Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK dan SLB tahun 2024 telah dirilis oleh Dinas Pendidikan Prov. Jawa Barat. PPDB tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6);
Dan, Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Untuk memudahkan para calon peserta didik baru lulusan SMP/MTs guna mendaftar di sekolah/jenjang pendidikan lebih tinggi, kami sajikan Standar Operasional Prosedur PPDB SMA/SMK/SLB tahun 2024 Provinsi Jawa Barat.