Dadang A. Sapardan
(Kabid Kurikulum & Bahasa, Disdik Kab. Bandung Barat)
Ketika melakukan obrolan ringan dengan beberapa orang kepala sekolah, sempat ditanyakan kepada mereka tentang penetapan satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di sekolah masing-masing. Ternyata jawaban yang disampaikan beragam, di antaranya belum sama sekali membentuk satgas dimaksud. Belum terbentuknya satgas karena beberapa alasan, di antaranya belum adanya sinyal pasti tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM).
Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di tingkat satuan pendidikan. Keterbentukan satuan tugas ini dapat melibatkan orang tua siswa dan masyarakat sekitar sebagai salah satu unsurnya. Komposisi satuan tugas ini terdiri atas tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang; tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; serta tim pelatihan dan humas.
Sejalan dengan perkembangan tentang penyebaran Covid-19 yang mengalami trend penurunan, Kemndikbud sebagai pemegang otoritas pelaksanaan pendidikan telah memberi sinyal agar setiap daerah sudah mulai melakukan persiapan pelaksanaan PTM terbatas pada setiap sekolah/madrasah di bawah kewenangannya masing-masing. Rencana implementasi PTM terbatas ini merupakan jawaban atas berbagai keluhan dari berbagai pihak tentang ketidakefektifan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang selama ini dijadikan kebijakan. Sinyal tersebut tentunya sebagai jawaban atas timbulnya berbagai permasalahanterutama permasalahan psikososial di kalangan siswa.
Mengacu para regulasi yang berlaku, PTM terbatas yang dilakukan tidak seperti halnya PTM dalam kondisi normal, tetapi dilakukan dengan berbagai ketentuan sebagai pembatasannya. Salah satu pembatasan yang harus dilakukan, terkait dengan jumlah siswa pada setiap rombongan belajaruntuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, jumlah yang ditolelir sebanyak 18 siswa per rombongan belajar, sedangkan untuk PAUD, SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, SMLB/MALB, jumlah yang ditolelir sebanyak 5 siswa per rombongan belajar.
Sebagai bagian tak terpisahkan dari rencana penerapan kebijakan PTM terbatas pada sekolah/madrasah, setiap sekolah/madrasah dituntut untuk melakukan persiapan optimal sehingga ketika sekolah/madrasah sudah diberi kewenangan guna melaksanakan PTM terbatas, segala sesuatunya telah dalam kondisi siap. Hal ini perlu mendapat perhatian serius karena PTM terbatas sangat beresiko ketika dilaksanakan secara serampangan, tanpa persiapan matang dari berbagai pihak, terutama dari pihak sekolah/madrasah. Resiko yang paling memungkinkan adalah menjadikan sekolah/madrasah sebagai episentrum penyebaran Covid-19. Ketika sekolah menjadi episentrum ini, dimungkinkan akan melahirkan kekalutan pada berbagai pihak yang jumlahnya bukan satu atau dua orang. Kekalutan akan mendera ratusan orang—seluruh warga sekolah/madrasah yang terlibat langsung maupun tidak langsung.
Untuk menyiapkan setiap unsur yang terlibat dalam pelaksanaan PTM terbatas—ketika kondisi paling buruk terjadi—satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat sekolah/madrasah harus benar tersiapkan secara optimal. Dengan kesiapan yang dimiliki, setiap unsur pada satuan tugas ini dapat dengan cepat mengambil langkah-langkah tepat dan cepat dalam mengantisipasi permasalahan yang ditemui.
Dalam rentang waktu yang sangat sempit ini, tim pelatihan dan humas harus sudah melakukan tugasnya guna melakukan sosialisasi secara masiv kepada berbagai pihak yang akan terlibat dalam pelaksanaan PTM terbatas, selain tentunya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait—instalasi kesehatan dan perhubungan. Sosialiasi secara dini dibutuhkan dalam upaya memberi pemahaman komprehensif kepada semua pihak—siswa, orang tua siswa, masyarakat, dan warga sekolah lainnya—tentang implementasi PTM terbatas. Selain itu, tentunya disosialisasikan pula berbagai langkah antisipatif yang berkenaan dengan upaya penanganan terjadinya kondisi paling buruk.
Sekalipun demikian, kedua tim lainnya, yaitu tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang serta tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan harus mulai melakukan langkah-langkah persiapan pelaksanaannya. Acuan minimal dari berbagai persiapan yang harus dilakukan oleh tim dimaksud sudah tersurat secara detail dalam SKB 4 Menteri.
Satuan tugas ini harus benar-benar menjadi tim kerja efektif dalam upaya melakukan persiapan, pelaksanaan, serta refleksi atas kegiatan PTM terbatas pada sekolah/madrasah masing-masing. Kesiapan satuan tugas ini menjadi awal keberhasilan pelaksanaan PTM terbatas pada setiap sekolah/madrasah.
Dengan demikian, setiap sekolah/madrasah harus mulai menyiapkan diri dalam pelaksanaan PTM terbatas dengan mengoptimalkan peran satuan tugas penanganan Covid-19, sehingga pelaksanaan PTM terbatas dapat terlaksana dengan baik dan lancar. ****Disdikkbb-DasARSS.
Terima kasih atas pencerahannya Pak Kabid