Artikel: ADHYATNIKA GU
Bandung Barat, (Newsroom).- Rekruitmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diluncurkan oleh Pemerintah sejak Januari 2019. Program tersebut digulirkan sebagai jawaban atas banyak pertanyaan dan harapan dari para tenaga honorer yang sudah sekian lama mengabdi di banyak instansi pemerintah yang tidak terakomodir dalam persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menetapkan batas usia maksimal 35 tahun. Batas usia maksimal 35 tahun sebagai salah satu syarat administrasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. 36 Tahun 2018.
Gelombang protes terjadi di seluruh pelosok Indonesia, terutama digaungkan oleh para tenaga pendidik (Guru), dan para pegawai honorer lainnya yang telah berpuluh-puluh tahun mengabdi di sekolah-sekolah dan instansi-instansi pemerintah. Akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan No. 74/P/HUM/2018, yang diantara salinan keputusannya berisi menggugurkan batas usia tersebut karena tidak sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pasal 28 UUD 1945. Ketika proses rekruitmen tetap dilanjutkan, maka Kementerian PAN-RB dapat dipandang melawan hukum.
Jawaban itu akhirnya keluar juga dengan terbitnya kebijakan Pemerintah yang melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Januari 2019, dengan kuota sebanyak 150.000 lowongan. Sebanyak 98.000 lowongan telah terisi, sementara sisanya sebanyak 98.000 lowongan disediakan pada pertengahan tahun 2019 ini. Selain itu, Pemrintah pun akan membuka untuk CPNS pada sekitar Oktober 2019 ini dengan kuota sebanyak 100.000 lowongan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.49 /2018, rekruitmen PPPK, termasuk CPNS, akan tetap melalui proses seleksi. Hal tersebut dimaksudkan agar memperoleh SDM yang berkualitas. Batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia pada jabatan tertentu. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, berarti bisa dilamar oleh warga negara Indonesia baik profesional, diaspora maupun honorer yang berusia 59 tahun. Hal itu berlaku juga untuk jabatan lain.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rekrutmen PPPK juga melalui proses seleksi. Ada dua tahapan seleksi, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Dalam PP itu juga disebutkan, setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS. Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Proses rekrutmen PPPK, menurut Kemen PAN-RB, akan dilakukan dengan sangat terbuka, karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.
Dengan informasi tersebut di atas, tentu hal ini akan memberikan harapan yang besar bagi para guru yang telah sekian lama mengabdi, dan para pegawai honorer di banyak instansi Pemerintah yang sudah bertahun-tahun berharap kepastian status kepegawaian mereka. Oleh karena itu diperlukan dukungan dari berbagai pihak, terutama BKSDM dan instansi-instansi terkait, untuk segera mendata kebutuhan pegawai sedini mungkin. Pendataan tersebut sangat diperlukan agar pada saat rekruitmen tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan.
‘Hitung mundur’ pun mulai dilakukan oleh para guru dan pegawai honorer untuk menanti tindak lanjut kebijakan Pemerintah tersebut, dengan sesegera mungkin mempersiapkan persyaratan administrasi dan lainnya. Harapan mendapatkan kepastian status kepegawaian kini mulai terbuka lebar. Semoga harapannya sesuai dengan kenyataan.***
Biodata Penulis:
Adhyatnika Geusan Ulun, dilahirkan pada tanggal 6 Agustus 1971 di Bandung. Tinggal di Kota Cimahi.
Pekerjaan: Guru Bahasa Inggris di SMPN 1 Cipongkor Bandung Barat sejak tahun 1999. Pengurus MGMP B. Inggris Kab. Bandung Barat. Alumnus West Java Teacher Program di Adelaide South Australia, 2013. Anggota NEWSROOM tim peliput berita Dinas Pendidikan Bandung Barat. Jurnalis GUNEMAN Majalah Pendidikan Prov. Jawa Barat. Pengisi acara KULTUM Studio East Radio 88.1 FM Bandung. Redaktur Buletin Dakwah Qolbun Salim Cimahi. Kontributor berbagai Media Masa Dakwah. Sering menjadi juri di even-even keagamaan. Adhyatnika.gu@gmail.com., Ig.@adhyatnika geusan ulun