PEDULI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DISDIK KBB SUSUN JUKNIS
Berita: Adhyatnika GU
BANDUNG BARAT-(NEWSROOM). Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat (Disdik KBB) gencar kampanyekan pendidikan anti korupsi (PAK). Langkah nyata yang dilakukannya adalah dengan menggelar kegiatan finalisasi penyusunan petunjuk teknis pendidikan anti korupsi. Kegiatan bertajuk forum diskusi yang beranggotakan Suparman, Rahman, dan Eli Maftuhfalah, dari unsur pengawas, serta Budi Ruhiat (SMPN 1 Ngamprah), Yanti Pertiwi (SMP Mustika), dan Dian Mardiana (SMPN 3 Ngamprah), dilaksanakan di Aula Disdik, Jum’at (6/9/2019).
Kepala Bidang SMP Disdik KBB, Dadang A. Sapardan di hadapan forum mengungkapkan bahwa penerapa PAK dapat memperkuat implementasi penguatan pendidikan karakter (PPK) di sekolah.
“Implementasi PAK diharapkan dapat menjadi penguat PPK pada siswa SMP,” sambut Dadang saat membuka kegiatan.
Saat ini, korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Sehingga diperlukan usaha luar biasa pula untuk mengatasi dan memberantasnya. Penanganannya dirasa belum optimal. Berita tentang temuan-temuan korupsi senantiasa menghiasi media massa. Hal tersebut sangat mengkhawatirkan. Terutama jika informasi ini dikonsumsi oleh generasi usia sekolah, akan menjadi pembelajaran negatif bagi mereka. Dampak korupsi sungguh telah melemahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika tidak segera ditangani dengan serius maka lambat-laun akan menghancurkan negeri ini.
Dalam upaya pencegahan korupsi, peran aktif pendidik diharapkan turut membangun budaya anti korupsi. Guru diharapkan menjadi agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Agar peran guru lebih aktif, maka perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup dalam memahami dan menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari, termasuk pemberantasannya.
Diperlukan skema yang sistematis dalam pemberantasan korupsi. Tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta semua pihak, guru dan siswa di dalamnya. Siswa, khususnya, adalah bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan. Darinya diharapkan terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Keterlibatan guru dan siswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum.
Sementar itu, Budi Ruhiat, menyatakan bahwa perlu pembekalan sejak dini kepada siswa akan pentingya PAK. Diharapkan, masih menurut Budi, setelah Juknis PAK tersusun dapat didiseminasikan keseluruh guru PPKN di KBB. Ke depan PAK dapat diintegrasikan juga oleh mata pelajaran lainnya.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan forum diskusi ini memberikan dasar implementasi insersi PAK dalam RPP. Ke depan, selain diseminasi ke seluruh guru PPKN, dapat diimplementasikan juga oleh mata pelajaran lainnya,” tandasnya.
Di sisi lain, Dadang A. sapardan, menegaskan bahwa pendidikan merupakan kunci masa depan bangsa, dan pendidikan anti korupsi merupakan pendidikan yang harus ditanamkan sejak dini. Oleh karena itu steakholders sangat diharapkan perannya dalam memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya sekolah. Disusunnya Juknis implementasi PAK akan mejadi acuan para guru untuk diterapkan di sekolah.
“Lahirnya juknis Implementasi PAK diharapkan dapat menjadi acuan bagi para guru untuk mengimplementasikannya di sekolah masing-masing,” pungkasnya.***