PENGEMBANGAN BUDAYA ANTIKORUPSI DALAM RANGKA PPK (BAGIAN KE-1)
KARAWANG-(NEWSROOM) Korupsi di Indonesia sudah mencapai sebuah titik yang sangat memprihatinkan. Triliunan rupiah uang negara raib setiap saatnya digerogoti oleh para koruptor. Sebuah negara besar dengan julukan “Nusantara” yang terkenal kaya akan sumber daya alamnya, didukung SDM yang menempati posisi keempat terbesar di dunia, tetapi begitu sulit untuk berkembang apalagi menjelma menjadi sebuah negara maju. Semua hal diatas menyadarkan kita, ternyata kekayaan alam dan SDM yang melimpah tidaklah menjadi jaminan sebuah negara menjadi maju, lebih jauh ternyata mentalitas manusianya lah yang menjadi kunci keberhasilan dan perubahan.
Narasi diatas merupakan poin pembuka dalam acara Diseminasi Model Pengintegrasian Pendidikan Antikorupsi (PAk) pada mata pelajaran PPKn SD, SMP dan SMA hari pertama yang diselenggarakan oleh Dirjen Dikdasmen Kemendikbud. Kegiatan ini akan berlangsung dari tanggal 22 – 25 Oktober 2018 mengambil tempat di Citra Grand Hotel Karawang. Acara dibuka tepat pukul 19.30 WIB oleh pejabat dari Dikdasmen Kemendikbud. Kegiatan ini dihadiri 52 orang peserta yang berasal dari tiga Kabupaten yaitu Purwakarta, Bekasi dan Bandung Barat. Para peserta terdiri dari pejabat dari Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah dan Guru PPKn.
“Salah satu ciri korupsi adalah dilakukan melibatkan lebih dari satu orang” ungkap Sadar, Narasumber dari Tim Daerah Disdik Jakarta Timur dalam materi pertamanya berjudul Pendidikan Antikorupsi (Suatu Pengantar) yang disampaikan di hall room Grand Hotel Karawang, Senin malam (22/10/18).
Kegiatan Diseminasi ini secara umum bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan peserta tentang metode pembelajaran antikorupsi terintegrasi pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan melalui proses belajar mengajar di sekolah SD, SMP dan SMA. Dari Dinas Pendidikan Kabupaten Barat sendiri mengirimkan 12 orang peserta mewakili Dinas Pendidikan, Pengawas sekolah, Kepala Sekolah dan Guru PPKn.
Lebih jauh Sadar mengungkapkan, bahwa dalam rangka membentuk pemerintahan yang baik dan bersih Good and Clean Governance hendaknya dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas dan pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu. Usaha pemberantasan korupsi salah satunya bisa dimulai dari bangku sekolah yang merupakan bagian dari pendidikan penguatan karakter. Sejak tahun 2009 Dikdasmen telah memprogramkan pembinaan pendidikan anti korupsi melalui mata pelajaran PPKn. PPKn sendiri adalah salah satu mata pelajaran sebagai muatan wajib dalam pendidikan dasar dan menengah.
“Sektor pendidikan formal dapat berperan dalam memenuhi kebutuhan pencegahan korupsi dengan tiga pendekatan yaitu pre-emptive, preventif dan represif. Menjadi tugas bapak dan ibu untuk menularkan atau menyemaikan pemahaman anti korupsi ini kepada peserta didik nantinya” pungkas Sadar.***Bud’s