapan 3T secara detail—tracing, testing, dan treatment.
Karena itu, kedua langkah tersebut yang harus terus dilakukan secara konsisten dan ketat oleh masyarakat dan pemerintah dalam upaya menekan kenaikan zona pandemi Covid-19. ****Disdikkbb-DasARSS.