Berita: Dasarss
NGAMPRAH, (NEWSROOM).- Dinas Pendidikan terus melakukan penataan terkait dengan implementasi Standar Isi pada kurikulum yang berlaku. Langkah yang dilakukan adalah melakukan kajian dan analisis terkait implementasi Pendidikan Lalu Lintas (PLL) pada setiap satuan pendidikan di bawah kewenangannya. Untuk itulah, dilaksanakan Diskusi Kelompok Terpumpun yang diikuti oleh tim pengembang PLL. Mereka terdiri atas para guru dan pengawas pembina jenjang SMP. Diskusi tersebut dilakukan untuk mencari kemungkinan penginsersian materi PLL pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Implementasi PLL pada siswa SD dan SMP merupakan langkah yang harus dilakukan dalam memberi pemahaman komprehensif tentang perlalulintasan yang menjadi bagian dari kehidupan mereka. Pemahaman tentang fenomena perlalulintasan harus dimiliki sejak dini oleh setiap siswa pada berbagai jenjang pendidikan, sehingga diharapkan dapat meminimalisasi terjadinya pelanggaran lalu lintas.
“Pemahaman tentang fenomena perlalulintasan harus dimiliki oleh setiap siswa pada semua jenjang pendidikan,” ungkap Imam Santoso, saat dimintai tanggapannya terkait dengan pelaksanaan diskusi kelompok terpumpun yang dilaksanakan di ruang Kepala Bidang Pendidikan SMP, Jum’at (06/09/2019).
Selanjutnya disampaikan pula bahwa Dinas Pendidikan yang dipimpinnya memiliki tanggung jawab untuk mengatur keterlaksanaan PLL pada setiap satuan pendidikan melalui penerbitan berbagai regulasi. Dengan demikian, peneraan PLL yang diinsersi pada mata pelajaran PPKn memiliki acuan yang jelas. Pola insersi materi PLL dimungkinkan diterapkan pada mata pelajaran PPKn karena ada kesejalanan dari sisi materi. Sedangkan untuk menambah jumlah mata pelajaran yang berimbas pada penambahan jam pelajaran, merupakan langkah yang tidak mungkin dilakukan. Hal itu terjadi karena struktur kurikulum yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah fiks, sehingga tidak ada ruang untuk menambah mata pelajaran baru pada struktur kurikulum yang berlaku, dalam hal ini Kurikulum 2013.
“Kita akan menginsersi materi PLL dalam mata pelajaran PPKn, baik pada jenjang SD, maupun jenjang SMP,” pungkasnya.
Sementara itu, Dadang A. Sapardan, Kepala Bidang Pendidikan SMP mengungkapkan bahwa berkenaan dengan rencana insersi PPL pada mata pelajaran PPKn tersebut, tim pengembang yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan telah melakukan kajian dan analisis guna menggodok implementasinya pada setiap satuan pendidikan. Pada draft yang dirancangnya, implementasi PLL dimungkinkan diterapkan pada kegiatan intrakurikuluer, nonkurikuluer, dan ekstrakurikuler. Sekalipun demikian, core penerapannya lebih dititikberatkan pada kegiatan intrakurikuler, di antaranya melakukan insersi PLL pada mata pelajaran PPKn. Dengan demikian, konsentrasi tim yang ditugasi untuk melakukan penggodogan adalah menemukan celah pada Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dalam mata pelajaran PPKn.
“Pelaksanaan Diskusi Kelompok Terpumpun ini diharapkan dapat mencari celah pada Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar dalam mata pelajaran PPKn,” papar Dadang di hadapan tim pengembang insersi PLL.
Bila melihat substansi dari pelaksanaan PLL yang diinisiasi oleh Kepolisian Republik Indonesia, sebenarnya memiliki sinergitas dengan implementasi Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Insersi PLL ini bisa juga dikaitkan dengan implementasi PPK yang saat ini tengah terus dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan jenjang SMP di Kab. Bandung Barat. Dengan demikian, insersi PLL merupakan salah satu langkah konkret untuk memperkuat implementasi PPK.
“Bila melihat substansinya, pelaksanaan PLL memiliki sinergitas dengan langkah yang selama ini dilakukan oleh setiap satuan pendidikan di Bandung Barat, yaitu sejalan dengan implementasi PPK,” pungkas Dadang.***