NGAMPRAH, (NEWSROOM).- Dinas Pendidikan akan terus mengupayakan implementasi program penguatan pemahaman antikorupsi kepada setiap guru di Kab. Bandung Barat, dengan harapan pemahaman tentang antikorupsi tersebut dapat didiseminasikan kepada seluruh siswa pada setiap satuan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat. Hal itu dimungkinkan karena pemahaman tentang fenomena korupsi melalui Pendidikan Antikorupsi (PAk) harus dimiliki oleh setiap siswa sebagai sumber daya yang akan melanjutkan keberlangsungan bangsa ini.
“Pendidikan antikorupsi mutlak harus diimplementasi oleh setiap guru di Kab. Bandung Barat sehingga dapat didiseminasikan kepada setiap siswa di sekolah masing-masing,” ungkap Imam Santoso yang disampaikan Dadang A. Sapardan, Kabid Pend. SMP saat pembukaan Sosialisasi Pendidikan Antikorupsi Jenjang SMP di Villa Lemon, Lembang, Selasa (3/3/20).
Selanjutnya, disampaikan pula bahwa SKPD yang dipimpinnya tengah gencar mengimplementasikan beberapa program, di antaranya gerakan literasi, pendidikan karakter, serta penguatan kompetensi abad 21. Terkait dengan ketiga ranah tersebut, pendidikan antikorupsi berada pada ranah pendidikan karekter. Karena itu, pendidikan antikorupsi harus disinergikan dengan pendidikan karakter. Sekali[un demikian, terkait dengan pendidikan antikorupsi ini, mata pelajaran yang menjadi leader-nya adalah mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn). Pola yang memungkinkan dilakukan adalah meng-insersi materi PAk pada beberapa mata pelajaran yang memungkinkan. Hal itu dilakukan karena struktur Kurikulum 2013 yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah fiks, sehingga tidak ada ruang untuk menambah mata pelajaran baru pada struktur kurikulum tersebut.
“Langkah yang mungkin dilakukan adalah melakukan insersi pendidikan antikorupsi pada beberapa mata pelajaran yang memungkinkan,” pungkasnya.
Berkenaan dengan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Antikorupsi ini, Samid Rusmana, Kasi Krikulum SMP mengungkapkan bahwa kegiatan yang diselenggarakannya merupakan respons atas terbitnya Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 188.545/Kep.364-ITDA/2019 tentang Penetapan Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Kabupaten Bandung Barat Tahun 2019 dan Satuan Tugas Pelaksana Rencana Aksi serta Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi pada Satuan Pendidikan. Kegiatan sosialisasi diikuti oleh 125 guru jenjang SMP se-Kab. Bandung Barat. Melalui penyelenggaraan kegiatan, diharapkan akan lahir pemahaman komprehensif tentang pendidikan antikorupsi sehingga bisa didisemansikan kepada guru lainnya dan diimplementasikan di sekolah masing-masing.
“Kegiatan diselenggarakan dengan harapan agar seluruh guru yang menjadi pesertanya memiliki pemahaman komprehensif, sehingga menjadi modal untuk mengimplementasikannya di sekolah masing-masing” tutur Samid.***
Berita: DasARSS