Dadang A. Sapardan
(Kabid Pend. SMP Disdik Kab. Bandung Barat)
Menyikapi terus merebaknya pandemi Covid-19, Pemerintah bersama semua elemen masyarakat melakukan berbagai strategi untuk mengurangi semakin masiv-nya penyebaran virus ini. Berbagai elemen masyarakat di bawah koordinasi Pemerintah pusat dan daerah diajak berperan serta, bahu membahu, dan bergotong royong dalam upaya menekan laju perkembangan dan penyebaran Covid-19.
Berbagai pembatasan aktivitas diterapkan oleh Pemerintah pada berbagai lini kehidupan. Dengan demikian, dinamika dan denyut nadi kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan lainnya terhambat dengan sangat signifikan. Kalaupun harus berlangsung, aktivitas kehidupan tersebut harus diganti dengan format lain yang sekira memiliki tingkat keamanan tinggi dari penyebaran Covid-19. Salah satu format baru yang dianggap paling aman adalah penggunaan moda daring atau luring dalam beraktivitas. Pemerintah benar-benar mengurangi pertemuan langsung antarorang dalam beraktivitas. Kalaupun sangat terpaksa harus terjadi pertemuan langsung, semua orang yang terlibat di dalamnya harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, dengan mewajibkan setiap orang untuk melakukan physical distancing.
Pemberlakukan pembatasan aktivitas tersebut mengarah pula pada sektor pendidikan. Sejak pandemi Covid-19 ditengarai masuk ke Indonesia, seluruh sekolah secara serentak dilarang melakukan aktivitas pembelajaran tatap muka langsung antara guru dan siswa. Sebagian besar sekolah harus merumahkan siswa dan guru, sehingga aktivitas yang dilakukannya tidak seperti terjadi dalam nuansa kehidupan normal. Aktivitas pembelajaran wajib dilaksanakan dengan pola pembelajaran jarak jauh (PJJ) dari rumah masing-masing siswa dan guru. Penerapan pola PJJ tersebut merupakan langkah strategis yang dilakukan dalam upaya menghindari diri kondisi kejumudan pembelajaran. Dengan demikian, sekalipun para guru dan siswa terlarang untuk melakukan tatap muka langsung, pembelajaran harus tetap berlangsung dengan moda dalam jaringan (daring) dan/atau luar jaringan (luring).
Sampai sejauh ini, perkembangan pandemi Covid-19 masih terus berlangsung dan belum ada pihak yang bisa memperkirakan kapan akan berakhirnya. Dengan demikian, Kemendikbud masih menetapkan bahwa bahwa sekolah harus mengimplementasikan PJJ melalui moda daring dan/atau luring. Hal itu berlaku bagi sebagian besar sekolah yang ada yaitu sekolah yang berada pada zona kuning, oranye, dan merah. Sekalipun ada sekolah yang diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung, sekolah demikian harus berada pada zona hijau dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan disertai berbagai pembatasan.
Adanya pembatasan aktivitas pembelajaran tersebut tidak sedikit melahirkan keluhan dari berbagai pihak, terutama siswa dan orang tua siswa. Tidak sedikit dari mereka yang mengeluhkan tentang efektifitas pola PJJ yang dilaksanakan oleh setiap sekolah. Keluhan semakin memuncak saat waktu telah menunjukkan pada titik awal tahun pelajaran baru. Banyak siswa dan orang tua yang menyangsikan keberhasilan pelaksanaan penetrasi pembelajaran bagi siswa baru yang biasa diistilahkan dengan masa pengenalan siswa baru (MPLS). Hal itu dimungkinkan terjadi karena sudah lebih dari 4 bulan lamanya para siswa berkutat di rumah dengan melaksanakan pembelajaran melalui moda daring dan/atau luring. Belum lagi, tahun pelajaran baru merupakan titik awal siswa belajar pada sekolah yang diidamkannya. Padahal pada situasi normal, awal tahun pelajaran baru merupakan sebuah moment yang sarat dengan semangat baru dan menggebu untuk melakukan pembelajaran di sekolah baru.
