Dadang A. Sapardan
(Kabid Pembinaan SD, Disdik Kab. Bandung Barat)
Hampir satu jam lamanya ngobrol banyak dengan seorang teman yang berprofesi sebagai wartawan. Obrolan ringan mengarah pada fenomena yang terjadi saat ini yaitu pembukaan kran pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada beberapa daerah. Berdasarkan penerbitan regulasi terkini, daerah yang sudah masuk pada kriteria level 3 dimungkinkan untuk menerapkan berbagai pelonggaran kebijakan, termasuk kebijakan dalam ranah pendidikan. Daerah yang sudah dalam kriteria level 3 sudah dapat menerapkan PTM terbatas pada setiap sekolah/madrasah yang berada di wilayahnya. Obrolan terjadi sangat hangat karena sudah beberapa bulan tidak berkesempatan untuk diskusi banyak tentang pendidikan, terutama tentang kebijakan aktual yang sedang nge-trend.
Sebagai respon atas penerbitan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang secara eksplisit mengungkapkan tentang berbagai syarat dan prosedur pelaksanaan PTM terbatas di tengah kondisi pandemi Covid-19, setiap daerah harus sudah menyiapkan sekolah/madrasah untuk dapat melaksanakan PTM terbatas. Pelaksanaan PTM terbatas pada sekolah/madrasah dipersyaratkan dengan berbagai ketentuan yang sangat ketat.
Regulasi lanjutan yang menjadi rujukan pemberlakuan PTM terbatas adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Pada regulasi tersebut, daerah dengan ketegori level 4 dilarang melaksanakan PTM terbatas. Namun sebaliknya, daerah dengan kategori level 3 ke bawah dapat melaksanakan PTM terbatas dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pelaksanaan PTM terbatas dimungkinkan dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Sekalipun demikian, persyaratan yang mutlak harus dipenuhi yaitu: pengisian daftar periksa pada laman Dapodikdasmen, sudah selesainya vaksinasi bagis seluruh guru dan tenaga kependidikan pada sekolah/madrasah, serta adanya izin dari orang tua siswa untuk melaksanakan PTM terbatas.
PTM terbatas tidak dimaknai sama dengan PTM yang berlangsung sebelum merebaknya Covid-19. PTM terbatas diberlangsungkan tidak seperti halnya PTM dalam kondisi normal. Berbagai aturan yang membatasinya harus dipenuhi dalam upaya menjaga kesehatan dan keselamatan siswa, guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, dan masyarakat. Pelaksanaannya, PTM terbatas di antaranya memberi batasan terkait jumlah siswa pada setiap shift pembelajaran serta jumlah jam pelajaran setiap harinya.
Dengan adanya pembatasan pada pelaksanaan PTM terbatas tersebut, pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang selama lebih dari setahun ini berlangsung dan menjadi moda alternatif, masih tetap harus diikuti oleh setiap siswa. Sekalipun demikian, kebijakan penerapan moda pembelajaran yang akan diambil diserahkan sepenuhnya pada sekolah/madrasah dengan melihat daya dukung yang dimiliki. Sekolah/madrasah dengan daya dukung yang mumpuni untuk melaksanakan moda dalam jaringan (daring) tentunya harus berupaya untuk melaksanakan moda daring bagi sebagian siswa yang tidak terjadwal dalam shift pelaksana pembelajaran tatap muka. Namun sebaliknya, sekolah/madrasah yang kurang memiliki daya dukung untuk melaksanakan moda daring, dapat melaksanakan pembalajaran dengan moda luar jaringan (luring) bagi sebagian siswa yang tidak terjadwal dalam shift pelaksana pembelajaran tatap muka.
