Skip to content

Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat

Primary Menu
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tujuan Dinas Pendidikan
    • Struktur Organisasi
    • Pejabat Struktural Dinas Pendidikan
    • Tupoksi
    • Kontak Kami
    • Visi Misi & Moto
    • Maklumat Pelayanan
  • Statistik
    • Neraca Pendidikan 2016
    • Neraca Pendidikan 2017
    • Neraca Pendidikan 2018
    • Neraca Pendidikan 2019
    • Neraca Pendidikan 2020
    • Neraca Pendidikan 2021
  • Produk Hukum
  • Download
    • Library Document
    • Ebook
  • SAKIP
    • Renstra Disdik 2018-2023
    • IKU 2022
    • Perjanjian Kinerja Pejabat Eselon 2022
    • RKT Tahun 2021
  • Gallery Photo
  • Standar Pelayanan
  • PPPK
    • PPPK 2022
    • PPPK 2023
  • Portal Layanan
    • Portal Pelayanan
    • Portal Pengaduan
    • PETADIK
  • Publikasi
    • Majalah Kinanti
    • Podcast Bisa Cerdas
  • Home
  • Opini
  • AGAR TIDAK MELANGGAR HUKUM DALAM JABATAN, PAHAMI ISTILAH FRAUD!
  • Opini

AGAR TIDAK MELANGGAR HUKUM DALAM JABATAN, PAHAMI ISTILAH FRAUD!

bidangsmp 7 October 2023

Menjadi sebuah isu yang kerap terjadi di tengah masyarakat ketika menemukan beragam ketimpangan, terutama dari sisi sosial dan ekonomi. Hal ini memicu berbagai tanggapan miring, terlebih apabila menyangkut penyalahgunaan jabatan yang bertujuan untuk memperkaya diri, dan yang kerap terjadi adalah kecurangan dalam pemanfaatan aset atau sumber daya sebuah institusi atau organisasi dengan disengaja. Kecurangan untuk memeroleh keuntungan pribadi dengan menghadirkan sesuatu yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebenaran, dikenal dengan istilah Fraud.   
Pengertian Fraud
Terdapat banyak definisi berkenaan dengan Fraud, seperti menurut Pusdiklatwas (2002), bahwa fraud adalah suatu perbuatan melawan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh orang-orang dari dalam atau dari luar organisasi, dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok secara langsung atau tidak langsung merugikan pihak lain.
Selain itu, menurut Sawyer’s (2004), fraud adalah suatu tindakan pelanggaran hukum yang dicirikan dengan penipuan, menyembunyikan, atau melanggar kepercayaan. Hal tersebut diperkuat oleh Karyono (2013), bahwa fraud adalah penyimpangan dan perbuatan melanggar hukum (illegal act), yang dilakukan dengan sengaja untuk tujuan tertentu misalnya menipu atau memberikan gambaran keliru (mislead) kepada pihak-pihak lain, yang dilakukan oleh orang-orang baik dari dalam maupun dari luar organisasi.
Selanjutnya, pengertian Fraud yang lebih mendalam disampaikan Tunggal (2009), bahwa fraud atau kecurangan adalah penipuan kriminal yang bermaksud untuk memberikan manfaat keuangan pada si penipu. Dan, dipertegas oleh Rozmita (2013), bahwa fraud adalah penyimpangan, error (kesalahan) dan irregularities (ketidakberesan dalam masalah financial).

Dari berbagai definisi di atas, menyimpulkan bahwa fraud atau kecurangan adalah suatu tindakan yang disengaja oleh satu individu atau lebih dalam manajemen atau pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola, karyawan, dan pihak ketiga yang melibatkan penggunaan tipu muslihat untuk memperoleh satu keuntungan secara tidak adil atau melanggar hukum  Sehingga, pada dasarnya, fraud merupakan serangkaian ketidakberesan (irregularities) dan perbuatan melawan hukum (illegal act) yang dilakukan oleh orang luar atau orang dalam perusahaan guna mendapatkan keuntungan dan merugikan orang lain.

Jenis-jenis Fraud

Terdapat tiga jenis fraud menurut The Association of Certified Fraud Examiners (ACFE)-organisasi profesional bergerak di bidang pemeriksaan atas kecurangan.

a. Penyimpangan atas asset (Asset Misappropriation)

Asset misappropriation meliputi penyalahgunaan/pencurian aset atau harta perusahaan atau pihak lain. Ini merupakan bentuk fraud yang paling mudah dideteksi karena sifatnya yang tangible atau dapat diukur/dihitung (defined value).

b. Pernyataan palsu atau salah pernyataan (Fraudulent Statement)

Fraudulent statement meliputi tindakan yang dilakukan oleh pejabat atau eksekutif suatu perusahaan atau instansi pemerintah untuk menutupi kondisi keuangan yang sebenarnya dengan melakukan rekayasa keuangan (financial engineering) dalam penyajian laporan keuangannya untuk memperoleh keuntungan atau mungkin dapat dianalogikan dengan istilah window dressing.

c. Korupsi (Corruption)

Jenis fraud ini yang paling sulit dideteksi karena menyangkut kerja sama dengan pihak lain seperti suap dan korupsi, di mana hal ini merupakan jenis yang terbanyak terjadi di negara-negara berkembang yang penegakan hukumnya lemah dan masih kurang kesadaran akan tata kelola yang baik sehingga faktor integritasnya masih dipertanyakan.

Fraud jenis tersebut, sering kali tidak dapat dideteksi karena para pihak yang bekerja sama menikmati keuntungan (simbiosis mutualisme). Termasuk didalamnya adalah penyalahgunaan wewenang/konflik kepentingan (conflict of interest), penyuapan (bribery), penerimaan yang tidak sah/illegal (illegal gratuities), dan pemerasan secara ekonomi (economic extortion).

