NGAMPRAH-(NEWSOOM)– Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat, Imam Santoso mengemukakan bahwa pelaksanaan akreditasi yang dilakukan oleh BAN S/M harus harus dipahami oleh setiap unsur sekolah, baik kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, serta seluruh stakeholder lainnya. Pelaksanaan akreditasi berpedoman pada petunjuk operasional pelaksanaan akreditasi yang diterbitkan oleh BAN S/M. dengan demikian, setiap unsur sekolah harus memahami secara komprehensif terhadap acuan tersebut.
“Setiap unsur sekolah harus memahami secara komprehensif tentang petunjuk operasional pelaksanaan akreditasi,” ungkap Imam Santoso M.R., saat mengomentari pelaksanaan Sosialisasi Implementasi Akreditasi yang dilaksanakan di Hotel Endah Parahyangan, Kamis (7/11/18).
Disampaikan pula bahwa pelaksanaan akreditasi merupakan langkah konkrit guna mendorong peningkatan mutu pada setiap sekolah. Akreditasi merupakan muara dari semua kiprah yang dilakukan oleh setiap sekolah dalam mendorong peningkatan mutu sekolah tersebut. Karena itu, sekolah harus melakukan berbagai upaya guna mendorong peningkatan mutu. Berpedoman pada regulasi yang ada upaya peningkatan mutu pada mengarah pada 8 Standar Nasional Pendidikan.
Pelaksanaan akreditasi harus menstimulasi setiap satuan pendidikan pada seluruh jenjang, guna melakukan berbagai upaya dalam rangka peningkatan mutu pelayanan yang diberikan terhadap siswa, orang tua, masyarakat, serta stakeholder pendidikan lainnya. Pelaksanaan akreditasi dapat dipandang dalam dua ranah, yaitu sebagai ranah pencapaian mutu pengelolaan sekolah serta sebagai feed back perbaikan pelayanan mutu sekolah pada waktu yang akan datang. Dengan demikian, pelaksanaan akreditasi harus diniatkan sebagai upaya untuk perbaikan mutu pengelolaan dari setiap sekolah.
“Akreditasi harus diniatkan oleh sekolah dan elemen sekolah lainnya sebagai langkah perbaikan mutu pengelolaan sekolah,” pungkas Imam.
Pada kesempatan lain, Plt. Kepala Bidang Pendidikan SMP, Dadang A. Sapardan menyampaikan bahwa akreditasi merupakan siklus yang harus dihadapi oleh setiap sekolah dalam kurun waktu 4 tahunan. Dalam siklus tersebut, perkembangan mutu sekolah dipantau oleh tim yang diterjunkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M). Sejalan dengan perkembangan, pelaksanaan akreditasi saat ini sudah memanfaatkan aplikasi Sispena dan DIA. Berbasis aplikasi ini, setiap assesor melakukan klarifikasi melalui visitasi akreditasi terhadap fakta yang terdapat pada setiap sekolah sasaran akreditasi. Karena itu, pemahaman dan kemampuan unsur sekolah untuk mengisikan data pada aplikasi tersebut sangat dibutuhkan. Pemahaman holistik terhadap peng-in put-an data pada aplikasi Sispena dan DIA harus dimiliki oleh setiap sekolah, terutama oleh para operatornya.
Selanjutnya, disampaikan pula agar akreditasi pada jenjang SMP dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh BAN S/M, Bidang Pendidikan SMP menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Akreditasi bagi para guru yang menjadi penanggung jawab akreditasi dan operator tiap sekolah. Dengan langkah ini, sekolah diharapkan memiliki kesiapan dalam melaksanakan akreditasi.
“Penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan dapat memberi kesiapan terhadap sekolah ketika menjadi sasaran pelaksanaan akreditasi dari BAN S/M,” ungkap Dadang.—DasARSS.