Skip to content

Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat

Primary Menu
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Tujuan Dinas Pendidikan
    • Struktur Organisasi
    • Pejabat Struktural Dinas Pendidikan
    • Tupoksi
    • Kontak Kami
    • Visi Misi & Moto
    • Maklumat Pelayanan
  • Statistik
    • Neraca Pendidikan 2016
    • Neraca Pendidikan 2017
    • Neraca Pendidikan 2018
    • Neraca Pendidikan 2019
    • Neraca Pendidikan 2020
    • Neraca Pendidikan 2021
  • Produk Hukum
  • Download
    • Library Document
    • Ebook
  • SAKIP
    • Renstra Disdik 2018-2023
    • IKU 2022
    • Perjanjian Kinerja Pejabat Eselon 2022
    • RKT Tahun 2021
  • Gallery Photo
  • Standar Pelayanan
  • PPPK
    • PPPK 2022
    • PPPK 2023
  • Portal Layanan
    • Portal Pelayanan
    • Portal Pengaduan
    • PETADIK
  • Publikasi
    • Majalah Kinanti
    • Podcast Bisa Cerdas
  • Home
  • Opini
  • Kenali Bullying, Jenis dan Sanksinya.
  • Opini

Kenali Bullying, Jenis dan Sanksinya.

bidangsmp 5 April 2024

Dr. H. Rustiyana, ST.MT.,M.Pd., M.A.P
(Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat)

Bullying atau perundungan pada peserta didik terkadang bisa menimbulkan trauma yang mendalam. kekerasan ini bisa terjadi di sekolah, di rumah, bahkan di lingkungan masyarakat sendiri.

Dalam kesempatan memberikan pembinaan kepada sejumlah kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat baru-baru ini, penulis menegaskan pentingnya pengawasan dan pencegahan tindak kekerasan pada peserta didik yang berujung pada perundungan.

Seperti dikethaui, bullying atau perundungan adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata, maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan, ataupun kelompok.

Terdapat jenis-jenis bullying, yaitu:  secara verbal, seperti tindak perundungan cyber melalui media elektronik. Kemudian, secara fisik, seperti memukul, menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, mencakar, dan tindak pelecehan seksual.

Selanjutnya, secara non fisik, seperti mengancam, mempermalukan, merendahkan, menggangu, memanggil dengan julukan
atau kecacatan fisik. Dan, secara non verbal baik langsung, maupun non verbal-secara tidak langsung.

Di sisi lain, pihak-pihak yang terlibat dalam bullying, yaitu:

  1. Korban,
  2. Pelaku, dan
  3. saksi.

Korban, seperti anak yang seringkali menjadi korban bullying biasanya mengarah pada kondisi anak yang ”berbeda” baik secara
fisik maupun non fisik yaitu: 1).  Anak yang cenderung sulit bersosialisasi yang sering disebut dengan “culun”. 2). Anak yang fisiknya berbeda dengan yang lain (terlalu kurus, terlalu gemuk, mempunyai ciri fisik yang menonjol, dan lain-lain), dan 3). Anak yang cenderung berbeda dengan yang lain, misalnya berasal dari keluarga yang sangat kaya, sangat sukses, sangat miskin, sangat terpuruk, dan lain-lain.

Sementara itu, pelaku perundungan memiliki kecenderungan sikap hiperaktif, impulsif, aktif dalam gerak, dan merengek, menangis berlebihan, menuntut perhatian, tidak patuh, menantang, merusak, ingin menguasai orang lain.

Kemudian, pelaku memiliki temperamen yang sulit dan masalah pada atensi/konsentrasi, dan hanya peduli terhadap keinginan sendiri, sulit melihat sudut pandang orang lain dan kurang empati, adanya perasaan iri,benci, marah, dan biasanya menetupi rasa
malu dan gelisah, memiliki pemikiran bahwa “permusuhan” adalah sesuatu yang positif, dan cenderung memiliki fisik yang lebih kuat, lebih dominan dari pada teman sebayanya.

Adapun saksi, adalah seseorang atau kelompok yang melihat/menyaksikan terjadinya kasus bullying.

Akibat yang ditimbulkan bullying,  bagi korban akan mengalami kesakitan fisik dan psikologis, kepercayaan diri yang merosot, malu, trauma, merasa sendiri, serba salah, takut sekolah, korban mengasingkan diri dari sekolah, menderita ketakutan sosial, timbul keinginan untuk bunuh diri dan mengalami ganggunan jiwa.

Sedangkan untuk pelaku bullying seringkali akan belajar bahwa tidak ada risiko apapun bagi mereka bila mereka melakukan kekerasan, agresi maupun mengancam anak lain.  Ketika dewasa, pelaku memiliki potensi lebih besar untuk menjadi pelaku kriminal dan akan bermasalah dalam fungsi sosialnya.

