Oleh: Dr. H. Rustiyana ST., MT., M.Pd., M.A.P
(Sekretaris Dinas Pendidikan Kab. Bandung Barat)
Mencermati terbitnya Permendikbud Ristek No.12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah adalah sangat menarik. Terlebih, di dalamnya mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela.
Polemik keberadaan ekstrakurikuler Pramuka sejak terbitnya PermendikbudRistek No 12 Tahun 2024 di atas, bermunculan. Tidak sedikit yang menyayangkan lahirnya kebijakan tersebut. Umumnya, komentar-komentar keluar dari para tokoh dan masyarakat yang sudah merasakan dampak positif dari keberadaan Pramuka selama ini.
Sejarah lahirnya gerakan Pramuka
Seperti diketahui, Gerakan Pramuka di Indonesia ditandai dengan berdirinya organisasi milik Belanda bernama Nationale Padvinderij Organisatie (NPO) di Bandung pada 1912. Empat tahun kemudian, KGPA Mangkunegara VII membentuk organisasi kepanduan pertama yang bernama Javaansche Padvinder Organisatie (JPO).
Terbentuknya JPO ternyata memicu munculnya gerakan nasional lain yang sejenis, seperti Hizbul Wahton (HM) pada 1918, Jong Java Padvinderij (1923), dan Nationale Padvinders. Melihat fenomena tersebut, Belanda mulai melarang keberadaan organisasi kepanduan di luar miliknya yang memakai istilah Padvinder. Menyikapi hal tersebut, H Agus Salim secara resmi memperkenalkan istilah Pandu atau Kepanduan untuk organisasi kepramukaan milik Indonesia.
Pada 23 Mei 1928, muncul organisasi bernama Persaudaraan Antar Pandu Indonesia (PAPI), yang beranggotakan organisasi-organisasi kepramukaan Indonesia. Antara tahun 1928-1935, gerakan kepanduan Indonesia semakin banyak bermunculan, seperti Pandu Indonesia, Padvinders Organisatie Pasundan, Pandu Kesultanan, Sinar Pandu Kita, dan Kepanduan Rakyat Indonesia. Untuk menggalang kesatuan dan persatuan, Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia (BPPKI) mengadakan kegiatan Perkemahan Kepanduan Indonesia Oemoem (PERKINO), yang dilaksanakan antara 19-23 Juli 1941 di Yogyakarta.
Setelah Jepang menduduki Indonesia, segala partai, organisasi, termasuk gerakan kepanduan dilarang berdiri. Namun, upaya penyelenggaraan PERKINO II tetap akan dilaksanakan. Salah satu alasan gerakan kepanduan dilarang oleh Jepang adalah, organisasi ini sangat menjunjung tinggi nilai persatuan Indonesia. Lahirnya Gerakan Pramuka Indonesia Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, beberapa tokoh kepanduan berkumpul di Yogyakarta. Mereka kemudian mengadakan kongres pada 27-29 Desember 1945 di Surakarta.
Dari kongres itu, lahir Pandu Rakyat Indonesia (PRI) pada 28 Desember 1945, sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang diakui pemerintah. Baca juga: Tingkatan Pramuka Siaga Namun, ketika Belanda kembali datang ke Indonesia, PRI dilarang dan resmi dicabut pada 6 September 1951. Hal itu kemudian mendorong munculnya organisasi lain, seperti Kepanduan Putera Indonesia (KPI), Pandu Puteri Indonesia (PPI), dan Kepanduan Indonesia Muda (KIM).
Mulai tahun 1960, pemerintah dan MPRS berupaya untuk memperbaiki organisasi kepramukaan di Indonesia. Pada 9 Maret 1961, Presiden Soekarno mengumpulkan para tokoh dari gerakan kepramukaan Indonesia dan mengatakan bahwa organisasi kepanduan yang sudah ada harus diperbaiki. Dalam kesempatan ini, Presiden Soekarno juga membentuk Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka yang terdiri dari Sultan HB IX, A Aziz Saleh, dan Achamadi.
Hasil kerja dari panitia tersebut adalah dikeluarkannya lampiran Keppres No. 238 tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka. Kemudian melalui Keppres 238/1961, Gerakan Kepanduan Indonesia akhirnya menjadi Gerakan Praja Muda Karana. Setelah itu, tanggal 30 Juli 1961, di Istora Senayan, seluruh tokoh kepanduan Indonesia menyatakan menggabungkan diri dalam organisasi Gerakan Pramuka. Hari bersejarah tersebut kemudian disebut sebagai Hari Ikrar Gerakan Pramuka. Pada 14 Agustus 1961, dilakukan MAPINAS (Majelis Pimpinan Nasional) yang diketuai oleh Preiden Soekarno.
Dalam majelis ini, terjadi penyerahan panji-panji pramuka oleh Presiden Soekarno kepada para tokoh Pramuka. Acara ini juga dihadiri oleh ribuan anggota pramuka untuk memperkenalkan gerakan Pramuka kepada masyarakat. Peristiwa ini kemudian dikenal sebagai Hari Lahir Pramuka, yang masih diperingati sampai saat ini.
Kata Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang berarti jiwa muda yang suka berkarya. Namun, sebelum singkatan ini ditetapkan, kata Pramuka asalnya diambil oleh Sultan HB IX dari kata Poromuko, yang berarti pasukan terdepan dalam perang.
Pramuka tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler
Perjalanan sejarah Gerakan Pramuka di atas, sebenarnya menjadi pertimbangan utama bahwa keberadaannya haruslah dipertahankan. Disamping telah menjadi bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia, juga keberadaanya diyakini menjadi salah satu bagian penguatan pendidikan karakter generasi penerus bangsa.
Seperti yang telah ditegaskan oleh Kemendikbud Ristek, bahwa ekstrakurikuler (ekskul) Pramuka akan tetap ada di setiap sekolah. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud, Anindito Aditomo keberadaan ekskul Pramuka bersifat sukarela.
Kepala BSKAP pun menyampaikan bahwa KemendikbudRistek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan ekskul Pramuka di sekolah-sekolah. Bahkan, keberadaan Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler termasuk Pramuka di satuan pendidikan.
Disampaikannya juga, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan.
Akhirnya, seperti yang telah dijelaskan di atas, pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Dperlukan sikap bijak dalam mencermati setiap kebijakan yang diterbitkan pemerintah. Terlebih, setiap kebijakan bidang pendidikan tentunya untuk perbaikan dan peningkatan kualitas layanan pendidikan Indonesia. ***
Dari berbagai sumber.