Bandung Barat-(Newsroom). Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (KSPSTK) Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek menggelar sosialisasi Permendikbudristek No. 40 tahun 2021. Kegiatan yang diikuti oleh lebih 150 peserta dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kab/Kota, kepala sekolah, pengawas, guru, dan praktisi pendidikan lainnya se-Indonesia tersebut, dilaksankan secara virtual, Senin (21/2/22).
Direktur KSPSTK-Ditjen GTK Kemendikbudristek, Praptono, menyampaikan kegiatan di atas dilakukan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai peraturan Menteri di atas kepada para guru dan pemegang kebijakan bidang pendidikan di daerah-daerah. Menurutnya, hal ini terkait sejumlah pertanyaan yang muncul dari mereka tentang peraturan baru yang menggantikan Permendikbud No. 6 tahun 2016 yang di antaranya tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
“Sosialisasi Permendikbudristek No. 40 tahun 2021 ini perlu dilaksanakan untuk menjawab sejumlah pertanyaan terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah. Sehingga, dengan kegiatan ini diharapkan para pemegang kebijakan bidang pendidikan di daerah memperoleh pemahaman yang utuh, dan hal ini dapat diimplementasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, pada Permendikbudristek tahun 2021 mensyaratkan seorang guru untuk diangkat menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak. Sertifikat ini diberikan kepada guru yang mengikuti program guru penggerak dan dinyatakan lulus dari program tersebut. Selain itu, persyaratan lainnya secara umum, yakni memiliki kualifikasi minimal Strata 1 (S-1) atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi. Kemudian memiliki sertifikat pendidik, memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat 1, golongan ruang III/b, khusus untuk PPPK memiliki jenjang guru ahli pertama, dan memiliki hasil penilaian kinerja guru (PKG) berkualifikasi baik dalam dua tahun terakhir.
Selanjutnya, persyaratan umum lainnya adalah sehat jasmani, rohani serta bebas NARKOBA, tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat, tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana, dan guru berusia paling tinggi 56 tahun pada saat ditugaskan sebagai kepala sekolah.
Sementara itu, untuk menjawab sejumlah pertanyaan terkait kondisi di daerah dalam menyikapi keluarnya Permendikbudristek No. 40 tahun 2021 di atas, Putra Asga Elevri dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Dit. KSPSTK GTK, menjelaskan peraturan di atas menjadi salah satu solusi terbaik untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan di sejumlah daerah yang kekurangan sumber daya manusia untuk memimpin satuan pendidikan. Selain itu, juga memberikan peluang kepada para guru untuk berkarir sebagai kepala sekolah atau pengawas sekolah dengan memenuhi peryaratan di atas.
“Permendikbudristek No.40 tahun 2021 ini memberikan peluang yang besar bagi para guru untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah dengan memenuhi persyaratan yang tercantum di peraturan tersebut, salah satunya adalah dengan memilki sertifikat guru penggerak. Hal ini perlu disampaikan, karena banyak banyak pertanyaan terkait jenjang karir bagi para guru penggerak setelah selesai dan dinyatakan lulus setelah mengikuti program guru penggerak,” ungkapnya.
Ditambahkan Asga, para peserta program guru penggerak berkesempatan besar untuk memimpin sekolah atau menjadi pengawas sekolah, dan Dinas Pendidikan harus mengakomodasi jenjang karirnya untuk peningkatan kualitas pendidikan di daerahnya.
Di sisi lain, Praptono menandaskan semua guru penggerak dari unsur calon kepala sekolah yang telah lulus seleksi substansi yang diselenggarakan GTK Kemdikbudristek, dan telah mengikuti program calon guru penggerak tidak perlu mengikuti diklat penguatan kepala sekolah atau diklat calon kepala sekolah lagi. Menurutnya, di dalam program guru penggerak yang terdiri dari tiga modul dengan masing-masing mencakup sepuluh sub modul, dua di modul awal merupakan pembekalan di bidang pembelajaran, dan di modul akhir menitikberatkan kepada kepemimpinan pembelajaran, dimana salah satunya bidang manajerial ekosistem satuan pendidikan. Sehingga mereka yang telah lulus program tersebut dapat direkomendasikan untuk menjadi kepala sekolah definitif oleh Dinas Pendidikan.
“Guru yang mengikuti program guru penggerak dari unsur CKS, setelah mengkuti pelatihan di prgram guru penggerak dan dinyatakan lulus, dapat diangkat oleh Dinas Pendidikan sebagai kepala sekolah. Hal ini sesuai dengan amanat Permendikbudristek No. 40 tahun 2021 yang sedang disosialisasikan implementasinya. Oleh karena itu, kami mendorong para guru untuk mengikuti program guru penggerak agar kesempatan untuk berkarir lebih terbuka, dan yang paling utama dapat berkontribusi untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan yang kita cita-citakan,”tandasnya.***
Pewarta: Adhyatnika Geusan Ulun – Editor: Tim Newsroom