Keluhan yang berujung pada keresahan tersebut sah-sah saja dilontarkan oleh mereka. Namun, pihak sekolah seyogyanya memberi pemahaman terhadap siswa dan orang tua siswa tentang situasi yang terjadi saat ini. Pihak sekolah yang di dalamnya terdapat kepala sekolah, guru, tenaga pendidik serta didukung oleh unsur komite sekolah diharapkan menjadi peredam keresahan terjadi yang di kalangan siswa dan orang tua tersebut.
Peribahan Mind Set Saat Pembukaan Sekolah
Sejalan dengan laju berkembangnya pandemi Covid-19 hingga saat ini, Pemerintah telah membuka berbagai aktivitas kehidupan, di antaranya aktivitas keagamaan, perekonomian, dan pariwisata. Pembukaan aktivitas berbagai sektor kehidupan tersebut didak dilakukan dengan begitu saja, tetapi dibarengi dengan berbagai pembatasan yang mengarah pada penerapan protokol kesehatan.
Akan halnya sektor pendidikan, sejak jauh-jauh hari Pemerintah telah mewacanakan bahwa sektor pendidikan merupakan aktivitas yang akan dibuka paling akhir. Hal ini bisa dipahami karena pembukaan sektor pendidikan merupakan kebijakan yang melibatkan jutaan siswa. Kebijakan pembukaan aktivitas sekolah dalam masa AKB yang ditandai dengan pelaksanaan pembelajaran tatap muka langsung memang harus diperhitungkan secara matang dan cermat, karena menyangkut jutaan siswa yang rentan akan serangan Covid-19. Belum lagi, dengan pembukaan aktivitas sekolah tersebut tidak menutup kemungkinan akan melahirkan cluster baru penyebaran Covid-19. Dengan demikian, kebijakan tersebut harus diambil saat pandemi Covid-19 sudah benar-benar clear, sehingga tidak akan berdampak negatif terhadap kesehatan siswa dan warga sekolah lainnya.
Sekalipun demikian, sebagai antisipasi ketika pandemi Covid-19 sudah mengalami penurunan sehingga banyak sekolah yang dimungkinkan untuk melaksanakan pembelajaran, Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Regulasi tersebut secara tersurat mengungkapkan larangan bagi sekolah yang berada pada zona kuning, oranye, dan merah untuk melakukan pembelajaran tatap muka langsung. Sedangkan sekolah pada zona hijau diperkenankan melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung setelah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah masing-masing. Pelaksanaan pembelajaran di sekolah pada zona hijau inipun tidak serta-merta seperti layaknya pembelajaran yang dilakukan pada masa normal, tetapi dilaksanakan dengan berbagai pembatasan yang lebih mengedepankan penerapan protokol kesehatan. Hal itu dilakukan dalam upaya melindungi seluruh warga sekolah—guru, tenaga kependidikan, dan siswa—sehingga tidak terpapar Covid-19.
Desakan terhadap kepastian pembukaan aktivitas sekolah, semakin kuat disuarakan berbagai pihak. Hal itu terjadi karena pada pertengahan bulan Juli ini merupakan titik awal tahun pelajaran baru yang biasa ditandai dengan semangat baru untuk melakukan pembelajaran. Desakan itu terlahir bisa pula dilatarbelakangi oleh kejenuhan yang terus memuncak pada siswa dan orang tua siswa.
