Dari berbagai definisi di atas, menyimpulkan bahwa fraud atau kecurangan adalah suatu tindakan yang disengaja oleh satu individu atau lebih dalam manajemen atau pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola, karyawan, dan pihak ketiga yang melibatkan penggunaan tipu muslihat untuk memperoleh satu keuntungan secara tidak adil atau melanggar hukum Sehingga, pada dasarnya, fraud merupakan serangkaian ketidakberesan (irregularities) dan perbuatan melawan hukum (illegal act) yang dilakukan oleh orang luar atau orang dalam perusahaan guna mendapatkan keuntungan dan merugikan orang lain.
Jenis-jenis Fraud
Terdapat tiga jenis fraud menurut The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE)-organisasi profesional bergerak di bidang pemeriksaan atas kecurangan.
a. Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation)
Asset misappropriation meliputi penyalahgunaan/pencurian aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung (defined value).
b. Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement)
Fraudulent statement meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.
c. Korupsi (Corruption)
Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, di mana hal ini merupakan jenis yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan.
Fraud jenis tersebut, sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis mutualisme). Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).
Penyebab Fraud
Terdapat beberapa yang melatarbelakangi seseorang melakukan tindakan kecurangan (fraud) yang dikenal dengan istilah fraud triangle, yaitu tekanan (pressure), kesempatan (opportunity) dan pembenaran atas tindakan (rationalization).
Pencegahan Fraud
Akhirnya, banyak hal yang dapat dilakukan agar fraud dapat dicegah. Pencegahan fraud dapat dilakukan dengan mengaktifkan pengendalian internal. Selain itu, fraud dapat dicegah dengan adanya kesadaran setiap individu. Selain itu, hal yang dapat dilaksanakan adalah mendesain kebijakan anti korupsi yang harus diawali dengan melakukan analisa apa saja pola korupsi yang mungkin terjadi. Kemudian ditindaklanjuti dengan desain program anti korupsi yang sejalan dengan analisa tersebut.
Kemudian, melakukan sosialisasi kebijakan anti korupsi, pelatihan anti korupsi, dan evaluasi proses bisnis untuk menghindari korupsi. Dan, yang tidak kalah pentingnya adalah harus ada sosialisasi kepada seluruh karyawan mengenai sangsi atas korupsi. Sangsi itu dapat berupa pengurangan kompensasi, tidak naik jabatan, atau bahkan pemecatan dan/atau proses hukum. Terkahir, melakukan evaluasi program anti korupsi secara berkala dan mengambil langkah perbaikan secara terus menerus.
Penyusun: Adhyatnika Geusan Ulun-Dari berbagai sumber.