Deni Ramdani, M.Pd
(Kasubag Kepegawaian dan Umum Disperindag KBB)
Belajar adalah perubahan perilaku sebagai hasil dari pengalaman. Belajar juga merupakan sesuatu yang dilakukan untuk menguasai hal tertentu, yang diperkuat melalui latihan sebagai hasil pengalamannya sendiri dalam interaksi dengan lingkungannya.
Pendidikan adalah suatu proses perubahan sikap dan tingkah laku seseorang atau sekelompok orang melalui pembinaan dan mengembangkan kepribadian manusia baik dari segi rohani maupun jasmani.
Dalam sebuah renungan ketika masih jam kantor sambil duduk dekat pintu jendela. terlintas dalam pikiran ini, bahwa dalam menjalani proses belajar dari pendidikan itu setidaknya ada dua hal yang menjadi renungan penulis, yakni pendidikan dunia-penilaian di dunia, dan pendidikan dunia-penilaian untuk akhirat. Meskipun kedua prosesnya sama, yaitu di dunia. Dan akhirat sebagai perhitungan terkait amal baik dan amal buruk.
Pertama, dalam pendidikan dunia-penilaian di dunia, yang dikaitkan dengan pendidikan formal, seperti, sekolah PAUD/Taman Pendidikan Al-Qur’an, SD/MI, SMP/MTs, SMA atau kejuruan/MA, dan Perguruan tinggi.
Untuk mengetahui perkembangan hasil yang telah dicapai dalam belajar, maka harus dilakukan evaluasi. Harus ada kriteria yang mengacu pada tujuan sehingga dapat diketahui seberapa besar hasil proses belajar dari pendidikan.
Penilaian Hasil Belajar Menurut Syaiful Bahri Djamarah dan Aswan Zain (hal 120-121) mengungkapkan, bahwa untuk mengukur dan mengevaluasi hasil belajar tersebut dapat dilakukan melalui tes prestasi belajar.
Berdasarkan tujuan dan ruang lingkupnya, tes prestasi belajar dapat digolongkan dalam tes formatif, tes subsumatif, dan tes sumatif. Kemudian hasil dari pendidikan formal, adalah peserta lulus ujian sesuai standar nasional pendidikan.
Kedua, pendidikan dunia-penilaian untuk akherat. Proses belajar ini bisa saja melalui pendidikan formal, nonformal tapi lebih condong ke pendidikan informal. Karena pendidikan ini diberikan kepada setiap individu sejak lahir dan sepanjang hayat, baik melalui keluarga maupun lingkungannya. Jalur pendidikan ini akan menjadi dasar yang akan membentuk kebiasaan, watak, dan perilaku seseorang di masa depan, yang utama tertanam bagaimana cara melaksanakan kehidupan tersebut menuju Allah Swt.
Adapun ciri-ciri pendidikan informal, yakni tidak ada persyaratan khusus yang harus dilengkapi, tidak perlu mengikuti ujian tertentu, tidak terdapat kurikulum khusus yang harus dijalankan, tidak terdapat jenjang dalam proses pendidikannya. Namun, dilakukan secara terus menerus tanpa mengenal ruang dan waktu.
Salah satu jalur pendidikan ini adalah pendidikan agama melalui syariat. Sementara syariat merupakan jalan hidup muslim yang memuat ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, berupa larangan maupun suruhan yang tertuang dalam hukum Islam, seperti wajib/fardhu, sunnah, makruh, mubah dan haram.
Ketika berbicara tentang syariat, Islam namanya. Kitabnya adalah fikih. Sementara arah sasarannya jasad, kemudian gelarnya abid, kerjaannya adalah ibadah.
Konklusi belajar dari pendidikan adalah, pertama pendidikan dunia-penilaian di dunia. Adanya batasan waktu, adanya tes perjenjang dalam hasil belajar. Bukti hasilnya peserta harus lulus ujian sesuai standar nasional pendidikan.
Kedua, pendidikan dunia-penilaian untuk akhirat. Tidak adanya batasan waktu, tidak adanya batasan umur, karena dilaksanakan sejak lahir dan sepanjang hayat, tidak adanya harus lulus ujian sesuai standar nasional pendidikan dari pemerintah.*