Dan, untuk saksi bullying seringkali mengalami perasaan yang tidak menyenangkan dan mengalami tekanan psikologis yang berat, merasa terancam dan ketakutan akan menjadi korban selanjutnya, dapat mengalami penurunan prestasi di kelas karena perhatian masih terfokus pada bagaimana menghindari menjadi target perundungan/bullying dari pada tugas akademik.

 

Perlindungan anak dan sanksi

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan perlindungan anak (Kebijakan dan Sanksi) melalui Undang-Undang No. 35 tahun
2014 yang merupakan Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 C yang menyebutkan: “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.

Kemudian, pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 yang menyebutkan:  Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga
pendidik, sesama peserta didik, dan atau pihak lain.

Lalu, Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan Penanggulangan Tindak kekerasan di Lingkungan Satuan pendidikan.

Adapun sanksi yang dicantumkan dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014, pada Pasal 80 ayat (1) : Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 76 C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Kemudian pada Pasal 80 ayat (2) : Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Bahkan, sanksi yang lebih berat dicantumkan dalam Pasal 80 ayat (3) : Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).  Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Akhirnya, peran serta semua pihak diharapkan dapat mencegah terjadinya bullying. Satuan pendidikan bersama seluruh warga sekolah, orang tua, masyarakat dan pemerintah pusat diharapkan menaruh perhatian besar atas kasus-kasus perundungan  yang terjadi akhir-akhir ini. Sehingga, generasi unggul dan berkarakter akan tercipta melalui lingkungan belajar, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat dan keluarga yang kondusif. ***

Total Views: 916

Continue Reading

Previous: SMPN 1 Padalarang Salurkan Donasi Peduli Bencana Cipongkor
Next: Perlu Sikap Bijak Keberadaan Ekstrakurikuler Pramuka Kini!

Related Stories

WhatsApp Image 2025-04-10 at 09.11.55
  • Opini

Fingerprint Upaya Meningkatkan Disiplin Pegawai di SMPN 4 Cipeundeuy

bidangsmp 10 April 2025
dinn wahyudin
  • Opini

“GENERASI ISMAIL” ABAD 21

bidangsmp 16 June 2024
eiisi khusus guru penggerak kbb 2024 (2)
  • Opini

MENGGALI POTENSI PESERTA DIDIK DENGAN PENGEMBANGAN DIRI

bidangsmp 9 June 2024

Tautan

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

हाल के पोस्ट

  • Sekolah di Perbatasan, Garuda di Dadaku
  • Jurnal Kinanti Raih Tiga Besar Lomba Inovasi Daerah KBB 2025
  • Selamat, Rustiyana Pimpin PGRI Kab. Bandung Barat Periode 2025-2030!
  • PELATIHAN TARL UNTUK GURU KAB.BANDUNG BARAT BERSAMA IGI DAN TELKOMSEL
  • MGMP PJOK SMP Bandung Barat Cup 2025 Sukses Digelar

हाल की टिप्पणियां

  1. bidangsmp on Teknik Pembelajaran Sosial-Emosional
  2. NeptunBahis Giris on Peran Guru Penggerak dalam Menggerakkan Komunitas Praktisi di Sekolah
  3. Yuli on Sambut Tahun Pelajaran 2023/2024, MKKS SR 01 SMP KBB Gelar Workshop IKM
  4. N. Mimin Rukmini on Guru Penggerak Angkatan 7 KBB Terbitkan Buku “Mereka yang Merrdeka”
  5. N. Mimin Rukmini on SMPN 2 Cikalongwetan Rebut Juara Umum GEFUC-2nd

अभिलेखागार

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • November 2022
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • November 2020
  • October 2018
  • March 2018

श्रेणियाँ

  • Artikel Populer
  • Berita
  • Edaran
  • Opini
  • PPPK 2022
  • PPPK 2023
  • Sastra
  • Tak Berkategori

You may have missed

dinn1
  • Artikel Populer

Sekolah di Perbatasan, Garuda di Dadaku

bidangsmp 29 June 2025
WhatsApp Image 2025-06-17 at 09.32.26
  • Berita

Jurnal Kinanti Raih Tiga Besar Lomba Inovasi Daerah KBB 2025

bidangsmp 18 June 2025
PGRI KBB
  • Berita

Selamat, Rustiyana Pimpin PGRI Kab. Bandung Barat Periode 2025-2030!

bidangsmp 15 June 2025
igi kbb
  • Berita

PELATIHAN TARL UNTUK GURU KAB.BANDUNG BARAT BERSAMA IGI DAN TELKOMSEL

bidangsmp 2 June 2025
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.