Oleh: H. Budi Ruhiat, S.Pd.,M.Pd
(Kepala SMPN 1 Saguling)
Upaya pemerintah menyusun aplikasi SKP terintegrasi dengan PMM bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian dalam penyusunan Rencana Hasil Kerja (RHK) ASN.
Pada tahun 2024 ini secara serentak penyusunan SKP dilakukan dalam Platform Merdeka Mengajar (PMM) , sontak hal memberikan kebingungan dan ketidakpastian di kalangan ASN karena informasi yang diterima dalam penyusunan SKP belum secara utuh dipahami dengan benar.
Seperti diketahui, dasar hukum pelaksanaan SKP terintegrasi dengan PMM ini adalah Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.
Dalam petunjuk teknis tersebut dijelaskan proses pengelolaan SKP melalui PMM ini terbagi kedalam 2 kelompok, yaitu pengisian SKP untuk guru dan pengisian SKP oleh Kepala Sekolah, khusus untuk guru secara eksplisit panduannya dapat di uraikan dalam link berikut :
Https://docs.google.com/presentation/d/1_cuibtml3tdmqkhve5ntehvwvh30co1f69sadet0r_g/edit?Usp=sharing
Sedangkan panduan untuk Kepala Sekolah dapat difahami melalui link berikut :
Https://docs.google.com/presentation/d/1hrhmlrkvjvgbrwshrsheyejlgkujlnckfwejjxoyoai/edit?Usp=sharing
Di sisi lain, periode pengisian SKP ada dua tahap, yaitu per enam bulan sekali mulaiJanuari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember meliputi Hasil Kerja Utama, Hasil Kerja Tambahan dan Perilaku Kerja
Selanjutnya, prasyarat pengisian SKP berbasis PMM, dimana seorang guru harus memiliki dan mengaktifkan email belajar.id, karena salah satu menu yang ada di PMM diantaranya adalah pengelolaan kinerja .
Dari aplikasi tersebut , pertama kali yang harus dilakukan oleh seorang ASN (guru/Kepala sekolah) menganalisis rapor mutu pendidikan sekolah dimana guru tersebut bertugas, dengan memilih nilai yang masih merah didalam rapor pendidikan, untuk kemudian menentukan RHK berdasarkan rapor merah tersebut, kemudian memilih RHK yang sesuai dengan kemampuan guru untuk memenuhinya dengan terlebih dahulu menentukan target capaian point. Dari setiap RHK yang diajukan secara otomatis terdapat point yang sudah ditetapkan. Minimal jumlah target yang direncanakan adalah 32 Point , dari keseluruhan RHK yang direncanakan.
Kemudian, selesai menyusun dan merencanakan RHK kemudian diajukan kepada atasan langsung untuk mendapat persetujuan, jika RHK sudah diajukan maka ASN/Guru yang bersangkutan tidak dapat merubah RHK, namun masih ada kemungkinan untuk dirubah dengan menggunakan akun Kepala sekolah, hal bisa dilakukan jika belum disetujui oleh kepala sekolah, tetapi jika RHK tersebut sudah disetujui oleh kepala sekolah maka RHK yang diajukan sudah tidak dapat dirubah lagi.
Berbeda dengan RHK yang diajukan oleh Kepala Sekolah, setelah merencanakan dan mengajukan RHK secara otomatis disetujui oleh atasan langsung yaitu Kepala Dinas Pendidikan.
Langkah berikutnya adalah pengisian dokumen pendukung yang dapat dimulai pada bulan Februari dengan cara mengupload dokumen sesuai dengan tuntutan yang ada dalam RHK yang direncanakan. Sedangkan bentuk dokumen bukti dukung yang diupload sesuai dengan tuntutan RHK, ada yang berbentuk sertifikat, sertifikat topik dari Pelatihan Mandiri, ataupun berupa program kegiatan yang dilakukan.
Akhirnya, penyusunan SKP terintegrasi dengan PMM ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme guru, sekaligus bertujuan memperbaiki rapor pendidikan sekolah berdasarkan hasil Assesmen Nasional yang lebih terencana, terukur dan akuntabel, yang pada akhirnya diharapkan akan berdampak kepada tingkat pelayanan kepada siswa dalam mempersiapkan indonesia emas di tahun 2045. ***