Oleh : Dadang A. Sapardan
(Kabid Pend. SMP Disdik Kab. Bandung Barat)

Hampir lebih dari tiga bulan belakangan ini, pikiran dan energi pemerintah dan elemen masyarakat dicurahkan pada berbagai upaya untuk mengantisipasi pandemi Covid-19 yang terus merebak pada berbagai daerah di Indonesia, demikian pula dengan Kabupaten Bandung Barat. Semua elemen masyarakat dari tingkat pusat sampai daerah mencurahkan berbagai strategi agar penyebaran Covid-19 tidak terus menyebar dan meluas. Strategi yang dilakukan adalah merumahkan pelajar dan pekerja, sehingga mereka dituntut untuk beraktivitas dari rumah masing-masing. Selain itu, dilakukan pula beberapa antisipasi strategis lainnya, semisal mewajibkan setiap orang untuk melakukan physical distancing, mengurangi aktivitas di luar rumah, menggunakan masker saat berada di luar rumah, dan berbagai kewajiban lainnya. Strategi yang cukup frontal pun ditempuh oleh pemerintah dengan menerapkan pelarangan mudik saat puasa dan Hari raya Idul Fitri serta menerapkan kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada daerah tertentu yang tergolong wilayah rawan penyebaran atau zona merah.
Pandemi Covid-19 memaksa pula setiap sekolah untuk menghentikan seluruh kegiatan pembelajaran yang biasa dilakukan dalam ruang dan waktu bersamaan. Kebijakan tersebut diambil sejalan dengan penerapan kewajiban semua siswa untuk belajar di rumah di bawah bimbingan dan pengawasan orang tuanya masing-masing. Alhasil, guru pun diwajibkan pula untuk menyampaikan materi pembelajaran dari rumahnya masing-masing.
Fenomena terhalangnya jarak antara siswa sebagai pembelajar dengan guru sebagai pengajar melahirkan pola belajar jarak jauh. Pola belajar jarak jauh ini dilakukan oleh siswa dan guru melalui dua moda utama, yaitu moda daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan). Pola belajar jarak jauh ini tidak sedikit melahirkan permasalahan dalam pelaksanaannya, karena semua pihak tidak memiliki waktu yang cukup banyak untuk mempersiapkan diri.
Merebaknya penyebaran Covid-19 yang melahirkan kebijakan menghentikan pembelajaran tersebut berimbas pula pada mandeknya berbagai program yang selama ini mewarnai ranah pendidikan. Salah satu program yang terhambat dengan adanya pandemi Covid-19 tersebut adalah realisasi Program Indonesia Pintar (PIP). Sulitnya realisasi PIP secara lancar karena adanya pembatasan berkegiatan di sekolah. Padahal, PIP yang selama ini menjadi suplemen yang besar manfaatnya bagi para siswa dari keluarga kurang mampu dalam mengikuti pembelajaran di sekolahnya masing-masing.
Sekalipun demikian, program ini haruslah tetap berjalan karena selama ini cukup memiliki manfaat bagi siswa, terutama manfaat dalam menutupi kebutuhan dari sisi ekonomi siswa. Kebutuhan realisasi program ini semakin menjadi-jadi ketika pandemi Covid-19 berlangsung karena siswa membutuhkan fasilitasi dalam proses pembelajaran jarak jauh, di antaranya tuntutan untuk memiliki kuota internet dan perlengkapan lain dalam melaksanakan pembelajaran daring serta kebutuhan transportasi dan perlengkapan lain bagi siswa yang mengikuti pembelajaran luring.
PIP dan Sisi Kebermanfaatnya
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, PIP merupakan program yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam upaya mencegah siswa dari kemungkinkan putus sekolah serta diharapkan pula dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. Program ini diharapkan pula dapat meringankan biaya personal pendidikan siswa, baik biaya langsung maupun tidak langsung yang diakibatkan oleh posisi mereka sebagai pelajar.
Siswa yang berhak menjadi peserta pada program ini adalah siswa yang tergolong dari keluarga tidak mampu secara ekonomi sehingga rentan sekali untuk mengalami putus sekolah. Evident yang harus dimiliki oleh setiap siswa pada program ini adalah KIP atau PKH. Bila tidak memiliki salah satu dari kedua kartu tersebut, siswa harus dapat membuktikan diri sebagai anak dari keluarga penerima KKS, anak yatim/piatu/yatim-piatu, anak putus sekolah yang kembali masuk sekolah, anak dari korban musibah, PHK, daerah konflik, anak keluarga terpidana, atau anak keluarga yang berada di Lapas.