Kemudian, terdapat beberapa klasifikasi yang dapat dikategorikan fraud, menurut Albrecht (2012), yakni Employee embezzlement atau occupational fraud. Jenis ini merupakan tindakan pencurian yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh karyawan kepada perusahaan. Selanjutnya, Management fraud, yakni manajemen puncak memberikan informasi yang bias dalam laporan keuangan.
Klasifikasi lainnya adalah Investment scams, yaitu  melakukan kebohongan investasi dengan menanam modal. Berikutnya, Vendor fraud, di mana perusahaan mengeluarkan tarif yang mahal dalam hal pengiriman barang. Dan, Customer fraud, yaitu pelanggan menipu penjual agar mereka mendapatkan sesuatu yang lebih dari seharusnya.

Penyebab Fraud

Terdapat beberapa yang melatarbelakangi seseorang melakukan tindakan kecurangan (fraud) yang dikenal dengan istilah fraud triangle, yaitu tekanan (pressure), kesempatan (opportunity) dan pembenaran atas tindakan (rationalization).

Pencegahan Fraud

Akhirnya, banyak hal yang dapat dilakukan agar fraud dapat dicegah. Pencegahan fraud dapat dilakukan dengan mengaktifkan pengendalian internal. Selain itu, fraud dapat dicegah dengan adanya kesadaran setiap individu. Selain itu, hal yang dapat dilaksanakan adalah mendesain kebijakan anti korupsi yang harus diawali dengan melakukan analisa apa saja pola korupsi yang mungkin terjadi. Kemudian ditindaklanjuti dengan desain program anti korupsi yang sejalan dengan analisa tersebut.

Kemudian, melakukan sosialisasi kebijakan anti korupsi, pelatihan anti korupsi, dan evaluasi proses bisnis untuk menghindari korupsi. Dan, yang tidak kalah pentingnya adalah harus ada sosialisasi kepada seluruh karyawan mengenai sangsi atas korupsi. Sangsi itu dapat berupa pengurangan kompensasi, tidak naik jabatan, atau bahkan pemecatan dan/atau proses hukum. Terkahir, melakukan evaluasi program anti korupsi secara berkala dan mengambil langkah perbaikan secara terus menerus.

Penyusun: Adhyatnika Geusan Ulun-Dari berbagai sumber.

Total Views: 1,020

Continue Reading

Previous: BUPATI BENGKULU SELATAN DAN ROMBONGAN STUDI TIRU PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK KE SMP DARUL FALAH 2
Next: DISDIK KBB DATA PENERIMA INSENTIF PENDIDIK DAN TENDIK TIDAK TETAP

Related Stories

WhatsApp Image 2025-04-10 at 09.11.55
  • Opini

Fingerprint Upaya Meningkatkan Disiplin Pegawai di SMPN 4 Cipeundeuy

bidangsmp 10 April 2025
dinn wahyudin
  • Opini

“GENERASI ISMAIL” ABAD 21

bidangsmp 16 June 2024
eiisi khusus guru penggerak kbb 2024 (2)
  • Opini

MENGGALI POTENSI PESERTA DIDIK DENGAN PENGEMBANGAN DIRI

bidangsmp 9 June 2024

Tautan

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

हाल के पोस्ट

  • Jurnal Kinanti Raih Tiga Besar Lomba Inovasi Daerah KBB 2025
  • Selamat, Rustiyana Pimpin PGRI Kab. Bandung Barat Periode 2025-2030!
  • PELATIHAN TARL UNTUK GURU KAB.BANDUNG BARAT BERSAMA IGI DAN TELKOMSEL
  • MGMP PJOK SMP Bandung Barat Cup 2025 Sukses Digelar
  • Puluhan Atlet Pelajar Ramaikan MGMP PJOK Cup 2025

हाल की टिप्पणियां

  1. bidangsmp on Teknik Pembelajaran Sosial-Emosional
  2. NeptunBahis Giris on Peran Guru Penggerak dalam Menggerakkan Komunitas Praktisi di Sekolah
  3. Yuli on Sambut Tahun Pelajaran 2023/2024, MKKS SR 01 SMP KBB Gelar Workshop IKM
  4. N. Mimin Rukmini on Guru Penggerak Angkatan 7 KBB Terbitkan Buku “Mereka yang Merrdeka”
  5. N. Mimin Rukmini on SMPN 2 Cikalongwetan Rebut Juara Umum GEFUC-2nd

अभिलेखागार

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • November 2022
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • November 2020
  • October 2018
  • March 2018

श्रेणियाँ

  • Artikel Populer
  • Berita
  • Edaran
  • Opini
  • PPPK 2022
  • PPPK 2023
  • Sastra
  • Tak Berkategori

You may have missed

WhatsApp Image 2025-06-17 at 09.32.26
  • Berita

Jurnal Kinanti Raih Tiga Besar Lomba Inovasi Daerah KBB 2025

bidangsmp 18 June 2025
PGRI KBB
  • Berita

Selamat, Rustiyana Pimpin PGRI Kab. Bandung Barat Periode 2025-2030!

bidangsmp 15 June 2025
igi kbb
  • Berita

PELATIHAN TARL UNTUK GURU KAB.BANDUNG BARAT BERSAMA IGI DAN TELKOMSEL

bidangsmp 2 June 2025
WhatsApp Image 2025-05-27 at 17.31.28
  • Berita

MGMP PJOK SMP Bandung Barat Cup 2025 Sukses Digelar

bidangsmp 27 May 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.