AGAR TIDAK MELANGGAR HUKUM DALAM JABATAN, PAHAMI ISTILAH FRAUD!

Menjadi sebuah isu yang kerap terjadi di tengah masyarakat ketika menemukan beragam ketimpangan, terutama dari sisi sosial dan ekonomi. Hal ini memicu berbagai tanggapan miring, terlebih apabila menyangkut penyalahgunaan jabatan yang bertujuan untuk memperkaya diri, dan yang kerap terjadi adalah kecurangan dalam pemanfaatan aset atau sumber daya sebuah institusi atau organisasi dengan disengaja. Kecurangan untuk memeroleh keuntungan pribadi dengan menghadirkan sesuatu yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, dikenal dengan istilah Fraud.   
Pengertian Fraud
Selain itu, menurut Sawyer’s (2004), fraud adalah suatu tindakan pelanggaran hukum yang dicirikan dengan penipuan, menyembunyikan, atau melanggar kepercayaan. Hal tersebut diperkuat oleh Karyono (2013), bahwa fraud adalah penyimpangan dan perbuatan melanggar hukum (illegal act), yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu misalnya menipu atau memberikan gambaran keliru (mislead) kepada pihak-pihak lain, yang dilakukan oleh orang-orang baik dari dalam maupun dari luar organisasi.
Selanjutnya, pengertian Fraud yang lebih mendalam disampaikan Tunggal (2009), bahwa fraud atau kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud untuk memberikan manfaat keuangan pada si penipu. Dan, dipertegas oleh Rozmita (2013), bahwa fraud adalah penyimpangan, error (kesalahan) dan irregularities (ketidakberesan dalam masalah financial).

Dari berbagai definisi di atas, menyimpulkan bahwa fraud atau kecurangan adalah suatu tindakan yang disengaja oleh satu individu atau lebih dalam manajemen atau pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola, karyawan, dan pihak ketiga yang melibatkan penggunaan tipu muslihat untuk memperoleh satu keuntungan secara tidak adil atau melanggar hukum  Sehingga, pada dasarnya, fraud merupakan serangkaian ketidakberesan (irregularities) dan perbuatan melawan hukum (illegal act) yang dilakukan oleh orang luar atau orang dalam perusahaan guna mendapatkan keuntungan dan merugikan orang lain.

Jenis-jenis Fraud

Terdapat tiga jenis fraud menurut The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE)-organisasi profesional bergerak di bidang pemeriksaan atas kecurangan.

a. Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation)

Asset misappropriation meliputi penyalahgunaan/pencurian aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung (defined value).

b. Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement)

Fraudulent statement meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.

c. Korupsi (Corruption)

Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, di mana hal ini merupakan jenis yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan.

Fraud jenis tersebut, sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis mutualisme). Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).

Kemudian, terdapat beberapa klasifikasi yang dapat dikategorikan fraud, menurut Albrecht (2012), yakni Employee embezzlement atau occupational fraud. Jenis ini merupakan tindakan pencurian yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh karyawan kepada perusahaan. Selanjutnya, Management fraud, yakni manajemen puncak memberikan informasi yang bias dalam laporan keuangan.
Klasifikasi lainnya adalah Investment scams, yaitu  melakukan kebohongan investasi dengan menanam modal. Berikutnya, Vendor fraud, di mana perusahaan mengeluarkan tarif yang mahal dalam hal pengiriman barang. Dan, Customer fraud, yaitu pelanggan menipu penjual agar mereka mendapatkan sesuatu yang lebih dari seharusnya.

Penyebab Fraud

Terdapat beberapa yang melatarbelakangi seseorang melakukan tindakan kecurangan (fraud) yang dikenal dengan istilah fraud triangle, yaitu tekanan (pressure), kesempatan (opportunity) dan pembenaran atas tindakan (rationalization).

Pencegahan Fraud

Akhirnya, banyak hal yang dapat dilakukan agar fraud dapat dicegah. Pencegahan fraud dapat dilakukan dengan mengaktifkan pengendalian internal. Selain itu, fraud dapat dicegah dengan adanya kesadaran setiap individu. Selain itu, hal yang dapat dilaksanakan adalah mendesain kebijakan anti korupsi yang harus diawali dengan melakukan analisa apa saja pola korupsi yang mungkin terjadi. Kemudian ditindaklanjuti dengan desain program anti korupsi yang sejalan dengan analisa tersebut.

Kemudian, melakukan sosialisasi kebijakan anti korupsi, pelatihan anti korupsi, dan evaluasi proses bisnis untuk menghindari korupsi. Dan, yang tidak kalah pentingnya adalah harus ada sosialisasi kepada seluruh karyawan mengenai sangsi atas korupsi. Sangsi itu dapat berupa pengurangan kompensasi, tidak naik jabatan, atau bahkan pemecatan dan/atau proses hukum. Terkahir, melakukan evaluasi program anti korupsi secara berkala dan mengambil langkah perbaikan secara terus menerus.

Penyusun: Adhyatnika Geusan Ulun-Dari berbagai sumber.