
NGAMPRAH-DISDIK–Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat, Imam Santoso M.R., tetap berharap agar seluruh sekolah jenjang SMP yang menjadi pelaksana Ujian Nasional Kertas dan Pensil (UNKP) harus mengupayakan kepemilikan komputer. Komputer yang dimiliki oleh setiap sekolah dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang dilaksanakan oleh setiap sekolah. Jadi ke depan, penilaian berbasis kertas yang selama ini dilaksanakan oleh sekolah harus mulai dikurangi dan harus diganti dengan assessment berbasis komputer.
“Sekalipun masih melaksanakan UN dengan moda UNKP, setiap tiap sekolah pelaksana UNKP di Kab. Bandung Barat harus tetap mengupayakan kepemilikan komputer,” ungkap Imam saat dimintai komentarnya terkait dengan pelaksanaan Sosialisasi Pelaksanaan UNKP Jenjang SMP di Kab. Bandung Barat yang dilaksanakan di SMP Krida Utama, pada hari Jum’at (24/01/20).
Selanjutnya diungkapkan pula bahwa saat ini setiap sekolah harus menyiapkan generasi ungul abad 21 yang ditandai dengan fenomena Revolusi Industri 4.0. Berkenaan dengan itu, sekolah harus menjadi lembaga yang pertama yang merespons fenomena tersebut. Dalam kaitan dengan penyiapan generasi abad 21 tersebut peran sekolah sangatlah dominan. Karena itu, kepemilikan komputer atau perangkat digital lainnya, mutlak diperlukan untuk dimanfaatkan dalam pelaksanaan pembelajaran dan penilaian yang dilakukan oleh sekolah. Dengan kepemilikan komputer, pihak sekolah dapat mentretament seluruh siswanya agar melek dan mampu memanfaatkan teknologi informasi.
“Setiap sekolah memiliki tugas berat untuk menyiapkan generasi abad 21 yang handal dan dapat memanfaatkan teknologi informasi,” pungkas Imam.
Di hadapan peserta Sosialisasi Pelaksanaan UNKP yang terdiri atas para kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, Kepala Bidang Pend. SMP, Dadang A. Sapardan, mengungkapkan bahwa mengacu pada kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pada tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN terakhir kali. Sekalipun demikian, Kemendikbud pada tahun ini tetap menargetkan agar pelaksanaan UN menggunakan moda UNBK. Berkenaan dengan keterbatasan yang dimiliki, SMP di Kab. Bandung Barat yang belum bisa melaksanakan UNBK secara keseluruhan. Pada tahun ini Kab. Bandung Barat masih menyisakan 52 sekolah yang menjadi pelaksana UNKP. Bila dihitung berdasarkan prosentasi, SMP di Kab. Bandung Barat yang melaksanakan UNKP berada pada angka 29% lebih. Bila dibandingkan dengan tahun 2019, jumlah pelaksana UNKP mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang sebanyak 71%.
“Kami belum bisa memenuhi target pelaksanaan UNBK sebanyak 100%, karena masih menyisakan 29% lebih yang melaksanakan UNKP,” ungkap Dadang.
Pada pelaksanaan Sosialisasi UNKP Jenjang SMP tersebut disampaikan bahwa, semua pelaksana UNKP harus memahami secara komprehensif seluruh ketentuan yang tertuang dalam POS UN. Dalam pelaksanaan UN tahun 2020 ini acuan yang dijadikan dasar pelaksanaannya adalah Peraturan BSNP Nomor 53/P/BSNP/I/2020. Seluruh mekanisme pelaksanaan UN, baik UNKP maupun UNBK tertuang dalam regulasi tersebut. Karena itu, sekolah harus menyosialisasikan POS UN tersebut kepada guru, siswa, orang tua siswa, dan masyarakat. Dengan demikian, saat pelaksanaannya yang dijadwalkan pada tanggal 20 s.d. 23 April 2020, semua telah memiliki kesiapan dan dapat berjalan lancar.
“Acuan yang harus dijadikan dasar dalam melaksanakan UN adalah POS UN yang diterbitkan BSNP,” ungkap Dadang di hadapan seluruh peserta kegiatan.***
Berita : DasARSS