Dana yang diterima oleh siswa pada program ini harus digunakan dan dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan. Biaya pendidikan yang berkenaan dengan biaya personal siswa tersebut di antaranya: pembelian buku dan alat tulis, pembelian seragam dan perlengkapan sekolah, pembiayaan transportasi siswa ke sekolah, uang saku siswa, biaya kursus bagi peserta pendidikan formal, serta biaya praktik tambahan. Dengan demikian, penerimaan dana dari PIP sepatutnya dimanfaatkan untuk menutupi keenam biaya personal siswa di atas.
Penyaluran dana dari bank penyalur dilakukan dalam dua pola yaitu disalurkan untuk satu semester dan disalurkan sekaligus untuk satu tahun. Dasar yang menjadi acuan jumlah nominal yang diterima siswa adalah surat keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Besaran dana yang diterima siswa berbeda, tergantung jenjang sekolah yang diikutinya. Siswa SD menerima Rp 225.000/semester atau Rp 450.000/tahun, siswa SMP menerima Rp 375.000/semester atau Rp 750.000/tahun, Siswa SMA dan SMK menerima Rp 500.000/semester atau Rp 1.000.000/tahun.
Selama ini, penarikan dana dari bank penyalur harus langsung dilakukan oleh siswa atau orang tua siswa. Dalam proses penyaluran tersebut, sekolah bertindak sebagai fasilitator yang membantu siswa atau orang tua siswa untuk melengkapi beberapa persyaratan pencairan dana PIP. Persyaratan pencairan ditentukan Kemendikbud bersama bank penyalur. Langkah penyaluran langsung dari bank penyalur kepada penerima manfaat merupakan upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi penyimpangan atau pemotongan oleh pihak sekolah dan pihak lainnya.
Sejalan dengan keberlangsungan pandemi Covid-19 yang masih belum bisa diprediksi kapan akah berakhir, Kemendikbud bersama bank penyalur membuka kran untuk melakukan pencairan dana PIP. Kran yang dibuka adalah pemberian kewenangan pada sekolah sekolah untuk melakukan pencairan dana secara kolektif. Mekanismenya adalah sekolah melakukan pencairan kolektif ke bank penyalur, selanjutnya sekolah mendistribusikan dana PIP kepada siswa atau orang tuanya. Langkah ini dilakukan dalam upaya meminimalisasi terjadinya kerumunan siswa dan orang tua siswa pada bank penyalur. Dengan menugaskan sekolah untuk melakukan pencairan secara kolektif, kerumunan siswa dan orang tua siswa yang tidak terkontrol pada bank penyalur bisa diminimalisasi. Selain itu, langkah ini dilakukan untuk mempercepat pendistribusian dana kepada siswa atau orang tuanya.
Sekalipun dilakukan secara kolektif oleh sekolah, dalam proses penyerahan persyaratan oleh siswa atau orang tuanya serta proses penyerahan dana oleh sekolah harus diatur dengan menerapkan penjadwalan. Selain itu, kewajiban untuk mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid-19 pun harus diterapkan sebaik mungkin.
Strategi percepatan pendistribusian dana PIP yang dilakukan secara kolektif oleh sekolah akan sangat bermanfaat dalam upaya mempercepat realisasi program di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, sekalipun menyalahi ruh dari pelaksanakaan program, percepatan pencairan ini bisa menjadi oase bagi setiap keluarga siswa yang tengah dihimpit masalah ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Simpulan
Dari paparan di atas, jelas sekali bahwa efek pandemi Covid-19 mengarah pada kemandegan berbagai program yang selama ini direncanakan dan diterapkan. Kemandegan terjadi pula pada ranah program pendidikan. Salah satu ranah program pendidikan yang terimbas oleh pandemi ini adalah realisasi PIP bagi para siswa yang tergolong dari keluarga tidak mampu. Kemandegan PIP ini menjadi salah satu hambatan atas keberlangsungan pembelajaran jarak jauh yang dilaksanakan oleh sekolah.
Langkah antisipatif yang dilakukan oleh Kemendikbud bersama bank penyalur adalah membuka kran proses pencairan. Dalam kondisi normal, pencairan wajib dilakukan secara langsung oleh siswa atau orang tuanya dengan mendatangi bank penyalur. Namun, berkenaan dengan pandemi Covid-19, pencairan dana PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh sekolah, sehingga dimungkinkan dapat mengurangi penumpukan siswa dan orang tua siswa di bank penyalur serta mempercepat realisasi pencairan dana.
Percepatan distribusi dana PIP diharapkan pula menjadi oase bagi siswa dari keluarga tidak mampu ditengah pandemi Covid-19 yang berdampak pada sisi ekonomi kehidupan mereka.*** DasARSS.
Mantap PIP jadi solusi….