Dadang A. Sapardan
(Kabid Pengembangan Kurikulum, Disdik Kab. Bandung Barat)
Selama dua jam lebih sempat ngobrol ringan dengan seorang teman yang sering menjadi teman diskusi ringan tentang pendidikan. Obrolan terjadi sangat hangat karena sudah beberapa bulan tidak berkesempatan untuk diskusi banyak tentang pendidikan. Obrolan menyerempet terhadap fenomena aktual terkait rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Untuk sampai pada implementasinya, setiap sekolah/madrasah harus menyiapkan berbagai hal sebagai prasyaratnya, termasuk menyiapkan seluruh warga sekolah/madrasah untuk dapat secara disiplin menerapkan ketentuan pelaksanaannya.
Sebagai respons atas penerbitan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang secara mengungkapkan tentang berbagai syarat dan prosedur pelaksanaan PTM terbatas di tengah kondisi pandemi Covid-19, setiap daerah harus sudah menyiapkan sekolah/madrasah untuk dapat melaksanakan PTM terbatas. Pelaksanaan PTM terbatas pada sekolah/madrasah dipersyaratkan dengan berbagai ketentuan yang sangat ketat, terutama kondisi daerah masing-masing terkait dengan pandemi Covid-19. Dengan kata lain, untuk keterlaksanaan PTM terbatas tersebut kewenangan diberikan pada masing-masing daerah atas dasar kajian komprehensif terhadap perkembangan pandemi Covid-19.
Pada regulasi terakhir dari empat menteri tersebut, pelaksanaan PTM terbatas tidak membatasi zona wilayah dalam kaitan dengan pandemi Covid-19—hijau, kuning, oranye, atau merah. Sepanjang atas dasar kajian pemerintah daerah bahwa pada wilayah tersebut memungkin untuk melakukan PTM terbatas, setiap sekolah/madrasah dimungkinkan untuk melaksanakannya. Persyaratan yang mutlak harus dipenuhi yaitu: pengisian daftar periksa pada laman Dapodik atau Emis, sudah tervaksinasinya seluruh guru dan tenaga kependidikan pada sekolah/madrasah; adanya izin dari orang tua siswa untuk melaksanakan PTM terbatas.
Mengacu para regulasi yang diberlakukan, PTM terbatas diberlangsungkan tidak seperti halnya PTM dalam kondisi normal. Berbagai ketentuan yang membatasinya harus dipenuhi dalam upaya menjaga kesehatan siswa, guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, dan masyarakat. Pelaksanaannya, PTM terbatas mengedepankan batasan jumlah siswa pada setiap shift pembelajaran. Jumlah siswa yang ditoleransi untuk mengikuti PTM terbatas hanyalah 18 orang/rombongan belajar bagi jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan 5 orang/rombongan belajar bagi jenjang PAUD, SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, SMLB/MALB.
Setiap sekolah/madrasah dituntut untuk melakukan persiapan optimal sehingga ketika sekolah/madrasah sudah diberi kewenangan guna melaksanakan PTM terbatas, segala sesuatunya sudah dalam kondisi siap. Hal ini perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak karena PTM terbatas sangat beresiko ketika dilaksanakan secara serampangan. Resiko yang paling memungkinkan adalah memosisikan sekolah/madrasah sebagai episentrum baru penyebaran Covid-19.
Untuk melakukan penyiapannya, langkah yang harus dilakukan oleh sekolah/madrasah di bawah arahan pihak berwenang di atasnya—dinas pendidikan, kantor kementerian agama, dinas kesehatan, dinas perhubungan, dan pihak berkompeten lainnya—adalah mematangkan penyiapan alur pembelajaran dalam PTM terbatas. Hal ini harus mendapat perhatian karena sekolah/madrasah dapat mengondisikannya dengan sistemis melalui penyisipan dan prosedur operasional standar (POS) PTM terbatas.
Dalam pelaksanaan pembelajaran, dibutuhkan kedisiplinan semua pihak—guru, siswa, tenaga kependidikan, dan warga sekolah lainnya. Resiko yang sangat krusial sehingga memungkinkan tidak terkendalinya kontak fisik antarsiswa, bisa terjadi pada saat sebelum pelaksanaan pembelajaran, saat pergantian guru pengajar, serta saat pembelajaran berakhir. Untuk menutup celah ini, tim pembelajaran yang menjadi bagian atas satuan tugas PTM terbatas harus merancang formulasi pelaksanaan pembelajaran sesistematis dan sedetail mungkin, sehingga tidak terbuka ruang dan waktu yang memberi kesempatan bagi setiap siswa untuk melakukan kontak fisik secara intensif. Untuk sampai pada harapan tersebut, sosialisasi secara masiv perlu dilakukan oleh setiap sekolah/madrasah terhadap setiap warga sekolah yang akan menjadi pelaksana PTM terbatas.
Kedisiplinan siswa dan guru saat sebelum, saat pelaksanaan, dan setelah pelaksanaan pembelajaran harus ditegakkan. Semua siswa harus berada dalam posisi tempat duduknya masing-masing sebelum dan setelah pembelajaran dilaksanakan. Demikian pula dengan guru, mereka harus sudah siap beberapa menit sebelum pelaksanaan pembelajaran, baik pada jam pertama, maupun pada jam pergantian guru pengajar. Hal ini perlu dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PTM terbatas.
Dengan demikian, dalam pelaksanaan PTM terbatas, semua pihak yang terlibat harus mengedepankan kedisiplinan dalam mematuhi POS yang ditetapkan oleh sekolah/madrasah, sehingga pelaksanaannya tidak menjadi pemicu masalah baru, terutama terkait dengan kesehatan dan keselamatan berbagai pihak. ****Disdikkbb-DasARSS.