Oleh : Dadang A. Sapardan
(Kabid Pend. SMP Disdik Kab. Bandung Barat)

Pandemi Covid-19 telah hampir mengubah budaya yang selama ini menjadi bagian dalam fenomena kehidupan masyarakat. Selama beberapa tahun ke belakang budaya luar jaringan (luring) cukup dominan dan tak tergoyahkan dalam dinamika kehidupan masyarakat. Pandemi Covid-19 ternyata mulai mengeser beberapa budaya kehidupan dengan moda luring dan semakin mengukuhkan budaya kehidupan dengan moda dalam jaringan (daring).
Dalam beberapa bulan belakangan ini seluruh elemen masyarakat tengah disibukkan dengan berbagai upaya untuk mengantisipasi masifnya pandemi Covid-19, bukan saja di Indonesia tetapi pada sebagian besar negara di dunia. Hampir semua orang mencurahkan perhatian dan energinya untuk ikut berperan serta, bahu membahu, dan bergotong royong guna menekan laju perkembangan dan penyebaran Covid-19 di masyarakat. Berbagai upaya untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 dilakukan oleh pemerintah dengan didukung berbagai elemen masyarakat. Upaya yang dilakukan mulai dari mewajibkan setiap orang untuk melakukan physical distancing (jaga jarak atau jaga jarak aman dan disiplin dalam melaksanakannnya), pelarangan masyarakat untuk melakukan mudik sejalan dengan menjelang perayaan Idul Fitri, sampai dengan penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada daerah tertentu yang terkategori zona merah. Berbagai upaya yang dilakukan tersebut merupakan langkah yang dianggap strategis untuk menekan seoptimal mungkin perkembangan dan penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat.
Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilakukan pemerintah merambah pula pada ranah pendidikan. Saat ini sudah tidak ditemukan lagi pembelajaran klasikal yang ditandai dengan berkumpulnya siswa dan guru dalam satu waktu dan ruang kelas yang sama. Dalan situasi ini, pembelajaran dengan moda tatap muka langsung sudah jelas-jelas dilarang dilakukan dan harus diganti dengan moda lain yang lebih aman. Pola pembelajaran jarak jauh merupakan langkah yang dianggap aman dan bisa dilakukan oleh setiap sekolah. Bahkan pelaksanaan ujian nasional, ujian sekolah, dan asesmen akhir tahun yang menjadi muara akhir bahwa seorang siswa telah menyelesaikan program, ditiadakan dan diubah startegi pelaksanaannya oleh pemangku kepentingan pendidikan, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ditindaklanjuti dengan kebijakan dinas pendidikan di daerah. Kalaupuan terpaksa harus dilakukan dalam upaya mendapat informasi tentang perolehan prestasi siswa, ujian sekolah dan asesmen akhir tahun hanya dapat dilakukan sekolah dengan pola jarak jauh yang menggunakan daring atau luring sebagai modanya. Alhasil, semua sekolah harus mengupayakan strategi tepat dan akurat ketika seluruh siswa dan guru tidak dapat melakukan pembelajaran secara klasikal seperti yang biasa dilakukan pada masa-masa normal karena seluruh siswa dan guru didorong untuk melakukan berbagai aktifitas dari rumahnya masing-masing.
Pandemi Covid-19 sampai saat ini belum bisa diprediksi akan berakhir sampai kapan, sehingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberi sinyal dan ancang-ancang agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang secara rutin dilaksanakan bulan Juni sampai Juli pada setiap tahunnya dilakukan dengan menggunakan moda daring. Langkah antisipatif ini memang perlu dilakukan karena ketergesaan membuat kebijakan untuk mengaktifkan siswa dan guru guna melaksanakan pembelajaran tatap muka langsung akan berakibat fatal ketika pandemi Covid-19 belum benar-benar dinyatakan telah usai oleh pihak-pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Karena itu, sinyal pelaksanaan yang wajib dilaksanakan dengan menggunakan moda daring merupakan langkah antisipasi tepat, sehingga pelaksanaannya tidak melahirkan berkumpulnya calon siswa dan orang tua siswa pada sekolah yang dituju.
