Berita: Dasarss
NGAMPRAH, (NEWSROOM).- Kepala Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat, Imam Santoso M.R. mengungkapkan bahwa satuan pendidikan di Kabupaten Bandung Barat harus memahami secara komprehensif berbagai aturan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan pembiayaan satuan pendidikan, dalam hal ini Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dengan demikian, ketika melakukan penarikan bantuan, sumbangan, atau pungutan, tidak termasuk pada kategori pungutan liar (pungli). Pemahaman ini harus dimiliki oleh seluruh unsur sekolah, terutama para kepala sekolah yang berposisi sebagai penentu kebijakan pada sekolah yang dipimpinnya.
“Setiap sekolah, baik negeri maupun swasta harus memahami secara komprehensif berbagai regulasi yang berlaku, sehingga kebijakan yang diterapkannya tidak masuk pada ranah pungli,” ungkap Imam, saat dimintai tanggapannya terkait dengan pelaksanaan Sosialisasi Saber Pungli untuk para kepala sekolah jenjang SMP di Rubrayon 01 yang dilaksanakan di aula SMPN 1 Cisarua, Rabu (01/08/2019).
Selanjutnya disampaikan pula bahwa dalam mendorong keberlangsungan pendidikan, seluruh unsur satuan pendidikan perlu diberikan ketenangan dan kenyamanan dalam menjalankan aktifitasnya. Karena itu, pelaksanaan Sosialisasi Saber Pungli merupakan upaya nyata yang dilakukan oleh para kepala sekolah untuk menciptakan ketenangan dan kenyamanan dalam menerapkan berbagai kebijakan, terutama yang menyangkut pada implementasi standar pembiayaan.
Sejalan dengan kegiatan yang diselenggarakan tersebut, pihaknya dalam waktu yang tidak lama lagi akan mengimplementasikan penerapan insersi pendidikan antikorupsi pada mata pelajaran PPKn. Implementasinya akan dilakukan secara menyeluruh pada seluruh sekolah di Kabupaten Bandung Barat, baik jenjang SD maupun SMP. Dengan langkah ini diharapkan akan lahir pemahaman pada seluruh siswa dan stakeholder pendidikan lainnya tentang fenomena korupsi.
“Dalam waktu yang tidak lama lagi, kami akan menerapkan kebijakan untuk menginsersi materi pendidikan antikorupsi pada setiap jenjang pendidikan,” papar Imam Santoso.
Pelaksanaan Sosalisasi Saber Pungli yang dilaksanakan oleh MKKS Subrayon 1 ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya dilaksanakan pula oleh MKKS Subrayon 2 dan 3. Pada pelaksanaannya, bertindak sebagai narasumber yaitu Tim Saber Pungli Kab. Bandung Barat dari unsur Inspektorat Kab. Bandung Barat dan Polres Cimahi.
Sekretaris Inspektorat, Bambang Eko S. mengungkapkan bahwa pungli terjadi pada berbagai sektor pelayanan publik, termasuk di dalamnya di sekolah yang memberi pelayanan terhadap siswa dan masyarakat. Karena itu, sekolah di bawah pimpinan kepala sekolah harus dapat meminimalisasi adanya dugaan pungli di sekolah. Adanya tindakan pungli dapat berakibat pada lemahnya daya saing masyarakat. Narasumber lainnya, Ipda Ahmad S. dan Ipda Deden Noviyanto dari Polres Cimahi mengungkapkan bahwa pungli atau korupsi merupakan bentuk dari ekstra ordinary crime. Untuk itu, para kepala sekolah dan unsur sekolah lainnya harus mampu meminimalisasi adanya tindakan semacam ini. Dalam paparannya disampaikan pula berbagai fenomena pungutan yang biasa terjadi pada ranah pendidikan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Dadang A. Sapardan, Kepala Bidang Pendidikan SMP yang mewakili Kepala Dinas Pendidikan. Dalam sambutannya diungkapkan bahwa ranah pendidikan harus lebih menonjolkan nuansa akademik, karena nuansa inilah yang menjadi core dari pelaksanaan pendidikan di manapun. Sekolah jangan sampai terseret pada wilayah transaksional yang pada umumnya bernilai negatif. Apalagi, saat ini sekolah sedang didorong untuk mengimplementasikan program Penguatan Penguatan Karakter (PPK) yang di dalamnya terdapat langkah untuk mendorong setiap siswa agar berlaku jujur dan berintegritas. Lahirnya kejujuran dan integritas di kalangan siswa dan seluruh stakeholder pendidikan merupakan salah satu harapan dari implementasi program PPK.
“Lahirnya kejujuran dan integritas yang dapat meminimalisasi tindakan koruptif merupakan salah satu harapan yang ditetapkan dalam penerapan program PPK pada setiap sekolah,” papar Dadang dalam sambutannya.***