Guna meredam gejolak keinginan siswa dan orang tua siswa untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung, sekolah sebagai ujung tombak kebijakan pendidikan dimungkinkan untuk memberi pemahaman komprehensif terhadap mereka. Bisa saja desakan yang disampaikan mereka masih diliputi mind set bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka langsung di sekolah dalam kondisi normal, sehingga saat masuk sekolah para siswa bisa beraktivitas dan bersosialisasi seperti layaknya dalam kondisi normal. Padahal, merujuk pada regulasi yang dikeluarkan oleh 4 menteri tersebut, sekalipun pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan dengan tatap muka langsung, aktivitas siswa, guru, dan warga sekolah lainnya terkerangkeng dengan berbagai pembatasan. Secara sederhana bisa disampaikan bahwa aktivitas yang dilakukan siswa dalam situasi pembelajaran tatap muka langsung hanya diisi dengan kegiatan pembelajaran, lain tidak.
Barangkali, tugas sekolahlah untuk menyampaikan informasi secara komprehensif terkait dengan pelaksanaan pembelajaran pada masa AKB. Dengan demikian, akan lahir perubahan mind set baru pada siswa dan orang tua siswa. Upaya untuk mengubah mind set tersebut harus segera dilakukan sehingga dapat meredam kuatnya dorongan mereka untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka saat sekolah belum dinyatakan clear atau berada pada zona hijau. Perubahan mind set pada seluruh siswa bersama orang tuanya ini harus ditanamkan pula sebagai bekal awal sebelum Pemerintah membuka kebijakan pembelajaran tatap muka langsung. Hal itu patut dilakukan oleh sekolah karena dampaknya akan sangat fatal ketika perubahab mind set belum terjadi dan sekolah terlanjur diberi ruang untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung.
Saat ini merupakan moment tepat untuk memberi pemahaman komprehensif kepada siswa dan orang tua, sehingga mind set mereka tentang pembelajaran tatap muka langsung pada masa AKB mengalami perubahan. Perubahan mind set ini merupakan bekal utama yang harus dimiliki sebelum siswa memasuki suasana pembelajaran pada masa AKB.
Simpulan
Sampai saat ini belum ada yang bisa memprediksi sampai kapan pandemi Covid-19 akan berlangsung. Di tengah ketidakpastian tersebut Pemerintah mengeluarkan Keputusan Bersama 4 Menteri. Pada regulasi tersebut secara tersurat disampaikan bahwa sekolah yang berada zona merah, oranye, apalagi merah dilarang membuka aktivitas pembelajaran tatap muka langusung. Sekolah pada ketiga zona tersebut, mau tidak mau dan suka tidak suka harus tetap mengimplementasikan PJJ melalui moda daring dan/atau luring. Sekolah yang berada pada zona hijau diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung. Sekalipun demikian, sekolah pada zona hijau ini tidak melaksanakan pembelajaran seperti layaknya pada situasi normal. Mereka harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan disertai berbagai pembatasan.
Berbagai desakan terus disuarakan oleh siswa, orang tua siswa, dan pihak lainnya untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung. Desakan paling masiv disampaikan mereka pada sekolah sebagai penyelenggara teknis pendidikan. Desakan tersebut dimungkinkan didasari oleh kejenuhan karena telah lebih dari empat bulan lamanya siswa terkerangkeng untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah dengan pola PJJ. Belum lagi diperkuat dengan moment titik awal tahun pelajaran baru yang berlangsung mulai pertengahan Juli.
Di tengah situasi demikian, sekolah—kepala sekolah, guru, tenaga pendidik, dan komite sekolah—memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi secara komprehensif terkait dengan pelaksanaan pembelajaran pada masa AKB. Penyampaian informasi ini dimaksudkan agar lahir perubahan mind set pada siswa dan orang tua. Langkah mengubah mind set tersebut harus segera dilakukan untuk meredam kuatnya dorongan mereka yang rindu dengan pelaksanaan pembelajaran tatap muka saat sekolah belum dinyatakan clear. Perubahan mind set pada seluruh siswa bersama orang tuanya ini harus ditanamkan sebagai bekal awal kebijakan pembelajaran tatap muka langsung. Kepemilikan mind set baru harus menjadi dasar sebelum pembelajaran tatap muka langsung diberlakukan oleh Pemerintah.****Disdikkbb-DasARSS.