Moda Daring dalam PPDB
Dalam beberapa tahun belakangan ini, ranah transaksi ekonomi sudah mulai berubah dengan memanfaatkan moda daring sebagai medianya, sehingga berbagai budaya kehidupan luring terusik dengan keberadaan daring. Tidak berlebihan bahwa perubahan transaksi ekonomi ke dalam moda daring ini melahirkan kegaduhan, terutama kegaduhan pada pihak-pihak yang selama ini nyaman dengan budaya luring. Kegaduhan bisa dilihat dari lahirnya friksi antara ojeg daring dengan ojeg luring atau instilah populernya ojeg on line dengan ojeg pangkalan. Belum lagi perubahan pada berbagai ranah kehidupan ekonomi lainnya, semisal perubahan dominasi mall atau pasar tradisional menjadi marketplace atau toko on line. Perubahan pada berbagai ranah kehidupan akan terus berlangsung sejalan dengan berputarnya waktu.
Kenyataan bahwa pemanfaatan moda daring menjadi warna kehidupan kekinian, tidak bisa dipungkiri dan tentunya tidak bisa dibendung. Hal itu dimungkinkan karena kehidupan tengan memasuki era Revolusi Industri 4.0 yang ditandai dengan masifnya pemanfaatan perangkat digital (digitalisasi) pada berbagai ranah kehidupan.
Revolusi industri dimaknai sebagai perubahan yang radikal dan cepat terhadap perkembangan manusia dalam menciptakan peralatan kerja untuk meningkatkan hasil industri dan produksi. Mengacu pada tahapannya, sampai saat ini revolusi industri diklasifikasikan dalam empat kluster. Revolusi industri 1.0 (mekanik) ditandai dengan fenomena mekanisasi pada berbagai sektor kehidupan, saat ini industri terfokus pada mobilisasi sumber daya secara masif untuk mendukung proses industri. Revolusi industri 2.0 (listrik) diwarnai dengan penemuan listrik sebagai energi pendorong dinamika kehidupan yang dipadukan dengan industri besi, baja, dan batubara, sehingga melahirkan produksi mobil dan kereta api yang mendorong mobilisasi manusia secara masif. Revolusi industri 3.0 (computer/internet of human) dimulai sejak penemuan komputer dan internet yang mengawali era informasi sehingga melahirkan mobilisasi data secara masif yang pada akhirnya meruntuhkan batasan ruang dan waktu. Saat ini kehidupan tengah memasuki era revolusi industri 4.0 (computer/internet of things), kehidupan saat ini diwarnai dengan pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi yang mampu memobilisasikan entitas pengetahuan secara cepat, murah, dan masif sehingga melahirkan fenomena disrupsi.
Revolusi industri 4.0 melahirkan disrupsi pada berbagai sendi kehidupan yaitu perubahan berbagai sektor akibat digitalisasi dan internet of things (internet untuk segala). Dengan bahasa sederhana, disrupsi dapat dimaknai pergantian teknologi usang atau lama dengan teknologi terbarukan yang kekinian. Disrupsi tidak memilih satu atau dua ranah kehidupan semata, tapi menyentuh berbagai ranah kehidupan, termasuk ranah pendidikan. Sebagai ranah yang di dalamnya mengusung kebijakan untuk mempersiapkan calon penerus keberlangsungan bangsa ini, sejatinya ranah pendidikan harus berada pada garis depan (garda) dalam mengimplementasikannya.
Karena itu, sejalan dengan masifnya pandemi Covid-19 dan kebutuhan untuk memperkenalkan dan membiasakan setiap ekosistem sekolah dalam memanfaatkan kecanggihan teknologi yang ditandai dengan pemanfaatan perangkat digital (digitalisasi), pelaksanaan PPDB saat ini, mau tidak mau dan suka tidak suka harus memanfaatkan dan menggunakan moda daring sebagai media pelaksanaannya. Selain itu, dalam masa rawan penyebaran Covid-19 seperti yang dihadapi saat ini, pelaksanaan PPDB jangan menjadi pemicu berkumpulnya para calon siswa dan orang tua siswa dalam waktu bersamaan pada sekolah yang dituju. Bila hal itu terjadi, bisa dimungkinkan akan menjadi media penyaluran yang masif dari pandemi Covid-19.
