Oleh: Endang Wahyu Widiasari
(Guru IPS Di SMPN 4 Cikalongwetan)
Sungguh mengerikan, berdasarkan data dari BNN peredaran narkoba selama pandemi covid 19 semakin bertambah, bisa dibayangkan bagaimana nantinya generasi bangsa Indonesia dimasa yang akan datang, jika peredaran narkoba dibiarkan terus terjadi.
Belumlah dewasa ini kita dihadapkan dengan wabah pandemi covid 19, di lain pihak peredaran narkoba mengintai masyarakat, tak terkecuali anak-anak usia sekolah.
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, para Ulama sepakat mengharamkan mengonsumsi narkoba, karena efeknya yang merugikan bagi tubuh. Pemerintah sudah sejak lama memberikan perhatian yang sangat serius terhadap penanggulangan NAPZA, sejak tahun 1971, yaitu dengan dikeluarkannya INPRES No.6 tahun 1971, mengenai penyelamatan generasi muda Indonesia. UU No 22 tahun 1997 tentang narkotika kemudian disempurnakan dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
NAPZA yang dalam perkembangan awalnya dikenal dengan Narkotik ini merupakan hal yang penting dalam dunia kedokteran, salah satunya adalah candu atau yang lebih dikenal dengan opium. Tetapi permasalahan sekarang adalah, sudah sejak lama candu ini penggunaannya disalah gunakan, hal ini tidak bisa dianggap sepele sebab akan menghancurkan masa depan bangsa.
Sebuah kalimat berbunyi –Jika ingin melihat suatu bangsa dua puluh tahun kedepan maka lihatlah keadaan generasi mudanya pada saat ini. Jika dilihat pengguna NAPZA, dari hari ke hari jumlahnya bukan semakin berkurang tetapi semakin bertambah dan semakin sulit diberantas. Bisa dibayangkan bagaimana keadaan Negara kita 10 atau 20 tahun yang akan datang? tidak mustahil bangsa kita akan menjadi bangsa merdeka, tetapi terjajah oleh bangsa lain, mudah-mudahan hal itu tidak akan pernah terjadi.
Penggunaan NAPZA pada prinsipnya dapat merangsang kinerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan, kemudian dapat menurunkan kualitas produktivitas pemakai NAPZA seperti kemalasan, sering melamun, suka menyendiri, emosional, merasa diri tidak berguna dan yang lebih parah lagi sipengguna tidak mempunyai gairah untuk hidup.
Upaya penanggulangan dan pemberantasan NAPZA ini telah banyak dilakukan, tetapi ironisnya pengguna NAPZA ini dari ke hari bukannya semakin berkurang malah semakin bertambah. Memang permasalahan disekitar NAPZA seperti lingkaran setan yang sulit sekali diberantas sampai keakar-akarnya. ditambah dengan kurang sadarnya peran serta dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya NAPZA, ditambah hukuman yang terlalu ringan bagi pengedar NAPZA.
Lalu harus bagaimana memberantas peredaran NAPZA yang penyebarannya sudah seperti pisang goreng, sangat mudah didapatkan, bahkan anak dibawah umurpun dapat dengan mudah mendapatkannya?
Untuk memberantas NAPZA, tentunya diperlukan keseriusan dari berbagai pihak seperti pemerintah, sekolah sebagai pusat pembelajaran formal, masyarakat dan keluarga. Peranan keluarga yang penuh kasih sayang sangat diperlukan untuk menbentuk watak seorang anak. Keakraban dengan keluarga Insyaalloh akan membuat anak betah tinggal di rumah, menjadikan keluarganya sebagai sahabat untuk mencurahkan kasih sayang dan bertukar pikiran.
Dari pihak sekolah juga harus terus menerus mensosialisasikan kepada siswa, tentang bahaya dan pencegahan bahaya narkoba ini. Mengingat bahaya penyalahgunaan Narkoba terus mengintai para pelajar kita, bahkan peredarannya sekarang sudah semakin meluas, dan korbannya tidak melihat kalangan usia. Tema-tema pembinaan tentang bahaya Narkoba dapat diintegrasikan dengan pendidikan agama, pendidikan karakter, pendidikan olahraga, pendidikan budi pekerti, diintegrasikan kedalam mata pelajaran. Tema-tema bahaya narkoba harus menjadi salah satu menu utama dalam pembinaan-pembinaan yang diberikan oleh pihak sekolah. Bisa juga dipublikasikan dalam buletin/majalah dinding sekolah/majalah digital sekolah.
Masyarakatpun harus proaktif dalam mencegah peredaran narkoba ini, dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pasal 104, menyatakan: Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Pasal 105, menyatakan: Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika diwujudkan dalam bentuk peran serta masyarakat, karena tanpa dukungan masyarakat segala usaha, upaya dan kegiatan penegakan hukum akan mengalami kegagalan.
Pemerintahpun harus tegas dan konsisten dalam menanggulangi peredaran narkoba. Dengan kolaborasi antara, pemerintah, masyarakat, sekolah dan keluarga diharapkan dapat menekan peredaran narkoba.
Ayo, kita bahu membahu untuk memerangi narkoba! Banyaklah melakukan hal positif, bermanfaat dan jangan lupa dekatkan diri pada yang Maha Kuasa. Pasrahkan semua permalasalahan kehidupan hanya padanya, berusahalan untuk selalu memperbaiki kualitas kehidupan kita! ***
Mantap