
TK Gembira di Kabupaten Mamasuka merasa sudah selalu menanamkan nilai-nilai yang membangun karakter siswa di setiap kegiatannya, namun ternyata masih banyak siswa TK Gembira yang belum dapat mengantri dengan baik terutama bila ada acara pembagian hadiah. Beberapa dari mereka bahkan berani membentak temannya.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, beberapa guru juga masih belum menjadi teladan mengantri yang baik, dan beberapa guru terkadang masih berbicara dengan suara nyaring saat menegur siswa.
Beberapa guru juga masih didapati meninggalkan kelas tanpa meninggalkan informasi yang jelas, tanpa ijin dan keterangan apapun.
Ilustrasi di atas ada dalam sebuah materi Webinar Implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) Jenjang PAUDDASMEN untuk Madrasah seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Direktorat Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu-Kamis (20-21/3/24).
Dari contoh kasus tersebut, menggambarkan betapa belum terbangunnya kesadaran pendidikan anti korupsi (PAK) di institusi pendidikan. Padahal, satuan pendidikan sangat diharapkan dapat mencetak generasi unggul berkarakter yang sangat dibutuhkan dalam membangun negara dan bangsa Indonesia.
Sementara itu, sejumlah pemateri webinar dari KPK dan praktisi pendidikan lainnya mengungkapkan bahwa diperlukan upaya yang tiada henti untuk mengampanyekan PAK. Hal ini dikarenakan masalah sosial korupsi adalah penyakit berbahaya yang dihadapi masyarakat dewasa ini.
Sebenarnya, upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan pemerintah, termasuk dari sisi penindakkan maupun upaya pencegahan. Keduanya diakuai belum terasa optimal, mengingat upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan pemerintah saja. Diperlukan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat, dan institusi pendidikan.
Peran instittusi pendidikan dalam memberantas tindak pidana korupsi sangat menentukan. Hal tersebut dikarenakan permasalahan korupsi saat ini tidak bisa diselesaikan hanya melalui penegakkan hukum saja. Pendidikan antikorupsi pun harus diberikan pada semua satuan pendidikan, mulai PAUD, jenjang pendidikan dasar, menengah hingga pendidikan tinggi.
Para ahli meyakini bahwa pendidikan anti korupsi yang disampaikan sejak jenjang PAUD merupakan keniscayaan. Dalam proses tersebut, maka Pendidikan Anti korupsi bukan sekedar media bagi transfer pengalihan pengetahuan(kognitif) namun juga menekankan pada upaya pembentukan karakter (afektif) dan kesadaran moral dalam melakukan perlawanan (psikomotorik) terhadap penyimpangan perilaku korupsi.
Selain itu, pendidikan anti korupsi yang diberikan kepada PAUD harus dimaknai sebagai pendidikan nilai, karena yang ingin dikejar oleh pendidikan antikorupsi tidak lain adalah membentengi anak-anak dari perilaku koruptif dengan membekali nilai-nilai luhur sebagaimana dikembangkan oleh pendidikan nilai karakter.
Nilai-nilai pendidikan anti korupsi yang harus ditanamkan, dihayati, diamalkan setiap insan Indonesia sejak usia dini akan berdampak pada tercapainya tujuan dari pendidikan ini, yaitu para peserta didik akan lebih mengenal dan memahami bahwa korupsi sebagai sumber kehancuran suatu bangsa.
Selanjutnya, akan lahir generasi yang sadar dan memahami bahaya korupsi, bentuk-bentuk korupsi, dan mengerti sanksi yang akan diterima jika melakukan korupsi. Dan, akan tercipta generasi muda berkarakter baik yang tercermin dari nilai-nilai anti korupsi, yakni jujur, tanggung jawab, mandiri, disiplin, berani, adil, sederhana, kerja keras, peduli dan tidak korupsi.
Untuk lebih melengkapi pemahaman tentang pendidikan anti korupsi, silakan disimak materi webinar di link berikut ini.
Modul/Buku Pendidikan Antikorupsi
https://aclc.kpk.go.id/pustaka/pendidikan
https://bit.ly/direktoriPAK
https://bit.ly/RPPAntikorupsi
https://bit.ly/stranaspanduanpak