Beberapa strategi pelaksanaan moda daring yang dapat dilakukan sekolah di antara dengan mengunakan media whats app, memanfaatkan fasilitas google form, atau menggunakan media lainnya yang terkategori dalam moda daring. Sekalipun demikian, bagi sekolah-sekolah yang tergolong mampu dari sisi sumber daya manusia dan sumber daya lainnya, dapat pula memanfaatkan aplikasi pelaksanaan PPDB yang dibuat untuk sekolah dimaksud. Aplikasi ini dapat diminta dibangunkan pada perusahaan yang bergerak pada bisnis teknologi dan website. Saat ini, perusahaan pembangun dan pengembang aplikasi seperti ini banyak bertebaran, sehingga banyak pilihan dari sekolah.
Pemanfaatan berbagai fasilitasi daring dalam pelaksanaan PPDB, tidak pula menihilkan masalah dalam pelaksanaannya. Bagi beberapa siswa dan orang tua siswa yang belum familiar dengan pelaksanaan moda daring, pelaksanaannya justru akan menjadi hambatan yang cukup berarti. Karena itu, sekolah harus pula menyiapkan strategi yang tepat untuk dapat memfasilitasi mereka yang terkategori demikian. Langkah yang dapat dilakukan adalah meminta guru-guru kelas VI atau guru-guru kelas IX untuk dapat memfasilitasi pelaksanaan pendaftaran pada jenjang SMP dan sederajat atau SMA dan sederajat. Hal itu didasari asumsi bahwa para guru telah memiliki pemahaman komprehensif dalam pemanfaatan moda daring. Selain itu, langkah yang dapat dilakukan adalah sekolah menyiapkan sumber daya sekolah, dalam hal ini para guru atau tenaga kependidikan untuk memfasilitasi calon siswa dan orang tua siswa yang belum familiar dengan moda daring guna melaksanakan pendaftaran. Dengan langkah ini, sekalipun menggunakan moda daring, tetap saja mereka ada keharusan untuk datang langsung ke sekolah atau pada tempat-tempat tertentu yang sebelumnya telah ditetapkan oleh sekolah. Upaya ini merupakan langkah terakhir ketika langkah yang terkategori aman dari terkonsentrasinya calon siswa dan orang tua siswa tidak dapat dilaksanakan. Langkah terakhir ini dapat ditempuh, sepanjang sekolah dan seluruh unsur yang terlibat di dalamnya secara disiplin menerapkan protokol antisipasi penyebaran Covid-19. Dengan demikian, sekolah harus melakukan pengaturan dengan dengan sangat ketat dan seluruh unsur yang terlibat di dalamnya harus pula mengikuti ketentuan dengan disiplin.
Simpulan
Berdasarkan paparan di atas, jelas sekali bahwa menyikapi pandemi Covid-19 yang waktu keberlangsungannya masuh belum memiliki kepastian, sekolah harus menetapkan kebijakan tepat dan strategis guna melakukan langkah-langkah proaktif dalam meminimalisasi penyebaran Covid-19 lebih luas lagi. Dalam situasi dan kondisi seperti yang dihadapi saat ini melakukan kebijakan yang mengarah pada upaya mengurangi terkonsentrasinya ekosistem sekolah pada titik tertentu dalam waktu yang bersamaan merupakan kebijakan yang sangat tepat. Langkah yang patut dilakukan sekolah, tertutama terkait dengan pelaksanaan PPDB adalah menyiapkan perangkat lunak yang memungkinkan pendaftaran seluruh calon siswa baru dilakukan dengan moda daring.
Pemanfaatan perangkat lunak dengan moda daring dalam pelaksanaan PPDB dimaknai pula sebagai respons positif terhadap realita kehidupan yang tengah memasuki revolusi industri 4.0, sehingga seluruh ekosistem sekolah didorong dan dipaksa untuk dapat mengikuti perkembangan zaman dengan memanfaatkan perangkat digital dalam kehidupannya, termasuk dalam proses pendaftaran PPDB yang merupakan hulu dalam proses pembelajaran di sekolah. *** DasARSS.
Bagus pemikiran yang luas dan runtut. Selamat menikmati era digital 4.0. Semoga DIKNAS Kab. Bandung Barat menjadi kabupaten muda yang berinovasi dan kreatif.
Sukses terus untuk Pak Dadang selalu Kabid SMP yang selalu memiliki pikiran-pikiran jauh ke depan. Selamat mempersiapkan dan melaksanakan PPDB daring.