Kehadiran Kurikulum Nasional diharapkan menjadi momentum untuk peningkatan kualitas pendidikan Indonesia. Darinya akan lahir insan pendidikan yang kreatif, inovatif, berkarakter dan pembelajarannya semakin bermakna sesuai dengan dinamika dan tuntutan zaman.
Pada maret 2024, Kememterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknol0gi (Kemendikbudristek) resmi mencanangkan Kurikulum Nasional. Kebijakan pendidikan tersebut merupakan hasil evaluasi semua pihak atas keberadaan Kurikulum Merdeka yang selama ini diujicobakan di hampir seluruh satuan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Kurikulum Nasional.
Terdata, sebanyak 293.373 satuan pendidikan, mulai PAUD hingga SMA sekarang telah megimplementasikan Kurikulum Merdeka sejak diluncurkan pada 2020 silam. Hal tersebut menjadi salah satu dasar evaluasi yang merekomendasikan kurikulum tersebut menjadi Kuikulum Nasional.
Pencanangan Kurikulum Nasional sebagai kerangka acuan yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur dan mengarahkan proses pembelajaran di semua sekolah di Indonesia, mencakup semua mata pelajaran yang harus dilaksanakan oleh semua satuan pendidikan. Termasuk, tujuan pembelajaran, metode pengajaran, dan harus diterapkan di semua sekolah baik negeri, maupun swasta.
Seperti diketahui, Kurikulum Merdeka memberikan ruang kepada guru untuk memilih berbagai perangkat ajar, sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik. Selain itu, kurikulum tersebut memuat pembelajaran intrakurikuler yang beragam, di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi.
Selanjutnya, Kurikulum Merdeka memiliki karakteristik utama, yaitu: 1. Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai profil pelajar Pancasila. 2. Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi. 3. Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.
Sementara itu, terdapat tiga tipe kegiatan pembelajaran yang ada di dalam Kurikulum Merdeka, seperti: Pertama, pembelajaran intrakurikuler yang dilakukan secara terdiferensiasi sehingga peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Hal ini juga memberikan keleluasaan bagi guru untuk memilih perangkat ajar yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didiknya.
Kedua, pembelajaran kokurikuler berupa projek penguatan Profil Pelajar Pancasila, berprinsip pembelajaran interdisipliner yang berorientasi pada pengembangan karakter dan kompetensi umum. Dan, ketiga, pembelajaran ekstrakurikuler dilaksanakan sesuai dengan minat murid dan sumber daya satuan pendidik.
Dengan karakreistik dan tipe Kurikulum Merdeka di atas, memberikan peluang terciptakan kreativitas dan inovasi pendidik dan peserta didik berdasarkan minat, bakat dan potensi yang dimilikinya. Demikian juga dengan pembelajaran yang mendorong ke arah adaptaif dan relevan dengan perkembangan zaman, akan memberikan ruang kepada mereka untuk mampu bersaing di tataran global.
Akhirnya, semoga kehadiran Kurikulum Nasional menjadi momentum untuk peningkatan kualitas pendidikan Indonesia. Darinya akan lahir insan pendidikan yang kreatif, inovatif, berkarakter dan pembelajarannya semakin bermakna sesuai dengan dinamika dan tuntutan zaman. ***