Oleh: Adhyatnika Geusan Ulun (SMPN 1 cipongkor)
Semester genap tahun pelajaran 2020/2021 sebentar lagi akan berlangsung. Sejumlah persiapan dilakukan institusi pendidikan. Hal ini untuk menjawab harapan para orang tua siswa yang menginginkan anaknya belajar normal.
Seperti diketahui, pada awal berakhirnya semester ganjil, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan statemen tentang diperbolehkannya sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021.
Pernyataan di atas disambut hangat oleh banyak pihak, mengingat pembelajaran jarak jauh dirasakan sangat memberatkan terutama sekolah yang berada di tempat yang tidak memiliki akses layanan komunikasi yang baik.
Sesungguhnya pernyataan yang dikeluarkan Kemdikbud pada 20 Nopember 2020 tersebut belumlah final. Hal ini berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, dan cenderung meninggi. Sehingga sangat rawan melaksanakan kebijakan pembelajaran tatap muka, terutama daerah yang berlabel zona merah.
Selanjutnya, seperti dilansir dari Tempo.com (3/1/21), persyaratan untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dapat dikatakan relatif ketat. Hal ini jika melihat sejumlah poin-poin yang tercantum di dalam protokol kesehatan yang ditetapkan Kemdikbud, seperti: Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan orang tua siswa.
Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi sejumlah syarat kesehatan dan keselamatan serta wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Dalam implementasinya, bisa jadi sekolah memberlkukan kehadiran 50% dari jumlah siswanya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Di sisi lain, Kemdikbud menyatakan bahwa terdapat dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi yang harus tetap dijunjung., yakni: Pertama memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama. Kemudian, ke dua memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.
Belum lagi, kegiatan-kegiatan selama pelaksanaan pembelajatanbtatap muka akan senantiasa dipantau dan dievaluasi oleh pemerintah. Hal ini agar proses dan manfaat pembelajaran dapat dirasakan semua pihak.
Sementara itu, hal yang wajib ditaati sekolah adalah bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka hanya apabila pemerintah daerah, dan instansi lainnya, sesuai dengan kewenangannya, memberikan izin.
Berdasarkan rambu-rambu yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, bahwa pemberian izin pembelajaran tatap muka juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.
Tentu saja pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan.
Akhirnya, seperti yang disampaikan Plt. Sekjen Kemdikbud, Ainun, bahwa pembelajaran tatap muka sifatnya diperbolehkan. Tidak diwajibkan. Sehingga keputusan akhir tetap ada pada orang tua. Jika mereka belum mengizinkan, dikarenakan memprioritaskan kenyamanan dan kesehatan anak-anaknya, maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah.
Semoga semua pihak dapat bersikap bijak dalam menghadapi situasi ini. Hal ini diperlukan untuk kemajuan pendidikan bangsa yang unggul, berkarakter, sehat jasmani, afiat jiwanya, dan selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. ***
DAPATKAN SEGERA BUKU-BUKU PILIHAN KARYA PRAKTISI, AKADEMISI, DAN SEKALIGUS BIROKRAT YANG KONSISTEN DALAM DUNIA PENDIDIKAN