Dalam konteks pemberlakukan PTM terbatas bagi sekolah/madrasah yang berada pada daerah dengan kriteria level 3 ke bawah, dituntut untuk melakukan persiapan optimal sehingga segala sesuatu yang dipersyaratkan dalam pelaksanaannya sudah dalam kondisi siap. Hal ini perlu mendapat perhatian serius dari semua pemangku kepentingan karena PTM terbatas bukan merupakan pemberian kesempatan untuk beraktivitas pada satu dua orang saja. Pemberlakuan PTM terbatas merupakan pembukaan kran aktivitas bagi jutaan siswa dan guru yang selama ini ‘terkerangkeng’ dengan pola PJJ, baik dengan moda daring, maupun luring. Akan sangat beresiko ketika kebijakan ini dilaksanakan secara serampangan oleh sekolah/madrasah serta para pemangku kepentingan lainnya. Resiko yang paling memungkinkan terjadi adalah melahirkan sekolah/madrasah sebagai episentrum baru penyebaran Covid-19.
Guna melakukan penyiapannya, langkah yang harus dilakukan oleh setiap sekolah/madrasah di bawah arahan para pemangku kepentingan lainnya—dinas pendidikan, kantor kementerian agama, dinas kesehatan, dinas perhubungan, satuan tugas Covid-19, dan pihak lainnya—adalah mematangkan penyiapan alur pelaksanaan PTM terbatas. Hal ini harus mendapat perhatian karena sekolah/madrasah dapat mengondisikannya dengan sistemis melalui penyiapan berbagai hal, termasuk di antaranya penerbitan prosedur operasional standar (POS) PTM terbatas.
Terkait dengan pelaksanaan PTM terbatas ini, resiko krusial sehingga memungkinkan tidak terkendalinya kontak fisik antarsiswa. Kondisi demikian bisa terjadi pada saat sebelum pelaksanaan pembelajaran, saat pergantian guru pengajar, serta saat pembelajaran berakhir. Bahkan resiko yang sangat krusial dan di luar jangkauan pengawasan sekolah/madrasah adalah saat siswa berangkat dari rumah menuju sekolah dan pulang dari sekolah menuju rumah.
Untuk menutup celah tersebut, tim satgas PTM terbatas dari sekolah/madrasah harus merancang formulasi pelaksanaannya dengan sedetail mungkin, sehingga tidak terbuka ruang dan waktu yang memberi kesempatan bagi setiap siswa untuk melakukan kontak fisik secara intensif dengan temannya atau orang lain. Guna sampai pada harapan tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyosialisasikan implementasi PTM terbatas secara masiv terhadap setiap warga sekolah—siswa, guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa, pengurus komite sekolah.
Alhasil, kebijakan pembukaan kran pelaksanaan PTM terbatas tidak dapat diimplementasikan secara serampangan. Seluruh pemangku kepentingan yang terlibat harus mempersiapkannya dengan matang guna menghindarkan diri dari efek negatif dari penerapan kebijakan ini, terutama menghindarkan diri dari lahirnya sekolah sebagai episentrum baru penyebaran Covid-19. ****Disdikkbb-DasARSS.
Nanjeurrrr
Asmlkm wr.wb.
Kami harap PTMT secepatnya disahkan oleh pemerintah sehingga orangtua dan siswa tidak banyak mengeluh
Semoga masa Pandemi Covid-19 segera berlalu, sehingga kita bebas beraktifitas khususnya dalam mencerdaskan anak bangsa di sekolah2, Aamiin yra.
Semoga secepatnya pembelajaran tatap muka bisa di laksanakan
Pembelajaran harus tetap berjalan
Sebagai seorang guru, seorang orang tua siswa PTMT sangat kami harapkan. Hal ini dianggap wajar mengingat waktu yang begitu lama anak² terkungkung di rumah. PTMT seyogyanya kalau tidak dapat dilakukan serempak di semua kecamatan yang ada di KBB, sebab banyak kecamatan di KBB yang status zona nya berada di zona hijau. Agar terjadi perlakuan yang proporsional bagi daerah dg zona hijau jgn dipwrlakukan sama dgbyg ada di zona merah. Apalagi disamaratakan pada level 3 dengan zona yg sama.
Semoga PTMT akan dapat dilaksanakan proporsional tepat pada waktunya, sesuai dg harapan pada tahapan pelaksanaan PTMT.
Mantul
kami sudah siap untuk PTM dengan mengikuti peraturan yg di tentukan
Mantap. menjadi Panduan yang dapat diadaptasi oleh semua Satuan Pendidikan, oleh Pengawas, Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan…bahkan semua Peserta Didik. Mantap pokona.!