Lembang-(Newsroom). Sekolah diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka jika telah memenuhi sejumlah persyaratan. Hal ini disampaikan oleh Kasi Kurikulum SMP Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat, Samid Rusmana, dalam presentasinya pada Workshop Pendidikan Kebijakan Relaksasi BOS dan BOP di Masa Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan oleh Kemdikbud di GH Universal Hotel Lembamg Bandung Barat, Sabtu (28/11/20).
Lebih jelas disampaikannya bahwa persyaratan di atas termuat dalam Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
“Sekolah harus melengkapi sejumlah persyaratan yng telah ditetapkan dalam SKB empat Menteri. Hal ini tidak boleh tidak, karena pemerintah tidak ingin ada kluster baru di sekolah yang akan membahayakan para siswa,” paparnya dihadapan ratusan guru dan kepala sekolah dari Kab. Bandung Barat dan Kota Cimahi.
Lebih jauh, dengan merujuk pada SKB empat menteri, yakni Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, disampaikannya bahwa hal ini akan menjadi rujukan sekolah dalam menerapkan pembelajaran tatap muka yang menurut rencana akan dilangsungkan mulai Januari 2021.
Diungkapkannya juga bahwa pembelajaran tatap muka boleh dilaksanakan setelah keberadaan kota/kabupaten berada di zona hijau. Selanjutnya setiap sekolah mendapatkan izin dari pemerintah daerah, dan juga dari orang tua siswa.
Diingatkan Samid, bahwa terdapat daftar periksa berdasarkan panduan yang wajib dipenuhi oleh sekolah menurut SKB di atas, adalah Pertama, sekolah harus menjamin ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan.
Kemudian yang ke dua adalah sekolah harus mampu mengakses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya). Ke tiga , adanya kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu.
Siap 21