Berita: ADHYATNIKA GU
Bandung Barat, (Newsroom).- Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat (Disdik KBB) distribusikan blangko ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) jenjang SMP tahun pelajaran 2018/2019, kepada 175 SMP negeri dan swasta di SMP Krida Utama Padalarang, KBB, Sabtu (13/7/19).
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang SMP Disdik KBB, Dadang A. Sapardan, mengungkapkan bahwa dalam pengisian blangko ijazah haruslah berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) resmi dari Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendibud No.0038/DK/HK/2019, tentang Pedoman Bentuk, Spesifikasi,Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Masih menurut Dadang, ijazah sebagaimana diketahui adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar siswa setelah menyelesaikan jenjang pendidikan dari sekolah. Selain itu, ijazah juga menggunakan format baku yang berisikan identitas siswa, identitas sekolah, dan pernyataan lulus siswa dari sekolah, serta memuat daftar mata pelajaran. Ijazah juga merupakan dokumen yang sangat penting, dan merupakan representasi kelulusan seseorang. Dengan demikian, keberadaan ijazah sangatlah berarti bagi pemiliknya.
Lebih jauh, Dadang A. Sapardan mengingatkan kepada seluruh sekolah untuk tidak mengaitkan penyerahan ijazah kepada setiap lulusan dengan pemenuhan administrasi keuangan.
“Semua SMP di Kabupaten Bandung Barat, jangan melakukan penahanan penyerahan ijazah kepada setiap lulusan. Apalagi, penahanan karena terkait dengan pemenuhan keuangan,” papar Dadang A. Sapardan, ketika diminta tanggapannya.
Menurut Dadang, bahwa untuk tahun pelajaran 2018/2019 terdapat 175 sekolah jenjang SMP yang berhak menerbitkan ijazah dan SHUN. Mereka merupakan sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Dokumen tersebut akan didistribusikan kepada 19.663 lulusan jenjang SMP. Sebenarnya, lanjut Dadang, ijazah yang harus didistribusikan sejumlah 16.795 lembar, akan tetapi 132 lembar sisanya yang diperuntukkan sekolah berkategori SPK (Satuan Pendidikan Kerjasama) belum terkirim oleh Kemendikbud.
Pada presentasi tentang tata cara penulisan ijazah, Eli Maftuhfalah, Pengawas SMP, menjelaskan bahwa blangko ijazah untuk tahun ini relatif sama dengan tahun sebelumnya, yakni diperuntukan bagi sekolah yang meggunakan kurikulum 2006 dan kurikulum 2013. Pembedanya hanya pada daftar mata pelajaran di lembar belakang ijazah. Pengisian blangko ijazah, terutama pada bagian identitas siswa, orang tua siswa, dan nomor induk siswa nasional, harus merujuk pada ijazah jenjang sebelumnya, atau akta kelahiran siswa.
Senada dengan penjelasan di atas, Kepala SMP Krida Utama Padalarang, Deni Ahmad Komarudin, menambahkan serta mengingatkan kepada para penulis ijazah untuk berhati-hati dalam menulis seluruh dokumen isian yang terdapat dalam blangko ijazah. Kehati-hatian dalam pengisian blangko ijazah tersebut haruslah diutamakan, mengingat setiap kesalahan dalam pengisian data siswa akan berakibat kesalahan data pada jenjang berikutnya.
Sementara itu, Dadang A. Sapardan menyampaikan beberapa catatan penting yang harus diperhatikan setiap sekolah dalam pengisian blangko ijazah. Pertama, data siswa dan nilai yang akan dituangkan pada blangko ijazah agar diverifikasi dahulu kebenarannya; kedua, acuan data primer siswa adalah jazah SD/MI; ketiga, sekolah wajib membuat SK tentang penulisan ijazah; keempat, bila ada keraguan terkait penulisan, komunikasikan dan diskusikan terlebih dahulu; kelima, ijazah diterbitkan oleh sekolah tempat siswa belajar. Karena itu, sekalipun UN-nya menggabung, kepala sekolah tempat siswa belajarlah yang menandatanganinya.***