Dadang A. Sapardan
(Kabid Pengembangan Kurikulum, Disdik Kab. Bandung Barat)
Dalam satu kesempatan, terjadi dialog ringan dengan beberapa orang guru tentang berbagai program yang saat ini tengah menjadi bahasan hangat pada ranah pendidikan. Salah satu program yang manjadi bahasan dalam dialog tersebut adalah rencana implementasi Program Sekolah Penggerak. Program tersebut merupakan kebijakan baru—dengan melibatkan pemerintah daerah—yang akan diterapkan.
Berkenaan dengan rencana penerapannya, banyak pihak—para stakeholder dan pemerhati pendidikan—yang mendiskusikannya guna melihat arah penerapan kebijakan tersebut.
Membicarakan pendidikan, seakan tidak akan pernah habis-habisnya untuk dibahas. Banyak sekali pendapat yang diungkapkan oleh berbagai pihak tentang fenomena pendidikan yang tengah berlangsung di negeri ini. Arah pendapat yang diangkat, pada umumnya terkait dengan aksesbilitas dan kualitas tampilan pendidikan setelah di-treatment dengan kebijakan tertentu. Bahkan, mereka tidak jarang mengaitkan potret keberhasilan implementasi kebijakan pendidikan dengan melakukan komparasi kebijakan.
Berbagai kebijakan pendidikan, paling sedikit mengarah pada dua ranah tujuan yang diharapkan, yaitu ranah peningkatan aksesbilitas dan ranah peningkatan kualitas. Kenyataan, memperlihatkan bahwa fenomena yang cukup menggembirakan terkait dengan aksesbilitas pendidikan. Kebijakan pendidikan yang diterapkan telah mendorong terjadinya peningkatan akses pendidikan dasar dan menengah, sehingga prosentase usia sekolah yang memiliki kesempatan mengenyam pendidikan dari waktu ke waktu terus mengalami peningkatan dengan cukup signifikan. Namun, kenyataan tersebut berbanding terbalik dengan ranah kualitas pendidikan. Sampai saat ini, kualitas pendidikan berdasarkan berdasarkan indikator yang menjadi tautannya belum memuaskan karena masih berada pada level bawah.
Menjelang akhir tahun 2020, Kemdikbud telah menerbitkan regulasi yang mengarah pada upaya melakukan akselerasi peningkatan kualitas pendidikan dengan sekolah sebagai basisnya. Regulasi yang dimaksud adalah Keputusan Mendikbud Nomor 1177/M/2020 tentang Program Sekolah Penggerak. Keputusan tersebut merupakan dasar implementasi peningkatan kualitas pendidikanjenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SLBmulai tahun pelajaran 2021/2022 dengan penerapan Program Sekolah Penggerak sebagai tool-nya.
Penerapan kebijakan tersebut menuntut peran serta pemerintah daerah yang ditunjuk untuk bekerja sama dengan Kemendikbud. Program ini berupaya mendorong satuan pendidikan guna melakukan transformasi dalam kaitan dengan peningkatan kualitas pembelajaran yang ditopang dengan peningkatan kualitas pengelolaan sekolah. Selanjutnya, sekolah yang telah menjalani tahapan program, berkewajiban melakukan pengimbasan pada sekolah lainnya.
Sejalan dengan penerapan kebijakannya, Kemdikbud telah menetapkan visi pendidikan Indonesia sebagai cantolan yang harus dicapainya. Dalam visi tersebut terungkap secara eksplisit bahwa proses pendidikan mengarah pada upaya mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebhinekaan global.
Sekolah penggerak diimplementasikan sebagai katalis untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia, dalam bentuk melahirkan sekolah sebagai ekosistem yang berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila. Guna merealisakan program tersebut, langkah yang dilakukan diawali dengan penguatan sumber daya manusia (SDM) yang unggul, dalam hal ini kepala sekolah dan guru yang ditopang oleh pengawas dan penilik sekolah.
Melalui treatment dan penerapan kebijakan program ini gambaran umum tampilan akhir dari sekolah penggerak adalah hasil belajar berada di atas level yang diharapkan; lingkungan belajar aman, nyaman, inklusif, dan menyenangkan; pembelajaran berpusat pada siswa; serta penerapan perencanaan program dan anggaran berbasis refleksi diri, terjadi refleksi guru dan perbaikan pembelajaran, dan sekolah melakukan pengimbasan.
Tampilan profil Pelajar Pancasila di antaranya mengarah pada tampilan siswa yang memiliki kompetensi kognitif dan non-kognitif (karakter). Karena itu, sosok pelajaran Pancasila tidak menihilkan pembentukan karakter pada siswa sebagai subyek kebijakan program ini. Bila dipadankan dengan pendapat Jalaluddin Rumi, tampilan profil pelajar Pancasila, sejalan dengan pemikirannya yang mengungkapkan bahwa pikiran tidak bermanfaat apabila tidak didasari spiritualitas. Suatu masyarakat tidak pula memiliki sendi-sendi kehidupan sosial dan politik yang kuat apabila tidak memiliki moral yang tangguh dan spiritualitas yang tinggi.
Dengan demikian, Program Sekolah Penggerak merupakan kebijakan yang diterapkan dalam upaya mendorong tampilan siswa yang memiliki kompetensi kognitif yang didukung dengan tampilan karakter (non-kognitif). ****Disdikkbb-DasARSS.