Oleh : Dadang A. Sapardan
(Kabid Pend. SMP Disdik Kab. Bandung Barat)
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam dua tahun terakhir mengalami dinamika cukup signifikan. Dinamika dilatarbelakangi dengan perubahan pada beberapa kebijakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang harus ditindaklanjuti oleh seluruh daerah di Indonesia. Perubahan yang cukup signifikan adalah penetapan porsi jalur zonasi yang lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.
Beberapa tahun sebelumnya, pelaksanaan PPDB didominasi dengan penggunaan formulasi perhitungan berdasarkan perolehan hasil ujian sekolah atau ujian nasional dari setiap calon siswa. Dengan formulasi ini, calon siswa pemilik nilai tinggi sudah bisa diprediksi memiliki tiket untuk dapat diterima pada sekolah yang diharapkannya. Karena dominannya peran nilai ujian sekolah atau ujian nasional tersebut para siswa dengan mendapat suport dari orang tua masing-masing, berupaya optimal untuk mendapat nilai setinggi mungkin dari pelaksana ujian sekolah atau ujian nasional. Raihan nilai tinggi dari kedua jenis asesmen tersebut dapat dijadikan modal utama untuk merebut salah satu kursi yang diperebutkan pada sekolah yang diangankan.
Namun, sejak dua tahun ke belakang formulasi pelaksanaan PPDB berubah cukup siginfikan, sehingga perolehan nilai akademik dalam proses pembelajaran (nilai ujian sekolah atau ujian nasional) tidak menjadi salah satu tiket utama bagi calon siswa untuk dapat diterima pada sekolah yang ditujunya. Dengan regulasi terbaru, PPDB dimungkinkan menjadi kebijakan yang mendekatkan tempat tinggal siswa dengan sekolah tempat belajarnya. Dengan demikian kebijakan terbaru tersebut memberi porsi lebih besar untuk siswa yang tinggal di sekitar sekolah melalui jalur zonasi.
Pelaksanaan PPDB saat ini diwarnai pula dengan merebaknya pandemi Covid-19. Pandemi Covid-19 telah hampir dipastikan harus mengubah pola pendaftaran PPDB yang selama ini didominasi dengan moda pendaftaran luar jaringan (luring). Pandemi Covid-19 ternyata harus menggeser pola pendaftaran PPDB dari moda luring menjadi moda daring (dalam jaringan). Pandemi Covid-19 telah mengubah begitu banyak tatanan kehidupan manusia. Perubahan dari moda luring menjadi moda luring tidak saja merambah ranah pendidikan semata, tetapi merambah hampir seluruh ranah kehidupan. Perubahan moda tersebut merupakan upaya yang dilakukan untuk menekan semakin merebaknya Covid-19 di kalangan masyarakat. Untuk itu, semua eleman masyarakat didorong guna mencurahkan energinya untuk ikut bergotong royong dan bahu membahu dalam berperan serta dalam menekan laju perkembangan dan penyebaran Covid-19.
Menyikapi fenomena di atas, para pemangku pendidikan pun harus melakukan perubahan dalam penerapan berbagai kebijakan pendidikan, di ataranya kebijakan pelaksanaan PPDB.
Sampai saat ini Pandemi Covid-19 belum bisa diprediksi akan berakhir sampai kapan. Karena itu, melalui regulasi yang diterbitkannya, Kemendikbud telah memberi sinyal agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang secara rutin dilaksanakan bulan Juni sampai Juli, menggunakan moda daring sebagai media pendaftarannya. Kebijakan antisipatif tersebut memang harus dilakukan karena ketergesaan dan kecerobohan dalam membuat kebijakan yang dapat menggerakkan calon siswa dan orang tuanya untuk berkumpul pada ruang dan waktu yang sama bisa berakibat fatal.
PPDB dalam Kerangka Kebijakan
Pelaksanaan PPDB merupakan siklus yang rutin terjadi pada ranah pendidikan. PPDB adalah mekanisme yang harus ditempuh oleh calon siswa, sebelum yang bersangkutan ditetapkan menjadi siswa pada suatu sekolah. Dengan kata lain, PPDB merupakan hulu dari proses pembelajaran yang diikuti selama lebih kurang 6 tahun dan 3 tahun ke depan.
Mengacu pada regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan PPDB pada saat ini setiap calon siswa dapat mengikuti salah satu dari empat jalur yang disiapkan. Keempat jalur yang dapat dikuti, yaitu: jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan, dan jalur prestasi.
Jalur zonasi dimaknai sebagai jalur yang disediakan bagi calon siswa yang telah tinggal selama minimal satu tahun dalam satu zona tertentu. Zona ini sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Evident yang membuktikan keberadaan calon siswa pada zona dimaksud adalah kepemilikan kartu keluarga atau keterangan dari pejabat berwenang. Pada jalur zonasi ini termasuk di dalamnya calon siswa penyandang disabilitas.
Jalur afirmasi merupakan jalur yang disediakan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Evident yang harus dibuktikan pada saat pendaftaran adalah kepemilikan kartu tertentu yang merepresentasikan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah. Sekalipun demikian, keikutsertaan calon siswa pada jalur ini harus pula memperhatikan zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Jalur perpindahan adalah jalur yang disediakan untuk calon siswa yang orang tua atau wali calon siswa mengalami perpindahan tugas kerja. Evident yang menjadi syarat utamanya adalah surat keterangan perpindahan pekerjaan orang tua atau wali calon siswa yang dikeluarkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahan tempatnya bekerja. Jalur ini mamfasilitasi pula calon siswa yang merupakan anak guru. Pada jalur ini, zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah dijadikan dasar dalam pelaksanaan pendaaftarannya.
Jalur prestasi dimaknai sebagai jalur yang disediakan bagi calon siswa yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Evident yang harus dibuktikan oleh setiap calon siswa adalah prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan terakhir dan paling lama tiga tahun sejak tanggal pelaksanaan pendaftaran PPDB. Pada jalur ini dilakukan perhitungan kumulatif terhadap hasil asesmen dan penghargaan selama waktu tertentu. Melalui zalur ini, setiap calon siswa tidak diwajibkan tinggal pada zona tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Keempat jalur inilah yang dapat dijadikan acuan oleh calon siswa atau atau orang tua siswa dalam mengikuti mekanisme pelaksanaan pendaftaran PPDB. Untuk tiga jalur pertama, setiap calon siswa harus memperhatikan zonasi yang ditetapkan, sedangkan pada jalur prestasi, zonasi tempat tinggal calon siswa dapat dikesampingkan.
Pada jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan, penetapan zonasi tidak serta-merta menjadi tiket bagi setiap calon siswa untuk diterima pada sekolah yang dituju. Ketika pendaftar pada setiap jalur tersebut melebihi kuota yang ditetapkan, maka mekanisme penetapan jarak tempat tinggal calon siswa dengan sekolah menjadi dasar penetapan penerimaannya. Dalam kondisi demikian, kecepatan pendaftaran calon siswa yang direpresentasikan dengan nomor pendaftaran tidak menjadi dasar penetapan penerimaan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, minimal terdapat tiga formulasi prosentase di antara keempat jalur tersebut yang dapat ditetapkan oleh pemangku kebijakan pendidikan di daerah. Formulasi pertama adalah 50% untuk jalur zonasi, 15% untuk jalur afirmasi, 5% untuk jalur perpindahan, dan 30% untuk jalur prestasi. Formulasi kedua adalah 80% untuk jalur zonasi, 15% untuk jalur afirmasi, 5% untuk jalur perpindahan, dan 0% untuk jalur prestasi. Formulasi ketigaa adalah 65% untuk jalur zonasi, 20% untuk jalur afirmasi, 5% untuk jalur perpindahan, dan 10% untuk jalur prestasi.
Sekalipun demikian, penetapan jalur zonasi dalam pelaksanaan PPDB tidak menyeluruh pada semua sekolah. Penetapan jalur zonasi hanya berlaku pada TK negeri, SD negeri, SMP negeri, dan SMA negeri. Sakolah lainnya termasuk sekolah non-zonasi sehingga tidak harus menerapkan jalur zonasi dalam pelaksanaan PPDB-nya. Sekolah yang dimaksud adalah seluruh jenjang sekolah terkategori swasta, SMK negeri dan swasta, sekolah kerjasama, sekolah di daerah 3T, sekolah pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah pendidikan khusus, sekolah di daerah yang kekurangan siswa, dan sekolah Indonesia luar negeri.
Seperti diungkapkan di atas, pelaksanaan PPDB saat ini diperkirakan masih bersamaan dengan merebaknya pandemi Covid-19. Karena itu, pelaksanaan PPDB dipastikan tidak diperkenankan menggunakan moda luring. Untuk itu, pelaksanaan PPDB diharuskan menggunakan moda daring. Beberapa moda daring yang dapat dipilih dan menjadi kewenangan sekolah di antara dengan mengunakan media whats app, memanfaatkan fasilitas google form, atau menggunakan aplikasi khusus.
Menyikapi pemanfaatan moda daring dalam pelaksanaan PPDB tersebut setiap calon siswa dan orang tuanya harus memiliki pemahaman komprehensif terhadap moda daring yang digunakan sekolah dalam proses pendaftaran PPDB.
Simpulan
Mengacu pada paparan di atas, pelaksanaan PPDB tahun ini menggunakan empat jalur yang bisa diikuti oleh setiap calon siswa. Keempat jalur tersebut yaitu: zonasi, afirmasi, perpindahan, dan prestasi. Untuk dapat memastikan diri mengikuti jalur yang disediakan sekolah, selayaknya setiap calon siswa bersama orang tua siswa melakukan kajian dan perhitungan matang, sehingga tidak akan terjadi kesalahan fatal akibat penentuan jalur pilihan.
Berkenaan dengan pelaksanakan PPDB melalui moda daring ini setiap calon siswa dan orang tua siswa harus pula memahami mekanisme pendaftaran secara komprehensif. Hal ini harus mendapat perhatian karena pelaksanaan PPDB saat ini dilarang untuk mengumpulkan banyak orang pada ruang dan waktu yang bersamaan, dalam upaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. *** DasARSS.
Terima kasih sekali informasi mengenai informasi dan prosentasi setiap jalurnya, semoga menjadi pertimbangan bagi orangtua untuk lebih selektif dalam memilih jalur PPDB juga sekolah yang akan dipilih.
Mantaaap! Htr nuhun Pak! Informatif pisan!